Berita Viral

Guru SMP di Sorong Didenda Rp 100 Juta Gara-gara Viralkan Murid di Medsos, Orangtua Tak Terima

Seorang Guru SMP di Sorong, Papua Barat Daya harus bayar denda Rp 100 juta gara-gara viralkan murid di media sosial.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Tribun Sorong
Guru SMP di Sorong Didenda Rp 100 Juta Gara-gara Viralkan Murid di Medsos, Orangtua Tak Terima 

Kepala sekolah Herlin menjelaskan, guru SA awalnya mengajar di ruangan. Saat masuk ruangan tersebut, ia melihat seorang siswi duduk di pojok tampak sibuk sendiri.

"Guru SA kemudian diam-diam merekam aktivitas siswi ES yang sedang menghias alis menggunakan spidol,” ujarnya. 

Dalam video tersebut, seorang siswa lainnya memberitahu ke ES yang tidak menyadari kalau ada guru di depannya, sehingga ES pun kaget.  

SA kemudian mengunggah video tersebut ke akun TikTok pribadinya.

Unggahan tersebut kemudian menuai respons positif maupun negatif dari warganet. 

Video itu nenjadi viral setelah diunggah ke sejumlah plaftorm medsos lainnya seperti Instagram. 

Komentar-komentar miring bermunculan yang berujung pada bullying sehingga memicu kemarahan dari keluarga ES. 

“Pihak keluarga tidak terima selanjutnya mendatangi sekolah menemui guru SA,” ujar Herlin. 

Ia berharap dari kasus ini, semua dewan guru dan warga sekolah harus lebih berhati-hati. 

Begitu juga dengan para orang tua siswa, jika ada persoalan-persoalan di sekolah bisa diselesaikan secara baik. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Artikel ini telah tayang di Tribunsorong.com dengan judul Guru SMPN 3 Kota Sorong Didenda Rp100 Juta oleh Orang Tua Siswi, Sekolah dan Sejawat Galang Donasi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved