Berita Kediri

Kerap Terjadi Laka Kereta Api, Perlintasan Liar di Ngadiluwih Kediri Ditutup

PT KAI Daop 7 Madiun memutuskan untuk menutup perlintasan liar di wilayah Kediri bagian selatan tersebut.

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Titis Jati Permata
tribun jatim/luthfi husnika
Penutupan perlintasan di wilayah Daop 7 dilakukan di KM 176+6/7 pada petak jalan antara Stasiun Kras dan Stasiun Ngadiluwih, Desa Branggahan, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. 

Pengendara yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana dengan hukuman kurungan paling lama 3 bulan atau denda hingga Rp 750 ribu.

"Dengan adanya penutupan perlintasan liar ini, diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan di perlintasan sebidang serta meningkatkan keselamatan bersama antara perjalanan kereta api, masyarakat, dan pengguna jalan," ujarnya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved