Berita Viral

Imbas Guru Supriyani Tolak Restorative Justice, Kejati Kerahkan Tim, MUI Imbau Masyarakat Tenang

Keputusan Guru Supriyani menolak Restorative Justice dalam kasus yang menimpanya ternyata berbuntut panjang. Kejati kerahkan tim internal.

kolase Tribun Sultra
Kolase foto Guru Supriyani. Inilah Imbas ia Tolak Restorative Justice, Kejati Kerahkan Tim. 

SURYA.co.id - Keputusan Guru Supriyani menolak Restorative Justice dalam kasus yang menimpanya ternyata berbuntut panjang.

Pihak Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) langsung mengerahkan tim internal untuk menangani kasus ini.

Sedangkan pihak MUI Konawe Selatan mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan terus mengawal kasus ini.

Setelah Guru Supriyani menolak restorative justice, Wakil Kepala Kejati Sultra Anang Supriatna kini mengerahkan tim internal.

Anang Supriatna memastikan akan melakukan penyelidikan internal kepada jaksa yang menangani kasus guru honorer Supriyani dituding aniaya murid. 

Baca juga: Gara-gara Aipda WH Jebloskan Guru Supriyani ke Tahanan, Anak Nyaris Kena Imbasnya, PGRI: Dibatalkan

Hanya saja kata Anang, saat ini pihaknya sedang fokus melakukan pemantauan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan untuk memastikan sidang Supriyani bisa mendapatkan kepastian dan keadilan.

Karena kata Anang, kasus ini sudah sampai pada proses pengadilan dan perlu dilakukan pengawasan agar memastikan persidangan bisa berjalan dengan baik.

Akan tetapi kata Anang, kasus guru Supriyani ini seharusnya bisa diselesaikan secara restoratif justice sejak awal.

"Seharusnya bisa diselesaikan secara restorative justice," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (26/10/2024), melansir dari Tribun Sultra.

Untuk itu Anang pun mengatakan setelah mendapatkan laporan terkait ini Kejati Sultra langsung menurunkan tim untuk melakukan pengawasan kepada Kejaksaan Negeri Konawe dalam menangani kasus ini agar Supriyani bisa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

Baca juga: Terlanjur Ungkap Sosok Minta Uang Damai Rp 50 Juta ke Guru Supriyani, Kini Kades Beri Pengakuan Beda

Nantinya setelah itu kata Anang usai Supriyani mendapatkan kepastian hukum, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan internal di Kejari Konsel.

"Apabila ada kesalahan SOP pasti kami akan mengambil tindakan di internal kami," katanya.

Sementara di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Konawe Selatan mengimbau masyarakat untuk menjaga kondusifitas usai upaya damai kasus Supriyani belum mendapatkan titik temu.

Hal itu disampaikan Ketua MUI Konawe Selatan, Moh Wildan Habibi setelah sidang perdana Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konsel, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (24/10/2024).

Moh Wildan Habibi mengungkapkan MUI sebelumnya telah berupa memediasi kedua pihak sebelum sidang perdana di PN Andoolo.

"Kami juga berterima kasih kepada Kepala PN Andoolo yang telah memberikan ruang untuk memediasi kedua belah pihak, meski belum membuahkan hasil," ungkap Moh Wildan Habibi.

Ia mengajak kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang dan menjaga kondusifitas dalam mengawal perkara guru honorer Supriyani.

"Upaya mediasi gagal kemarin. Saya harap masyarakat tetap menjaga keamanan dan kedamaian daerah di Konawe Selatan," tutupnya.

Sebelumnya, terungkap alasan Guru Supriyani menolak lakukan Restorative Justice (RJ), ternyata harus ada 2 syarat yang harus dipenuhi.

Sekadar diketahui, Restorative justice adalah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa. 

Baca juga: Usai Sebut Kasus Guru Supriyani Harusnya Restorative Justice, Anang Supriatna Kerahkan Tim Internal

Di kasus ini mediasi digelar menjelang sidang perdana di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (24/10/2024).

Kuasa hukum Supriyani, Samsuddin, mengatakan, dalam mediasi itu pihak polisi, jaksa, dan orangtua korban masih meminta agar kasus ini diselesaikan secara damai sebelum persidangan.

"Iya tadi sempat ada upaya itu, tapi terlanjur kasus ini sudah di persidangan, bahkan tadi sidang sudah dibuka, dan kami diajak oleh pegawai pengadilan karena hakim sudah menunggu," katanya ketika dikonfirmasi seusai sidang. 

Ditanya soal mengapa tidak ada titik temu, Samsuddin pun mengatakan ada dua syarat terpenuhinya restorative justice.

Yang pertama adalah Supriyani harus mengakui perbuatannya. 

"Makanya tidak ada titik temu, karena Ibu Supriyani berkeyakinan kalau dirinya tidak melakukan perbuatan itu (aniaya murid)," katanya.

Sehingga pihaknya membiarkan kasus ini dibuka seterang-terangnya di pengadilan untuk mengetahui kejadian sebenarnya.

Dan yang kedua adalah Supriyani diminta mundur menjadi guru. 

"Itu semua nanti kita akan buka di persidangan secara terbuka," katanya.

Baca juga: Sosok Kombes Moch Sholeh yang Gerak Cepat Periksa Penyidik Tetapkan Guru Supriyani Jadi Tersangka

Sikap Supriyani ini berkebalikan saat pertama kali kasus ini diusut. 

Saat itu Supriyani  sampai mendatangi rumah orangtua muridnya, Aipda WH, untuk meminta maaf.  

Menurut cerita Kastiran (28) suami Supriyani, istrinya sempat meminta maaf meskipun tidak melakukan pemukulan tersebut. 

Namun, orang tua murid yang berprofensi sebagai polisi meminta uang damai kepada Supriyani sebesar Rp 50 juta. 

Karena tidak bisa memenuhinya, Supriyani pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kastiran (38) mengatakan, ia mulanya mendapat panggilan dari penyidik di Polsek Baito pada Jumat, 26 April 2024. 

Ketika itu polisi meminta kontak Supriyani

Polisi pun memberi tahu Katiran bahwa istrinya dilaporkan salah satu orang tua murid karena dituduh melakukan pemukulan kepada muridnya. 

Supriyani merupakan guru honorer di SDN 4 Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
 
Ketika Supriyani dan Katiran datang ke Polsek Baito, mereka bertemu murid dan orang tuanya. 

Ayah murid itu adalah Kanit Intel Polsek Baito Aipda WH.  

Kolase foto Guru Supriyani. Pantesan Guru Supriyani Tolak Restorative Justice padahal Disarankan Jaksa.
Kolase foto Guru Supriyani. Pantesan Guru Supriyani Tolak Restorative Justice padahal Disarankan Jaksa. (kolase Tirbun Sultra)

Supriyani dituduh memukul muridnya yang masih duduk di kelas IA pada Rabu, 24 April 2024. 

Murid itu mengaku pahanya dipukul Supriyani menggunakan sapu ijuk hingga memar. 

Akan tetapi Supriyani membantah tuduhan tersebut. 

Sebab, ketika kejadian ia tengah mengajar di kelas IB, berbeda dengan kelas korban. 

”Di situ bapak murid itu bilang, kalau tidak bisa diselesaikan, akan ditempuh jalur hukum,” kata Kastiran. 

Pada Senin (29/4/2024), Supriyani dipanggil sebagai terlapor ke Polsek Baito. Dia dimintai keterangan terkait kejadian yang dituduhkan.

Baca juga: Sosok Menteri Prabowo yang Janji Angkat Supriyani Jadi PPPK, Guru Tersangka Gegara Hukum Anak Polisi

Supriyani kembali menegaskan dia tidak tahu karena memang tidak pernah melakukannya. 

Polisi lalu memeriksa guru-guru lainnya.  

Para guru mengaku tidak tahu pemukulan yang dituduhkan. 

Mereka menduga luka tersebut terjadi akibat bermain.  

Namun, ada penyebab lain yang membuatnya dituduhkan kepada salah seorang guru. 

Polisi mengarahkan Supriyani minta maaf 

Menurut Kastiran, penyidik Polsek Baito lalu mengarahkan sang istri datang ke rumah orang tua murid selaku pelapor untuk meminta maaf. 

"Kami bertanya kenapa sampai minta maaf padahal tidak melakukan. Tapi dijawab biar kasusnya cepat selesai. Lalu, kami tanya lagi kalau ternyata nanti tidak diterima dan menjadi tersangka bagaimana? Tidak apa-apa kata penyidik,” tuturnya.  

Supriyani dan Kastiran didampingi Kepala SDN 4 Konawe Selatan, Sanaa Ali lalu mendatangi rumah pelapor yang anggota polisi tersebut. 

Sambil menangis, Supriyani meminta maaf jika dirinya melakukan kesalahan.  

Namun, dia tetap tidak mengakui melakukan pemukulan. Mengetahui hal tersebut, orangtua murid tetap marah. 

Meski sudah meminta maaf, Supriyani diperiksa di Polsek Baito. 

Di sana, Kapolsek Baito memintanya untuk bermusyawarah dengan orang tua murid. 

Supriyani mengaku diminta uang sebesar Rp 50 juta dan tidak mengajar lagi. 

"Tapi diminta Rp 50 juta dan tidak mengajar kembali agar bisa damai. Kami mau dapat uang di mana Pak? Saya hanya buruh bangunan,” ungkap Kastiran.  

Karena tidak mampu membayar, Kastiran menyebut Supriyani lalu ditahan di Lapas Perempuan Kendari oleh Kejaksaan Negeri Konsel. Kasusnya pun dilimpahkan ke pengadilan.  

”Minggu lalu dapat panggilan dari Kejaksaan Negeri Konsel untuk dimintai keterangan. Di situ istri saya ditanya lagi apa melakukan yang dituduhkan atau tidak?" ujar Kastiran pada Senin (21/10/2024).  

Tetapi karena menurutnya tidak melakukan pemukulan tersebut, Supriyani tidak mengakui hal itu.  

"Di situ istri saya langsung ditahan,” jelasnya. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Tribun sultra
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved