Berita Gresik

Peringati Hari Santri Nasional, PCNU Gresik Gandeng BPN Untuk Selamatkan Aset-Aset NU

Dari MoU tersebut mendorong pelaksanaan pendaftaran tanah serta asistensi terkait penanganan permasalahan pertanahan NU secara nasional.

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
Kegiatan kerjasama PCNU Kabupaten Gresik dengan Kepala Kantor BPN Kabupaten Gresik terkait pengelolaan tanah aset NU, Rabu (30/10/2024). 


SURYA.CO.ID, GRESIK - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Gresik menandatangani kerjasama dengan Kantor Baran Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gresik, Rabu (30/10/2024). 

Kerjasama tersebut untuk pencegahan dan penanganan permasalahan pertanahan, terkait tanah wakaf dan aset yang dikelola PCNU Gresik.

Ketua PCNU Gresik, KH  Mulyadi mengatakan, kerjasama ini mencakup pelaksanaan pendaftaran tanah serta dalam pencegahan penanganan permasalahan pertanahan yang dikelola PCNU Gresik

Penandatanganan dilakukan Ketua PCNU Gresik dengan Kepala Kantor BPN Kabupaten Gresik, Kamaruddin di Aula Masjid Agung Gresik, saat peringatan Hari Santri Nasional (HSN). 

"Semoga dengan kerjasama ini, pendataan aset masjid dan mushala serta tanah wakaf atas nama Nahdlatul Ulama bisa bermanfaat," kata  KH Mulyadi kepada wartawan. 

Sementara Kamaruddin mengatakan, kerjasama ini juga merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional pada 9 Agustus 2022. 

Dari MoU tersebut mendorong pelaksanaan pendaftaran tanah serta asistensi terkait penanganan permasalahan pertanahan NU secara nasional.

"Tujuan kerjasama ini untuk memperkuat kemitraan antara PCNU dan BPNGresik. Kami dengan PCNU berkomitmen untuk memastikan hak-hak pertanahan milik NU dan masyarakat terlindungi dan tertib administrasi," kata Kamarudin.

Adapun poin-poin dalam perjanjian meliputi pengelolaan tanah d antaranya, proses pendaftaran tanah wakaf, aset Badan Hukum NU, serta tanah milik pengurus dan anggota NU di Kabupaten Gresik

"Pendaftaran tanah meliputi penerbitan sertifikat tanah, termasuk sertifikat elektronik untuk memudahkan administrasi," katanya. 

Selain itu, BPN akan sosialisasi pentingnya pendaftaran tanah wakaf serta edukasi bagi masyarakat NU terkait proses persiapan dan pelaksanaan pendaftaran sertifikat tanah.

Ke depan, pemantauan dan evaluasi akan dilakukan secara berkala setiap enam bulan, untuk memastikan perjanjian berjalan sesuai tujuan. Hasil evaluasi akan digunakan untuk perbaikan dan peningkatan pelaksanaan program ke depan. 

"Melalui kerjasama ini kami berharap, tanah-tanah yang dikelola NU di Gresik dapat terdaftar secara resmi dan sah, mengurangi resiko sengketa, serta mendukung upaya menjaga aset-aset yang memiliki nilai keagamaan dan sosial bagi masyarakat," katanya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved