Berita Viral

Sosok Anggota KPAI yang Sebut Anak Aipda WH Jadi Korban di Kasus Guru Supriyani hingga Dipertanyakan

Sosok seorang anggota  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) jadi sorotan usai pernyataannya terkait kasus Guru Supriyani. Siapakah dia?

|
Kolase youtube dan Tribun Sultra
Anggota KPAI Diyah Puspitarini dan Guru Supriyani. Inilah Sosok Anggota KPAI yang Sebut Anak Aipda WH Sebagai Korban hingga Dipertanyakan Edwin Partogi. 

SURYA.co.id - Sosok seorang anggota  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) jadi sorotan usai pernyataannya terkait kasus Guru Supriyani.

Dia adalah Diyah Puspitarini.

Diyah memastikan anak Aipda WH yang mengaku dianiaya guru Supriyani adalah anak korban. 

Pernyataan inipun dipertanyakan oleh pengacara Edwin Partogi.

Diyah mengungkapkan, selain pengawasan langsung, pihaknya juga melihat bukti dan berita acara pemeriksaan.

Baca juga: Sosok Pengacara yang Pertanyakan KPAI Sebut Anak Aipda WH Sebagai Korban di Kasus Guru Supriyani

"Memang ada visum, ada asesmen psikologi dan laporan pekerja sosial. Memang kondisi korban mengalami kekerasan fisik dan psikis," sebut Dyah Puspitarini dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Selasa (29/10/2024). 

Disebutkan Dyah, sampai kemarin, anak korban ini belum bersekolah karena ketakutan.

Untuk itu, pihaknya memastikan UPTD PPA untuk selalu mendampingi psikologi anak agar tidak trauma ke sekolah.   

"Bagaimana hak anak, mendapat pendampingan psikososial, ada rehabilitasi, dan hak dasar pendidikan terpenuhi," terangnya.

Dyah juga mengaku menemukan bukti visum fisik dan psikis, termasuk laporan dari pekerja sosial terkait hal itu.

Baca juga: Jaksa Kasus Guru Supriyani Kini Makin Disorot, Komjak Pantau Terus dan Wanti-wanti Ini: Hati Nurani

"Kami mempercayai hasil visum tidak ada rekayasa. Kami lihat trauma anak. Hasil asesmen psikologis, yang mendampingi anak korban juga menyebutkan anak masih dalam kondisi trauma," ungkapnya.  

"Dua alat bukti ini cukup untuk memastikan bahwa ada kekerasan fisik terhadap anak. Ditambah laporan pekerja sosial, bagaimana kondisi anak dan lingkungannya," tegasnya. 

Lalu, kekerasan fisik dan psikis itu dialami korban di sekolah, di rumah atau lingkungan sekitar? 

Menurut Dyah, hal itu adalah wilayah penegak hukum. 

"Kami melihat luka anak muncul, bagaimana anak ketakutan sekolah, ada trauma. Itu patokan kami," tegasnya.

Pernyataan KPAI ini mendapat reaksi praktisi hukum Edwin Partogi yang hadir di program Nusantara TV.

Edwin mempertanyakan penggunaan diksi anak korban yang disandangkan KPAI terhadap anak Aipda WH. 

Baca juga: Disorot Gegara Tarik Sudarsono dari Jabatan Camat Baito, Surunuddin Ngaku Dukung Guru Supriyani

Menurut Edwin, sesuai dengan pengertian hukum bahwa dikatakan anak korban ketika ada persitiwa pidananya. 

Dalam kasus ini, lanjut Edwin, peristiwa pidananya belum dipastikan. 

"Bagaimana KPAI meyakini bahwa D adalah anak korban? Apakah keyakinan menyatakan anak korban, tadi karena hasil visum dan pekerja sosial. Sejauhmana korelasi keterangan itu menunjukkan bahwa perbuatan yang dialamin anak korban dilakukan Supriyani?," tanya Edwin yang juga mantan komisioner LPSK. 

Dikatakan Edwin, sejauh ini ada dua wacana yang menerangkan tentang penyebab luka yang dialami  sang anak. 

Pertama karena penganiayaan yang dilakukan Supriyani, dan kedua karena jatuh dari sawah. 

Jika memang luka itu disebabkan karena penganiayaan, maka bisa disebut D ini adalah anak korban.

Namun, jika luka itu karena jatuh di sawah, berarti tidak ada peristiwa pidana, sehingga tidak bisa dikatakan anak korban. 

Baca juga: Nasib Aipda WH Usai Jebloskan Guru Supriyani ke Tahanan, Kuasa Hukum: Tertekan, Pusing dan Stres

"Anak korban itu dlm konteks peristiwa pidana. Apakah terjadi di sekolah, atau di rumah atau di luar rumah yang dilakukan oleh orang. Itu baru rumusan pidana, jadilah dia anak korban. 

"Tapi kalau bukan disebabkan orang tapi karena dia bermain, terjatuh lalu terluka. Gak masuk kategori anak korban. Karena anak korban, dalam kaitan pidana," tegas Edwin.

Lantas, seperti apa sosok Diyah Puspitarini?

Melansir dari Wikipedia, Diyah lahir 19 Januari 1984.

Ia adalah seorang aktivis perempuan dan penggiat toleransi yang menjadi Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Periode 2022-2027.

Ia merupakan Sekretaris Pimpinan Pusat 'Aisyiyah sekaligus Dosen Program Studi (Prodi) Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Universitas Ahmad Dahlan (UAD).

Diyah secara resmi menjadi Komisioner KPAI pada 26 Desember 2022 setelah Serah Terima Jabatan Anggota KPAI Periode 2017-2022 kepada Anggota KPAI Periode 2022-2027.

 Sebagai Anggota KPAI, Diyah memegang peran penting sebagai koordinator subkomisi advokasi, serta bertanggung jawab atas kluster kekerasan fisik dan psikis pada anak, anak dengan disabilitas, dan anak dalam situasi darurat.

Anggota KPAI Dyah Puspitarini menyebut anak Aipda WH yang mengaku dianiaya Guru Supriyani sebagai korban.
Anggota KPAI Dyah Puspitarini menyebut anak Aipda WH yang mengaku dianiaya Guru Supriyani sebagai korban. (kolase nusantara TV/tribun sultra)

Diyah adalah lulusan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta angkatan 2002.

Ia kemudian melanjutkan studi ke jenjang master dan berhasil menyelesaikan studinya di Program Magister Manajemen Universitas Ahmad Dahlan pada tahun 2012.

Diyah meraih gelar doktor dari Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta. Gelar ini didapat setelah menjalankan Ujian Promosi Doktor pada 21 Maret 2024.

Disertasi Diyah Puspitarini berjudul Pengembangan Model Manajemen Pendidikan Toleransi untuk Membangun Akhlak Mulia di Sekolah Menengah Pertama, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang menyoroti pentingnya pendidikan toleransi bagi generasi muda.

Diyah Puspitarini adalah seorang aktivis perempuan asal Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang memiliki rekam jejak organisasi dan kepemimpinan yang kuat sejak masa remaja.

Baca juga: Gara-gara Isu Aipda WH Minta Uang Damai Rp 50 Juta ke Guru Supriyani, 6 Polisi dan 1 Kades Diperiksa

Sebagai sosok yang gigih memperjuangkan hak perempuan dan anak, Diyah terlibat aktif di berbagai organisasi:

  1. Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), sebagai salah satu Ketua Pimpinan Pusat IPM tahun 2006-2008.
  2. Nasyiatul 'Aisyiyah (NA), sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat NA Tahun 2016-2022.[6]
  3. 'Aisyiyah, sebagai Sekretaris Pimpinan Pusat Tahun 2022-2027.[7]
    Dedikasinya menjadikan Diyah figur inspiratif dalam advokasi hak perempuan dan anak.

Sebagai Komisioner KPAI, Diyah diketahui telah melakukan pendampingan anak dalam beberapa kasus, antara lain:

  1. Perundungan SMA Swasta di Serpong, Kota Tangerang Selatan.[8]
  2. Dugaan pelecehan siswa SLB di Kalideres, Kota Administratif Jakarta Barat.[9]
  3. Pendampingan anak artis di Tangerang Selatan.[10]
  4. Pendampingan Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Tribata TV, di mana dua dari empat korban jiwa merupakan usia anak.[11]
  5. Pendampingan terhadap pelibatan anak dalam kasus bunuh diri di Kota Administratif Jakarta Utara.[12]
  6. Perundungan Anak di Cilacap, Provinsi Jawa Tengah.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved