Berita Nganjuk
Kejari Nganjuk Tahan Bendahara Desa Banaran Kulon, Diduga Korupsi APBDes
Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk di Jawa Timur, menahan Darmaji, Bendahara Desa Banaran Kulon, Kecamatan Bagor.
Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Cak Sur
Istimewa/Kejari Nganjuk
Bendahara Desa Banaran Kulon, Kecamatan Bagor, Darmaji ditahan Kejari Kabupaten Nganjuk lantaran diduga melakukan korupsi, Kamis (24/10/2024).
Praktik culas tersangka itu menimbulkan kerugian negara senilai sisa anggaran yang dia kemplang.
Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, Tim penyidik melakukan penahanan di rutan selama 20 hari, terhitung hari ini sampai 12 November 2024," tutup Ika.
➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID
Tags
Kejari Nganjuk
Bendahara Desa Banaran Kulon
Korupsi APBDes
Desa Banaran Kulon
Ika Mauluddhina
Nganjuk
Berita Nganjuk
Berita Jawa Timur
Jawa Timur
Jatim
korupsi
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Nganjuk
Bapenda Nganjuk Gandeng Kejaksaan Guna Tingkatkan Kepatuhan Pajak MBLB Bagi Pengusaha Tambang |
![]() |
---|
Pemeriksaan Pap Smear di Kecamatan Jatikalen Nganjuk : Upaya Deteksi Dini Kanker Serviks |
![]() |
---|
Bersenjata Pisau, Pemuda di Nganjuk Jatim Nekat Rampok 2 Minimarket dan Gondol Duit Puluhan Juta |
![]() |
---|
Penghargaan untuk Juara Lomba Inovasi 2024 di Kabupaten Nganjuk, Ada 24 Pemenang |
![]() |
---|
Kades Banaran Kulon Nganjuk Beli Aset Dari Hasil Korupsi Dana Desa, Ditahan Kejari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.