Berita Ngawi

Pembunuh Nenek Pemilik Kos di Ngawi Ditembak Polisi, Berusaha Kabur Saat Hendak Diringkus

Berakhir sudah pelarian pelaku pembunuhan yang menewaskan nenek pemilik kos di Desa/Kecamatan Beran, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

|
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Febrianto Ramadani
Suroto (baju hitam), tersangka pembunuhan yang menewaskan nenek pemilik kos di Desa/Kecamatan Beran, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, saat dilarikan ke RS Widodo pada Rabu (23/10/2024) malam. 

SURYA.CO.ID, NGAWI - Berakhir sudah pelarian pelaku pembunuhan yang menewaskan Darwati (78), nenek pemilik kos di Desa/Kecamatan Beran, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur (Jatim) .

Diketahui identitas tersangka bernama Suroto (56), asal Desa/Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Jawa Tengah.  

Suroto tega menghabisi Darwati, dan meninggalkan jasad korban sampai akhirnya ditemukan warga di rumahnya pada Selasa (15/10/2024).

Tersangka kelahiran Kebumen Jawa Tengah tersebut, diringkus di sebuah daerah di Indramayu, Jawa Barat. 

Saat diamankan, pelaku nekat berusaha melarikan diri. Petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan memberikan timah panas di kakinya.

Pembunuh berdarah dingin itu sempat dilarikan ke Rumah Sakit Widodo Ngawi pada Rabu (23/10/2024), guna menerima perawatan lebih lanjut. 

Alhasil, saat keluar dari IGD pelaku harus memakai kursi roda, untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Ngawi.

Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menjelaskan, kejadian berawal ketika tersangka ditagih uang kos oleh korban sebesar Rp 400 ribu. Namun tersangka hanya bisa membayar Rp 300 ribu.

“Kendati belum jatuh tempo, korban meminta uang kos dibayar lunas lebih awal. Alasannya korban akan memakai uang itu untuk pergi ke Kota Surabaya,” ujar AKBP Dwi Sumrahadi, Jumat (25/10/2024).

AKBP Dwi Sumrahadi menerangkan, pelaku berniat kabur karena tidak mampu membayar uang kos. 

Namun, ketika kabur, pelaku melihat ada kesempatan untuk mencuri harta berharga milik korban.

“Pelaku mencuri tas milik korban dan sepeda motor milik korban. Aksi tersangka diketahui korban. Sehingga korban berteriak dan melakukan perlawanan,” terangnya.

“Pelaku yang panik menganiaya korban, dengan tangan kosong sebanyak 7 kali. Kemudian melumpuhkan korban dengan mengikatnya hingga meninggal dunia,” imbuh Kapolres Ngawi.

Dirinya juga menyebut, tersangka mengikat korban dengan menggunakan lakban yang sudah dibawa dari kamar kos. Serta jilbab dan taplak meja, yang dipakai tersangka melilitkan kaki hingga mulut korban.

“Pelaku menganiaya korban tersebut pada Senin (14/10/2024). Tepatnya sehari sebelum jenazah korban ditemukan,” tutur AKBP Dwi Sumrahadi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved