Berita Viral

Apa Itu Patsus? Sanksi untuk Kanit Reskrim Polsek Baito Jika Terima Rp 2 Juta dari Guru Supriyani

Apa itu Patsus? sanksi yang bakal diterima Kapolsek Baito Ipda MI dan Kanit Reskrim AM jika terbukti terima Rp 2 juta dari Guru Supriyani.

Tribun Sultra
Kapolsek Baito dan Supriyani. Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Polsek Baito terancam sanksi Patsus jika terbukti terima uang dari guru Supriyani. 

Jumlah uang diduga bertambah bahkan mencapai Rp50 juta yang diminta ke keluarga Supriyani agar kasus dihentikan.

Sholeh menyampaikan saat ini pihaknya baru mendapatkan bukti permintan uang Rp2 juta.

Sementara uang sebesar Rp50 juta masih dalam pendalaman penyidik dan mencari bukti kuat dari saksi.

"Kita sudah kroscek soal permintaan uang Rp50 juta tapi belum terlihat, indikasinya ada. Maka kami perlu penguatan dari kepala desa dan saksi lainnya," ungkap Moch Sholeh.

Selain itu, pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah saksi seperti Kepala Desa Wonua Raya, Supriyani dan suaminya.

"Semua pihak kami periksa untuk mengklarifikasi soal permintaan uang itu," tutur Kabid Propam Polda Sultra.

Lantas, apa itu sanksi Patsus?

Menurut penelusuran SURYA.co.id, Patsus atau penempatan khusus adalah prosedur yang diterapkan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.

Baca juga: Profil Iptu Muh Idris Kapolsek Baito yang Dituding Minta Uang Damai Rp 50 Juta ke Guru Supriyani

Menurut Pasal 1 ayat 35 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Patsus merupakan bentuk pengamanan yang berbeda dari penahanan biasa.

Penempatan ini biasanya dilakukan di lokasi seperti markas, rumah kediaman, atau ruang tertentu yang ditunjuk oleh atasan.

Selain itu, pihak yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin berupa penempatan khusus (patsus) adalah Ankum, atasan Ankum, dan Provos.

Prosedur penempatan khusus ini diatur dalam peraturan Kapolri. 

Di mana Provos Polri bertugas melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran disiplin, kemudian menyelenggarakan sidang disiplin.

Aturan mengenai masa penahanan di patsus tercantum dalam Pasal 1 ayat 26 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa anggota polisi yang melanggar kode etik dapat ditahan di patsus selama 21 hari.

Namun, jika pelanggaran tersebut tergolong berat, sesuai dengan Pasal 5 ayat 2, masa penahanan dipatsus dapat diperpanjang hingga tujuh hari tambahan.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved