Berita Nganjuk

Kejari Nganjuk Tahan Bendahara Desa Banaran Kulon, Diduga Korupsi APBDes

Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk di Jawa Timur, menahan Darmaji, Bendahara Desa Banaran Kulon, Kecamatan Bagor. 

Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Cak Sur
Istimewa/Kejari Nganjuk
Bendahara Desa Banaran Kulon, Kecamatan Bagor, Darmaji ditahan Kejari Kabupaten Nganjuk lantaran diduga melakukan korupsi, Kamis (24/10/2024). 

Praktik culas tersangka itu menimbulkan kerugian negara senilai sisa anggaran yang dia kemplang. 

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, Tim penyidik melakukan penahanan di rutan selama 20 hari, terhitung hari ini sampai 12 November 2024," tutup Ika.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved