3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung
Peran Edward Tannur, Ayahanda Ronald Tannur dalam Kasus Suap 3 Hakim Dibongkar Kejati Jatim
Peran Edward Tannur dibongkar Kejati Jatim saat melansir perkembangan terbaru penyidikan skandal suap vonis bebas sang anak, Ronald Tannur
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Peran Edward Tannur dibongkar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) saat melansir perkembangan terbaru penyidikan skandal suap vonis bebas sang anak, Ronald Tannur atas perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti hingga terciduk operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (5/11/2024).
Menurut Kepala Kejati Jatim Mia Amiati, penyidik Kejagung belum menemukan benang merah dugaan praktik lancung suap ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya antara para pihak berstatus tersangka dengan ayahanda Ronald Tannur, Edward Tannur.
Selama ini, penghubung utama untuk meloloskan Ronald Tannur agar divonis bebas dalam penanganan perkara di PN Surabaya adalah istri Edward Tannur, yakni Meirizka Widjaja.
Meirizka Widjaja, lanjut Mia Amiati, cenderung lebih banyak memiliki intensitas komunikasi perihal penanganan kasus tersebut kepada penasehat hukum (PH) sang anak bernama Lisa Rahmat.
Termasuk mengenai aliran dana miliaran rupiah yang mengalir ke dalam pihak Lisa Rahmat, yang belakangan diketahui bermuara pada ketiga orang hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Hari Hanindyo dan Mangapul.
Tak terkecuali, mantan petinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar yang akhirnya berstatus tersangka, karena diduga terlibat dalam pengurusan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.
"Karena hasil penyidikan dari teman-teman pidsus, bahwa yang aktif berperan ikut serta melakukan perbuatan untuk bisa memenuhi ketentuan adanya unsur suap menyuap, pasti ada yang memberi dan menerima, atau memberi gratifikasi, atau menerima gratifikasi," kata Mia Amiati di lobi Kantor Kejati Jatim.
"Ternyata bahwa yang aktif dalam proses tersebut, adalah benang merah petunjuk dari LR, dan penyidikan tadi malam, hanya ibundanya," tambahnya.
Menurut Mia, Edward Tannur ditengarai tidak memiliki keterlibatan dalam skandal suap ketiga hakim tersebut.
Karena ditemukan beberapa percakapan yang tertuang sebagai alat bukti hasil pemeriksaan, bahwa Edward Tannur tidak berusaha mempengaruhi jalannya persidangan sang anak di PN Surabaya.
"Sementara bapaknya ini tidak ikut terlibat, dia menyatakan, sudah saya baca itunya, tulisannya, serahkan saja pada majelis, serahkan saja pada pengacara," ucapnya.
Karena, lanjut Mia, ditengarai Edward Tannur tidak dapat berbuat banyak dalam upaya langsung untuk mempengaruhi persidangan.
"Jadi, dia tidak ingin terlibat. Entah karena kesibukannya atau apa. Jadi tidak bisa secara langsung menyiapkan uang dan sebagainya," pungkasnya.
Sementara itu, pengembangan penyidikan skandal suap vonis bebas Ronald Tannur atas perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti hingga membuat tiga hakim PN Surabaya terjaring OTT Kejagung masih terus bergulir hingga Selasa (5/11/2024).
Sejumlah pihak yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut, terus berdatangan di Kantor Kejati Jatim.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.