Berita Viral

Guru SMP di Sorong Didenda Rp 100 Juta Gara-gara Viralkan Murid di Medsos, Orangtua Tak Terima

Seorang Guru SMP di Sorong, Papua Barat Daya harus bayar denda Rp 100 juta gara-gara viralkan murid di media sosial.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Tribun Sorong
Guru SMP di Sorong Didenda Rp 100 Juta Gara-gara Viralkan Murid di Medsos, Orangtua Tak Terima 

SURYA.CO.ID - Seorang Guru SMP di Sorong, Papua Barat Daya harus bayar denda Rp 100 juta gara-gara viralkan murid di media sosial (medsos).

Denda tersebut harus dibayarkan pada orang tua murid. Jika tidak, maka Guru SMP di Sorong tersebut harus berurusan dengan hukum.

Peristiwa ini menimpa melibatkan guru dab murid SMPN 3 Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Melansir TribunSorong.com, Guru SMP di Sorong benisial SA tersebut, awalnya menyebarkan video seorang siswi berinisial ES (13).

Video tersebut kemudian viral, sehingga memicu kemarahan keluarga ES.

“Kami didatangi oleh keluarga ES terkait video viral dan berlanjut pada stigma miring kepada siswi tersebut di media sosial," ujar Kepala SMPN 3 Kota Sorong Herlin S Maniagasi Herlin, Senin (4/11/2024).

Pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Sorong sudah mengajak pihak keluarga menempuh jalur kekeluargaan (mediasi). 

Namun, selama dua kali negosiasi, pihak keluarga dan sekolah tidak menemui titik temu hingga berlanjut ke Polresta Sorong Kota. 

Kesepakatan awal di kepolisian, pihak keluarga meminta denda dari Rp 500 juta, lalu hasil negosiasi turun menjadi Rp 100 juta. Adapun tenggat pembayaran sepekan, tepatnya pada tanggal 9 November 2024. 

"Awalnya ada permintaan denda termasuk syarat saya turun dari jabatan (kepsek) dan guru SA harus dinonaktifkan, namun kami terus buat negosiasi dengan keluarga ES," kata Herlin.  

Pihak sekolah pun menggelar rapat dengan komite agar patungan membantu membayar denda guru SA.

Pihak sekolah membantu Rp 10 juta dan SA pribadi menyanggupi bisa membayar Rp 20 juta, selebihnya masih mencari jalan keluar.

Atas koordinasi bersama pihak PGRI, maka seluruh guru di Kota Sorong buat gerakan solidaritas agar mengumpulkan uang guna membantu membayar denda dimaksud. 

“Gerakan solidaritas tersebut berdasarkan hasil rapat bersama PGRI setiap orang guru hanya diberi batas nominal Rp30.000,” kata Herlin. 

Guru Viralkan Video Murid

Kepala sekolah Herlin menjelaskan, guru SA awalnya mengajar di ruangan. Saat masuk ruangan tersebut, ia melihat seorang siswi duduk di pojok tampak sibuk sendiri.

"Guru SA kemudian diam-diam merekam aktivitas siswi ES yang sedang menghias alis menggunakan spidol,” ujarnya. 

Dalam video tersebut, seorang siswa lainnya memberitahu ke ES yang tidak menyadari kalau ada guru di depannya, sehingga ES pun kaget.  

SA kemudian mengunggah video tersebut ke akun TikTok pribadinya.

Unggahan tersebut kemudian menuai respons positif maupun negatif dari warganet. 

Video itu nenjadi viral setelah diunggah ke sejumlah plaftorm medsos lainnya seperti Instagram. 

Komentar-komentar miring bermunculan yang berujung pada bullying sehingga memicu kemarahan dari keluarga ES. 

“Pihak keluarga tidak terima selanjutnya mendatangi sekolah menemui guru SA,” ujar Herlin. 

Ia berharap dari kasus ini, semua dewan guru dan warga sekolah harus lebih berhati-hati. 

Begitu juga dengan para orang tua siswa, jika ada persoalan-persoalan di sekolah bisa diselesaikan secara baik. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Artikel ini telah tayang di Tribunsorong.com dengan judul Guru SMPN 3 Kota Sorong Didenda Rp100 Juta oleh Orang Tua Siswi, Sekolah dan Sejawat Galang Donasi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved