Berita Viral

Jaksa Kasus Guru Supriyani Kini Makin Disorot, Komjak Pantau Terus dan Wanti-wanti Ini: Hati Nurani

Nasib jaksa Kejaksaan Negeri Konawe Selatan yang menangani kasus guru Supriyani semakin disorot. Komjak Pantau Terus dan Wanti-wanti Ini.

Tribun Sultra
Ketua Komisi Kejaksaan Prof. Pujiono Suwadi di Konawe Selatan. Pantau terus sidang guru Supriyani 

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Anang Supriatna bahkan memastikan akan melakukan penyelidikan internal kepada jaksa yang menangani kasus guru Supriyani ini. 

Menurut Anang, kasus guru Supriyani ini seharusnya bisa diselesaikan secara restoratif justice sejak awal.

"Seharusnya bisa diselesaikan secara restorative justice," katanya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Sabtu (26/10/2024).

Untuk itu Anang pun mengatakan setelah mendapatkan laporan terkait ini Kejati Sultra langsung menurunkan tim untuk melakukan pengawasan kepada Kejaksaan Negeri Konawe dalam menangani kasus ini agar Supriyani bisa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

Nantinya setelah itu kata Anang usai Supriyani mendapatkan kepastian hukum, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan internal di Kejari Konsel.

Baca juga: 6 Kejanggalan Kasus Guru Supriyani Diungkap Kuasa Hukum, Singgung Jabatan Aipda WH dan Uang Damai

"Apabila ada kesalahan SOP pasti kami akan mengambil tindakan di internal kami," katanya.

Saat ini, lanjut Anang, pihaknya sedang fokus melakukan pemantauan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan untuk memastikan sidang Supriyani bisa mendapatkan kepastian dan keadilan.

Karena kata Anang, kasus ini sudah sampai pada proses pengadilan dan perlu dilakukan pengawasan agar memastikan persidangan bisa berjalan dengan baik.

Sebelumnya, mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji juga mengaku kaget dengan sikap jaksa di kasus ini. 

"Saya agak kaget, mendengar jaksa mengataksn, kita hanya menerima berkas. Dalam berkas itu sudah terpenuhi, gini-gini," ungkap Susno dikutip dari tayangan Nusantara TV  pada Jumat (25/10/2024). 

Menurut Susno, perkara ini bukan hanya kelengkapan berkas yang harus diperhatikan, tetapi juga unsur-unsur pidana di dalamnya.

"Ini pidana. Pidana itu kebenaran materiil, bukan kebenaran formal. Bukan udah ada berkas, udah ada saksi, udah selesai," katanya.

Menurut Susno, harus diteliti benar saksi ini menceritakan apa, dan bersesuaian tidak dengan alat bukti yang ada seperti visum. 

"Mestinya jaksa menolak," tegas Susno. 

Lanjut Susno, di kasus ini kuat dugaan bahwa guru Supriyani tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan mengingat dia guru di kelas 1B, sedangkan, siswa yang mengaku dianiaya di kelas 1A. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved