Berita Viral
2 Sosok Terkenal yang Siap Bantu Guru Supriyani, Sama-sama Ikut Pecahkan Kasus Vina Cirebon
Kasus yang menimpa guru Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, ternyata memantik reaksi 2 sosok terkenal. Siapa mereka?
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Kasus yang menimpa guru Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, ternyata memantik reaksi 2 sosok terkenal.
Mereka menyatakan siap membantu guru Supriyani sampai bebas.
Kedua sosok ini sebelumnya juga berperan ikut memecahkan kasus Vina Cirebon.
Mereka adalah pengacara kondang Hotman Paris dan Cagub Jabar Dedi Mulyadi.
Baca juga: Rencana Serangan Balik Kubu Guru Supriyani ke Aipda WH dan Pihak yang Terlibat: Etik Maupun Pidana
Berikut selengkapnya reaksi Hotman Paris dan Dedi Mulyadi terkait Kasus Guru Supriyani.
- Hotman Paris Siap Bantu
Pengacara kondang Hotman Paris siap memberikan bantuan hukum terhadap Supriyani.
Hal ini diungkapkan Hotman Paris melalui unggahan instagramnya baru-baru ini.
Hotman menunjukkan tangkapan layar informasi kasus ini dan meminta keluarga Supriyani agar menghubungi timnya.
"Agar keluarganya hubungan Tim Hotman 911" tulis Hotman dalam caption unggahannya.
Baca juga: Yakin 100 Persen Guru Supriyani Tak Bersalah, Pengacara Tolak Perdamaian Ilegal dari Pihak Ini
2. Dedi Mulyadi Siap Bantu Sampai Bebas
Melansir dari YouTube Kang Dedi Mulyadi, awalnya Dedi menanyakan kabar dari sang guru melalui telepon.
Kemudian ia menanyakan kembali bagaimana tanggapan jaksa dan hakim terkait pengakuan dari orang tua murid tersebut.
"Kalau jaksa belum pak, tapi kalau hakim sudah menyoroti saksi dan korban tidak sinkron," ungkap Supriyani.
Mantan Bupati Purwakarta tersebut, kemudian menanyakan terkait uang damai yang sempat ditawarkan oleh orang tua korban yang juga merupakan anggota kepolisian kepada sang guru.
"Iya benar pak, mereka meminta uang damai Rp50 juta," tukas Supriyani.
Dedi kemudian menanyakan, apa sikap Ibu Supriyani dan keluarga tatkala mendapat tawaran uang damai yang begitu besar.
"Saya pasrah saja pak, karena saya tidak melakukan hal itu. Dan saya siap menerima proses hukum," tegas Supriyani.
Merasa penasaran, kemudian Dedi kembali bertanya tentang apa yang terjadi setelah itu.
Baca juga: Apa Itu Patsus? Sanksi untuk Kanit Reskrim Polsek Baito Jika Terima Rp 2 Juta dari Guru Supriyani
Sang guru pun menjawab, bahwa dirinya langsung ditahan setela menolak tawaran uang damai tersebut.
"Ibu ditahan selama 20 hari di lapas perempuan, saya ditahan dan anak saya menangis melihat itu," ungkap Supriyani.
Mendengar pengakuan tersebut, siapa sangka Dedi langsung terlihat sedih hingga terlihat mengeluarkan air matannya.
Dedi kemudian berjanji akan datang ke sana, mambantu Ibu Supriyani yang dianggap terjolomi hingga bebas dari dakwaan tersebut.
"Semoga ibu sehat dan semoga masalahnya cepat selesai. Dan saya akan support ibu sampai bebas," janji Dedi.
Dapat Bantuan Rp 10 juta
Guru Supriyani mendapat rezeki nomplok di tengah statusnya sebagai terdakwa kasus dugaan penganiayaan siswa yang merupakan anak polisi.
Sumbangan diberikan secara langsung kepada guru Supriyani, sebagai bentuk solidaritas dari rekan sesama guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Lalembuu.
"Saya selaku bendahara PGRI Kecamatan Lalembuu sempat mengumpulkan dana dari teman-teman, jumlahnya Rp 10 juta," katanya, dikutip dari tayangan Youtube Pindara Studio DIKBUD Kab.Konawe Selatan.
Baca juga: Imbas Susno Duadji Beber Penanganan Kasus Guru Supriyani, JPU Protes, Kubu Aipda WH Beri Kritik
Sumbangan tersebut diharapkan bisa meringankan beban guru Supriyani dalam menjalani proses hukum.
"Semoga semua dilancarkan dan ibu bebas murni," katanya.
Pada kesempatan itu, guru Supriyani berterima kasih atas bantuan yang diberikan.
"Saya ucapkan terima kasih kepada solidaritas PGRI Kecamatan Lalembuu yang telah mendukung dan memberikan sumbangan kepada kami sebesar Rp 10 juta."
"Kami berterima kasih atas bantuannya. Terima kasih kepada PGRI dan masyarakat Indonesia yang telah mendukung dan membantu kami sampai permasalahan ini selesai," katanya.
Sebelumnya, Guru Supriyani kabarnya bakal diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini dikonfirmasi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
"InsyaAllah ada jalur afirmasi dari Kemendikbudristek untuk guru Supriyani. Kami akan bantu afirmasi untuk beliau agar bisa diterima sebagai guru PPPK," kata Mendikdasmen Prof. Abdul Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Rabu (23/10/2024), melansir dari Kompas.com.
Seperti diketahui, Supriyani memang tengah mendaftar PPPK guru.
Menurut Prof. Mu'ti hal ini juga sudah dikoordinasikan dengan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani. Prof. Mu'ti mengatakan, pemberian afirmasi ini adalah bentuk komitmen Kemendikdasmen agar para guru bisa mengajar dengan baik.
"Ini jadi komitmen kami agar bagaimana guru-guru mengajar dengan baik dan mudah-mudahan kasus seperti ini tidak terjadi di masa mendatang," ujarnya.
Sebelumnya, Prof. Mu'ti mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendengar proses hukum Supriyani. Prof. Abdul Mu'ti mengatakan, pihaknya sudah mendapat beberapa laporan dari Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai kelanjutan kasus ini.
Hasilnya, kata Prof. Mu'ti, guru tersebut telah diberikan penangguhan penahanan oleh Pengadilan Negeri (PN) yang menangani kasus tersebut.
"Ketua PN mengabul permohonan penangguhan penahanan Supriyani," ungkapnya.
Kendati demikian, Supriyani akan tetap menjalani persidangan pada Kamis (24/10/202) untuk bisa mendapatkan kepastian hukum.
Selain itu, kata Prof. Mu'ti, Ketua PN juga telah menyambut baik usulan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) untuk memberikan vonis sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.
berita viral
Supriyani
Guru Supriyani
kasus Vina Cirebon
Dedi Mulyadi
Hotman Paris
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Imbas Bupati Pati Sudewo Naikkan PBB 250 Persen, Janji Saat Kampanye Ditagih, Protes Warga Meluas |
![]() |
---|
Rekam Jejak Oegroseno yang Sindir Jabatan Silfester Matutina di BUMN: Terpidana Bisa Jadi Komisaris |
![]() |
---|
Bukti Rekaman Nikita Mirzani Ungkap Dugaan Rekayasa Sidang Tak Diputar, Praktisi Hukum: Tidak Netral |
![]() |
---|
Lisa Mariana Tiba di Bareskrim Polri, Akan Jalani Tes DNA |
![]() |
---|
Siapa yang Lindungi Silfester Matutina sehingga Belum Diekskusi ke Bui? Mahfud MD Tunjuk Pihak Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.