Berita Viral

Sosok Pengacara yang Pertanyakan KPAI Sebut Anak Aipda WH Sebagai Korban di Kasus Guru Supriyani

Sosok seorang pengacara jadi sorotan setelah mempertanyakan KPAI yang sebut anak Aipda WH sebagai korban di kasus Guru Supriyani.

kolase Tribun Sultra dan Tribunnews
Edwin Partogi dan Supriyani. Edwin Pertanyakan KPAI Sebut Anak Aipda WH Sebagai Korban di Kasus Guru Supriyani. 

Menurut Edwin, sesuai dengan pengertian hukum bahwa dikatakan anak korban ketika ada persitiwa pidananya. 

Dalam kasus ini, lanjut Edwin, peristiwa pidananya belum dipastikan. 

"Bagaimana KPAI meyakini bahwa D adalah anak korban? Apakah keyakinan menyatakan anak korban, tadi karena hasil visum dan pekerja sosial. Sejauhmana korelasi keterangan itu menunjukkan bahwa perbuatan yang dialamin anak korban dilakukan Supriyani?," tanya Edwin yang juga mantan komisioner LPSK. 

Dikatakan Edwin, sejauh ini ada dua wacana yang menerangkan tentang penyebab luka yang dialami  sang anak. 

Pertama karena penganiayaan yang dilakukan Supriyani, dan kedua karena jatuh dari sawah. 

Jika memang luka itu disebabkan karena penganiayaan, maka bisa disebut D ini adalah anak korban.

Namun, jika luka itu karena jatuh di sawah, berarti tidak ada peristiwa pidana, sehingga tidak bisa dikatakan anak korban. 

Baca juga: 6 Kejanggalan Kasus Guru Supriyani Diungkap Kuasa Hukum, Singgung Jabatan Aipda WH dan Uang Damai

"Anak korban itu dlm konteks peristiwa pidana. Apakah terjadi di sekolah, atau di rumah atau di luar rumah yang dilakukan oleh orang. Itu baru rumusan pidana, jadilah dia anak korban. 

"Tapi kalau bukan disebabkan orang tapi karena dia bermain, terjatuh lalu terluka. Gak masuk kategori anak korban. Karena anak korban, dalam kaitan pidana," tegas Edwin.

Lantas, siapa sebenarnya Edwin Partogi?

Menurut penelusuran SURYA.co.id, Edwin berkarier sangat cemerlang di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Beberapa jabatan penting pernah diembannya di LPSK.

Seperti Wakil Ketua LPSK pada tahun 2016.

Wakil Ketua LPSK PJ PEMENUHAN HAK SAKSI DAN KORBAN pada tahun 2017.

Lalu, Wakil Ketua LPSK PJ PENERIMAAN PERMOHONAN pada tahun 2018.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved