Berita Viral

Sosok Pengacara yang Pertanyakan KPAI Sebut Anak Aipda WH Sebagai Korban di Kasus Guru Supriyani

Sosok seorang pengacara jadi sorotan setelah mempertanyakan KPAI yang sebut anak Aipda WH sebagai korban di kasus Guru Supriyani.

kolase Tribun Sultra dan Tribunnews
Edwin Partogi dan Supriyani. Edwin Pertanyakan KPAI Sebut Anak Aipda WH Sebagai Korban di Kasus Guru Supriyani. 

Jabatan Wakil Ketua LPSK terus diembannya hingga pensiun di tahun 2024 ini.

Kini, Edwin melanjutkan kariernya sebagai pengacara.

Baca juga: Alasan Sudarsono Camat Baito Bantu Guru Supriyani, Malah Ditarik padahal Tak Ikut Campur Soal Hukum

Ia menjadi kuasa hukum Saka Tatal dalam kasus Vina Cirebon.

Edwin Partogi, kuasa hukum Saka Tatal
Edwin Partogi, kuasa hukum Saka Tatal (Kolase Tribunnews)

KPAI Disebut TIdak Netral

Terpisah, Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan menyebut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tidak netral dalam kasus dugaan penganiayaan seorang anak polisi.

Menurutnya kedatangan KPAI ke rumah murid SD, korban dugaan penganiayaan oleh Supriyani beberapa waktu lalu itu dinilai seakan berpihak kepada anak polisi saja. 

Padahal Supriyani juga mempunyai anak, yang ditinggalkan selama Supriyani ditahan di Lapas Perempuan dan Anak Kota Kendari.

"Kami juga kemarin sempat kritik kenapa mereka hanya datang ke rumah terduga korban (anak polisi). Kenpa tidak ke anaknya juga ibu Supriyani. Nanti kita sudah kritik baru mereka datang,” katanya kepada TribunnewsSultra.com, Senin (28/10/2024).

Baca juga: Nasib Aipda WH Usai Jebloskan Guru Supriyani ke Tahanan, Kuasa Hukum: Tertekan, Pusing dan Stres

Selain itu, Andi juga menyayangkan, pihak KPAI baru bertindak setelah kasus ini viral dan ramai disorot publik, padahal kasus tersebut telah lama bergulir.

“Ini perkara kan sudah terjadi sejak 26 April, perkara tentang anak. Seharunya mereka sudah mulai hadir dari awal," ujarnya.

Sebelumnya, KPAI mengunjungi siswa yang diduga korban penganiayaan dari Supriyani, guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) beberpa waktu lalu.

Komisioner KPAI Ai Maryati Solehah mengatakan dalam perkara tersebut yang menjadi korban adalah anak kelas 1 SD.

"Kunjungan kerja ini bertujuan untuk melihat sejauh mana kondisi anak dalam hal ini sebagai korban, terkait dengan kondisi psikologis sebagai dampak dari kasus yang sedang dialami," katanya beberapa hari lalu.

Dirinya menyebutkan dalam kunjungan itu juga dilakukan untuk mengawal pemenuhan hak anak.

Sebab, meskipun proses hukum saat ini terus bergulir, namun hak-hak anak juga harus tetap menjadi prioritas.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved