Berita Viral

Rekam Jejak Anang Supriatna Wakajati yang Sebut Kasus Guru Supriyani Harusnya Restorative Justice

Sosok Anang Supriatna, Wakajati Sultra, jadi sorotan usai sebut kasus guru Supriyani seharusnya restorative justice. Simak rekam jejaknya.

kolase Tribun Sultra
Supriyani dan Anang Supriatna. Anang Sebut Kasus Guru Supriyani Harusnya Restorative Justice. Simak rekam jejaknya. 

Sikap berbeda ditunjukkan Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait kasus guru Supriyani yang didakwa menganiaya anak polisi. 

Sebelumnya, Kejari Konawe Selatan bersikap keras dengan menahan guru Supriyani saat pelimpahan tersangka dan barang bukti  pada 16 Oktober 2024. 

Kini setelah kasusnya viral dan penahanan guru Supriyani ditangguhkan Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, sikap jaksa berubah. 

Bahkan, Wakil Kepala Kejati Sultra, Anang Supriatna menyebut kasus guru Supriyani ini bisa selesai lebih cepat jika restorative justice diterapkan sejak awal.

Anang Supriatna yang ditemui saat memantau sidang perdana Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konsel, Kamis (24/10/2024), mengatakan, kasus guru Supriyani telah menyita perhatian warga Sulawesi Tenggara (Sultra), bahkan seluruh Indonesia, karena telah masuk ke sengketa hukum.

Padahal, jika menggunakan pendekatan restorative justice sejak awal, kasusnya bisa lebih baik atau cepat selesai.

“Kasus ini akan lebih baik kalau sejak awal ada upaya pendamaian dengan restorative justice,” kata Anang.

Kendati demikian, Anang berharap dalam perjalanan sidang yang berlangsung dapat memberikan keadilan, kepastian, dan kebermanfaatan bagi Supriyani.

Ia juga mengapresiasi pihak pengadilan karena telah menerima penangguhan penahanan Supriyani sebelumnya.

Sehingga, Supriyani bisa dikeluarkan dari Lapas Perempuan III Kendari pada Selasa (22/10/2024), dan Kejari Konsel juga turut menjadi jaminan dalam pelaksanaan penangguhan penahanan ini.

Baca juga: Sosok Pensiunan Jenderal Bintang 3 yang Sebut Kasus Guru Supriyani Bau-bau Rekayasa: Sangat Prihatin

Sosok Anang Supriatna

Anang Supriatna pernah menempati posisi penting di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari), mulai dari Kejati hingga Kejagung.

Anang Supriatna tercatat pernah menjabat Kajari Bontang pada Kejati Kalimantan Timur pada 2014.

Kemudian, menjabat Asisten Pembinaan Kejati Bali pada 2016-2017, sebelum menjadi Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Pemantauan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen atau Jam Intel Kejagung RI.

Pada 29 April 2019, Anang Supriatna dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved