Berita Tulungagung

UPDATE Laka Bus Bagong di Ngantru Tulungagung, Tersangka dan BB Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kecelakaan di Jalan Raya Ngantru Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru yang terjadi pada 1 Oktober 2024 ini menyebabkan 2 pengemudi motor meninggal

Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/david yohannes
Tersangka M Yanuar Ali Sabana saat konferensi pers, Selasa (5/11/2024). 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Berkas perkara kecelakaan lalu lintas Bus Bagong N 7223 UI dan sepeda motor Suzuki Satria FU AG 4062 RFA di Jalan Raya Ngantru Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru sudah dinyatakan lengkap.

Kecelakaan yang terjadi di pada 1 Oktober 2024 ini menyebabkan 2 pengemudi motor meninggal dunia, yaitu Zamroji (34) dan Arik Emawati (40) warga Desa Batokan, Kecamatan Ngantru.

Tersangka M Yanuar Ali Sabana (28) bersama barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Rabu (6/11/2024).

Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, mengatakan pihaknya menyampaikan perkara ini karena menjadi perhatian publik karena melibatkan perusahaan otobus (PO) besar.
 
“Banyak pertanyaan dari masyarakat terkait penanganan perkara ini. Karena itu kami sampaikan perkembangan penyidikannya,” ujar Kapolres.

Baca juga: Ada Korban Kedua Tabrakan Bus Bagong vs Motor di Tulungagung, Terpental 10 Meter di Ladang Tebu

Menurut Kapolres, pihaknya melakukan penyidikan dengan profesional dan proporsional.

Pihaknya memastikan tidak ada keberpihakan meski melibatkan PO besar.

Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan pada 23 Oktober 2024.

Sebagai tindak lanjut, maka penyidik kepolisian harus melimpahkan tersangka beserta barang bukti.

Tersangka dijerat dengan pasal 311 ayat 5 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Pasal ini mengatur kesengajaan mengemudikan kendaraan menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman maksimal 24 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

“Kami juga kenakan pasal 310 ayat 4, mengemudi karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia, ancamannya maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Mana nanti yang dipakai hakim menjatuhkan hukuman,”  ujar Kapolres.

Baca juga: Polres Tulungagung Limpahkan Berkas Perkara Bus Bagong Tabrak 2 Pemotor Hingga Tewas ke Kejaksaan

Sebelumnya sudah ada upaya restorative justice (RJ) antara tersangka dan keluarga 2 korban.

Namun dalam upaya perdamaian ini tidak dicapai kata sepakat.

Akhirnya proses hukum dilanjutkan hingga sekarang perkaranya siap dilimpahkan ke Kejaksaan.

Lebih jauh, Kapolres menghimbau pengguna jalan untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved