Berita Surabaya

Gelar Operasi, Dishub Gembok Ratusan Motor dan Amankan 2 Juru Parkir Liar di Surabaya Pusat

Dishub Surabaya terus melakukan penindakan terhadap perilaku parkir liar di sejumlah kawasan.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: irwan sy
bobby constantine koloway/surya.co.id
Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya terus melakukan penindakan terhadap perilaku parkir liar di sejumlah kawasan. Hal ini untuk memastikan tak ada jukir nakal yang merugikan pengguna jalan, menimbulkan kemacetan, hingga menegakan peraturan daerah (Perda). 

SURYA.co.id | SURABAYA - Dishub Surabaya terus melakukan penindakan terhadap perilaku parkir liar di sejumlah kawasan.

Hal ini untuk memastikan tak ada jukir nakal yang merugikan pengguna jalan, menimbulkan kemacetan, hingga menegakan peraturan daerah (Perda).

Operasi gabungan ini melibatkan personel dari Polrestabes Surabaya dan Komando Garnisun Tetap (Kogartap) III/Surabaya.

Petugas menyasar pelanggaran parkir liar yang menggunakan pedestrian atau trotoar.

"Kami terus melakukan operasi penertiban terhadap pelanggaran penggunaan pedestrian atau trotoar serta jukir liar yang beroperasi tanpa izin dari Dishub Surabaya," kata Sekretaris Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo dikonfirmasi di Surabaya, Minggu (27/10/2024).

Oeprasi di antaranya berlangsung di Surabaya pusat, sekitar Grand City Mall, Jalan Gubeng Pojok Surabaya, Jumat (25/10/2024).

Dalam operasi tersebut, petugas menggembok puluhan sepeda motor yang diparkir di trotoar depan Grand City Mall.

Mereka mendapatkan sanksi dari petugas.

"Hasil penindakan kurang lebih ada sekitar 100 sepeda motor yang kita gembok," ujar Trio.

Trio menegaskan bahwa operasi penertiban ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 3 Tahun 2018.

Hal ini mengatur Penyelenggaraan Perparkiran di Surabaya.

Pelanggar akan mendapat sanksi berupa denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk roda empat.

"Untuk bisa melepas gembok, wajib membayar retribusi," kata dia.

Petugas turut mengamankan dua orang juru parkir (jukir) liar.

Keduanya merupakan warga asal Kabupaten Bangkalan dan Blora, Jawa Tengah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved