Berita Viral

Apa Itu Patsus? Sanksi untuk Kanit Reskrim Polsek Baito Jika Terima Rp 2 Juta dari Guru Supriyani

Apa itu Patsus? sanksi yang bakal diterima Kapolsek Baito Ipda MI dan Kanit Reskrim AM jika terbukti terima Rp 2 juta dari Guru Supriyani.

Tribun Sultra
Kapolsek Baito dan Supriyani. Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Polsek Baito terancam sanksi Patsus jika terbukti terima uang dari guru Supriyani. 

Selanjutnya, Rokiman datang ke mapolsek Baito untuk menyampaikan uang Rp 2 juta tersebut. 

Saat itu Kanit sempat menolak menerima uang Rp 2 juta tersebut, dan meminta diserahkan ke kapolsek. 

Namun, Rokiman tetap memberikan uang Rp 2 juta itu ke kanit. 

"Ada pun uang Rp 2 juta disampaikan ke beliau (kapolsek) atau tidak, saya tidak tahu," katanya. 

Setelah menyerahkan uang Rp 2 juta, ternyata belum ada kejelasan nasib guru Supriyani

Akhirnya Rokiman kembali memanggil Katiran.

Saat itu Katiran mengaku kebingungan dengan masalah yang menimpa istrinya. 

Katiran pun bersumpah bahwa Supriyani tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan, memukul anak Aipda WH. 

Katiran kembali ditanya kesanggupannya untuk menutup kasus ini. 

Dan saat itu, dia mengaku siap memberikan Rp 20 juta.

Hal ini kembali disampaikan Rokiman ke kanit bahwa pihak Supriyani siap menyediakan uang Rp 20 juta. 

"Baik Pak Desa nanti saya sampaikan," ujar kanit saat itu. 

Saat itu Rokiman pulang dan menunggu informasi dari kanit. 

Guru Supriyani dipanggil Propam Polda Sultra terkait uang damai Rp 50 juta yang diduga diminta oknum polisi.
Guru Supriyani dipanggil Propam Polda Sultra terkait uang damai Rp 50 juta yang diduga diminta oknum polisi. (kolase tribun sultra)

Setelah berjalannya waktu, Rokiman ke polsek lagi menanyakan perkembangan kasus Supriyani

"Sabar Pak Desa, saya pun sebenarnya tak ingin lanjut kasus ini, tapi bagaimana, tugas kanit reskrim, saya akan menjalankan tugas," kata kanit saat itu.

Di hari berikutnya, Rokiman kembali ke polsek untuk menanyakan kasus ini. 

"Mohon izin pak kanit, bagaimana ini keluarga saya tanya terus. Dia posisinya melakukan ujian. 
Jangan sampai 16 tahun pengabdiannya terkendala masalah yang ada," kata Rokiman kepada kanit reskrim. 

Saat itu kanit menyampaikan belum ada jawaban dari Aipda WH, pihak pelapor. 

Sore hari, kanit mendatangi rumahnya untuk menyampaikan perkembangan kasusnya. 

"Pak Desa, sudah ada informasi dari sana. Tapi berat sekali," kata kanit saat itu. 

"Permintaannya berat sekali, tidak masuk di akal," sambung kanit.  

"Tidak masuk akal bagaimana?," tanya Rokiman. 

Saat itu kanit pun mengangkat lima jarinya.

"Lima apa pak kanit? lima ratus atau 5 juta?," tanya Rokiman. 

Dengan bahasa Jawa, Kanit mengucap kata 'seket' yang artinya lima puluh. 

"Seket itu bahasa Indonesianya 50 juta," ucap Rokiman. 

Sebelum pulang, kanit pun berpesan ke Rokiman.  

"Pak Desa sampaikan saja ke pak Katiran., Sabar, kita jalani saja kasus ini. Pasti ada titik temu," ucap kanit ditirukan Rokiman. 

Pernyataan kanit itu pun disampaikan ke Katiran dan suami Supriyani ini mengaku tidak sanggup memenuhinya. 

Dan hal itu kembali disampaikan ke kanit. 

Saat itu kanit kembali memberikan saran untuk Supriyani dan Katiran.

"Pak Kanit jalan lagi ke rumah meminta kasih tahu bu Supriyani dan Pak Katiran untuk tenang saja. Sebenarnya saya itu berat melanjutkan kasus ini. Tapi nanti proses pengadilan yang akan membuktikan, yang benar dan yang salah," ungkap Rokiman menirukan omongan Kanit Reskrim. 

Rokiman juga membeber gelagat Kanit setelah video pengakuannya tentang uang damai Rp 50 juta itu viral di media sosial.

Karena dalam video itu menyebut nama kanit reskrim, hal ini diakui Kanit menganggu keluarganya. 

Kanit lalu mendatangi Rokiman bersama istri dan anaknya.  

Dia meminta agar rekaman Kades Wonua Raya yang sudah viral sebelumnya, untuk diperhalus. 

Alasannya, akibat rekaman itu anak dan istrinya tersudut dan terpojok di sekolahnya. 

"Karena narasinya menyudutkan pak kanit. Karena di video itu tidak ada kata-kata Rp 10 juta," ungkap Rokiman. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved