Berita Viral

Sosok Wakil Ketua DPR yang Dorong Kasus Guru Supriyani Diselesaikan dengan Restorative Justice

Ini lah sosok Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal yang ikut menyoroti kasus guru honorer, Supriyani.

kolase Tribun Sultra dan instagram
Guru Supriyani dan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad. Cucun Mendorong Kasus Ini Diselesaikan dengan Restorative Justice. 

SURYA.co.id - Ini lah sosok Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal yang ikut menyoroti kasus guru honorer, Supriyani.

Menurut Cucun, kasus guru Supriyani sebaiknya diselesaikan dengan restorative justice.

Cucun menyebut seharusnya kasus ini sejak awal bisa diselesaikan melalui jalur damai.

"Kita sayangkan adanya perkara hukum yang menimpa salah satu guru honorer, Ibu Supriyani. Seharusnya permasalahan ini sejak awal bisa diselesaikan lewat jalur damai," kata Cucun Ahmad Syamsurijal dalam keterangannya, Jumat (25/10/2024).

Cucun pun lantas menilai keputusan hakim sudah tepat.

Baca juga: Sosok Politikus yang Tuntut Jaksa Agung Bebaskan Guru Supriyani, Ini Awal Mula Uang Damai Rp 50 Juta

Namun, dia menyayangkan lantaran perkara hukumnya tetap dilanjutkan ke persidangan.

"Kita bersyukur dengan keputusan penangguhan penahanan ini. Dalam proses peradilan, asas kemanusiaan juga harus jadi perhatian," ujarnya.

"Terdapat berbagai pedoman hukum yang memungkinkan kasus Ibu guru Supriyani bisa diselesaikan dengan pendekatan RJ. Kita harapkan hakim bisa arif untuk mempertimbangkan dilakukannya RJ pada kasus ini," lanjut Cucun.

Sebelumnya, Guru SD bernama Supriyani (SU) itu dilaporkan menganiaya siswa anak polisi anggota Polsek Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra.

Baca juga: 5 Fakta Sidang Guru Supriyani yang Jadi Tersangka Gegara Hukum Anak Polisi, Terancam Hukuman Ini

Guru honorer ini bahkan sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Konsel seusai penyerahan tersangka dan barang bukti pada 16 Oktober 2024.     

Dikutip dari Tribun Sultra, kasus ini berawal saat ibu korban melihat ada bekas luka di paha bagian belakang korban, Kamis (25/4/2024) sekitar pukul 10.00 wita, dan menanyakannya kepada korban tentang luka tersebut.

Kepada ibunya, sang anak menjawab bahwa luka tersebut akibat jatuh dengan ayahnya Aipda WH di sawah. 

Pada Jumat (26/4/2024) sekitar pukul 11.00 wita pada saat korban hendak dimandikan oleh sang ayah untuk pergi salat Jumat, N mengonfirmasi suaminya tentang luka di paha korban.

Suami korban kaget dan langsung menanyakan kepada korban tentang luka tersebut.

Korban kepada ayahnya pun menjawab bahwa telah dipukul oleh gurunya SU di sekolah pada Rabu (24/4/2024).

Setelah itu, ayah dan ibu korban pun mengkonfirmasi saksi yang disebut korban yang melihat atau mengetahui kejadian tersebut.

Saksi I dan A disebutkan membenarkan dan melihat bahwa korban telah dipukul oleh guru SU dengan menggunakan gagang sapu ijuk di dalam kelas, pada Rabu (24/4/2024).

Pada Jumat (26/4/2024), sekitar pukul 13.00 wita, N dan Aipda WH pun melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Sektor (Polsek) Baito. 

Kemudian saat itu juga pihak Polsek Baito melalui Kanit Reskrim Bripka Jefri mengundang terduga pelaku ke markas polsek untuk dikonfirmasi terkait laporan tersebut.

“Tetapi yang diduga pelaku tidak mengakuinya sehingga yang diduga pelaku disuruh pulang ke rumahnya, dan laporan Polisi diterima di Polsek Baito,” kata AKBP Febry Sam.

AKBP Febry bersama Ipda Muhammad Idris menjelaskan sejumlah upaya pun telah dilakukan pihak Polsek Baito.

Dengan melakukan upaya mediasi untuk penyelesaian kasus secara kekeluargaan akan tetapi terkendala karena terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya.

Kanit Reskrim Polsek Baito Bripka Jefri disebutkan selanjutnya memberi masukan melalui Kepala Sekolah SD 4 Baito.

Untuk menyampaikan kepada terduga pelaku agar mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban dan orangtuanya sehingga dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Atas saran Bripka Jefri, kepsek bersama terduga pelaku dan suaminya disebutkan pernah datang ke rumah korban, beberapa hari setelah ada laporan di Polsek Baito.

SU datang untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya, tetapi pihak ibu korban N belum bisa memaafkan.

Sebelum kasus naik ke tahap penyidikan, Kepala Desa Wonua Raya bersama terduga pelaku dan suaminya disebutkan juga pernah datang ke rumah korban untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya.

Dalam pertemuan itu, pihak korban disebutkan sudah menerima dan memaafkan, tinggal menunggu kesepakatan damai.

Tetapi beberapa hari setelah itu, pihak korban mendengar informasi tersangka minta maaf tidak ikhlas.

“Sehingga orang tua korban tersinggung dan bertekad melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum,” tulis keterangan polisi.

Terpisah, Penasehat Hukum SU dari Lembaga Bantuan Hukum HAMI Konawe Selatan, Syamsuddin, membenarkan, pernah dilakukan pertemuan mediasi antara SU dan orangtua korban.

Dia menyebutkan kepala desa ikut menghadiri proses mediasi antara terlapor dan pelapor.

“Tetapi saat itu pihak korban memintai uang Rp 50 juta sebagai uang damai dalam kasus tersebut,” jelas Syamsuddin.

Kasus akhirnya berlanjut ke penyidikan setelah digelar perkara pada tanggal 22 Mei 2024.4.

Tanggal 3 Juni 2024 terbit Surat Perintah Sidik, tanggal 7 Juni 2024 SPDP dan pada 3 Juli 2024 SU ditetapkan tersangka.

Pada 15 Juli 2024, SU diperiksa sebagaib tersangka, namun tidak ditahan.

Tanggal 16 Oktober polisi menyerahkan tersangka dan batang bukti ke jaksa, dan saat itu lah guru SU ditahan.

Siapa Cucun Ahmad?

Unggahan di Instagram Story Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani pada Senin (13/3/2023). Dalam unggahan itu, Arsul nampak berfoto bersama Waketum Gerindra Habiburokhman, Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat dan Ketua DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurijal.
Unggahan di Instagram Story Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani pada Senin (13/3/2023). Dalam unggahan itu, Arsul nampak berfoto bersama Waketum Gerindra Habiburokhman, Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat dan Ketua DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurijal. (Istimewa)

Melansir dari Wikipedia, Cucun Ahmad Syamsurijal lahir 8 November 1972.

Ia adalah politikus Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 2024-2029 mewakili Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

Cucun sendiri telah menjabat anggota DPR-RI selama tiga periode berturut-turut, yakni (periode 2014–2019, 2019–2024 dan 2024-2029).

Ia mewakili daerah pemilihan Jawa Barat II, yang meliputi Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat. Pada masa awal menjabat sebagai anggota DPR (periode 2014-2019), Cucun tercatat pernah ditugaskan sebagai anggota Komisi IV dan Komisi V. Kemudian, pada periode 2019-2024, Cucun ditugaskan menjadi anggota Komisi III dan sekaligus turut dipercaya menjadi Ketua Fraksi PKB di DPR-RI.

Adapun sejak tanggal 1 Oktober 2024, Cucun merupakan salah satu pimpinan DPR-RI yang menjabat bersama-sama dengan Puan Maharani dari Fraksi PDI-Perjuangan, Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar, Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Partai Gerindra dan Saan Mustopa dari Fraksi Partai Nasdem.

Sebagai pimpinan DPR 2024-2029, Cucun memiliki tugas mengoordinasikan ruang lingkup tugas bidang Kesejahteraan Rakyat (KORKESRA) yang meliputi Komisi VIII, Komisi IX, Komisi X, Mahkamah Kehormatan Dewan dan Badan Urusan Rumah Tangga DPR-RI. Pada pemilu legislatif 2024, Cucun merupakan peraih suara terbanyak di antara seluruh caleg DPR-RI di dapil Jabar II dengan capaian sebanyak 267.788 suara.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved