Berita Nganjuk
Kejari Nganjuk Tahan Bendahara Desa Banaran Kulon, Diduga Korupsi APBDes
Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk di Jawa Timur, menahan Darmaji, Bendahara Desa Banaran Kulon, Kecamatan Bagor.
Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, NGANJUK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk di Jawa Timur (Jatim) menahan Darmaji, Bendahara Desa Banaran Kulon, Kecamatan Bagor.
Darmaji ditahan, lantaran tersandung kasus dugaan korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Nganjuk, Ika Mauluddhina membenarkan hal tersebut.
Menurut Ika, pihaknya menahan Darmaji atas perkara dugaan korupsi dalam penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) terkait kegiatan sertifikasi tanah kas Desa Banaran Kulon, tahun anggaran 2021.
"Kami juga menetapkan Darmaji sebagai tersangka dugaan kasus tersebut," kata Ika Mauluddhina, Kamis (24/10/2024).
Ia menjelaskan, kasus ini bermula adanya kepakatan tukar guling antara tanah milik warga dengan tanah milik pemerintah desa pada 1986.
Kala itu, Pemerintah Desa (Pemdes) Banaran Kulon ingin memiliki fasilitas umum, antara lain lapangan sepak bola.
Lalu, pemdes menjadikan empat bidang tanah warga desa untuk dijadikan lapangan sepak bola dan melepaskan enam bidang tanah milik Desa (6 bidang tanah) sebagai tanah pengganti dengan luas sekitar 19.560 meter persegi.
"Tapi dari 1986 belum ada kejelasan sertifikat atas tukar guling tanah kas desa yang telah dilaksanakan. Karenanya, di 2021 dianggarkan dalam APBDes untuk kegiatan sertifikasi tanah kas desa sebesar Rp 187.298.950," jelasnya.
Ika melanjutkan, dalam pelaksanannya, anggaran yang dapat direalisasikan hanya sebesar Rp 24.438.950.
Anggaran itu diperuntukkan operasional dan pembelian administrasi persiapan sertifikasi tanah kas desa.
"Mengingat telah di akhir bulan tahun anggaran dan proses dalam membuat sertifikat tanah tersebut membutuhkan proses yang panjang, maka sisa Rp 162.860.000 harus dikembalikan ke kas desa," ucapnya.
Sebagai bendahara desa, sudah seharusnya tugas Darmaji menyetorkan sisa anggaran itu ke rekening kas desa.
Namun, Darmaji justru menggunakan sisa anggaran itu untuk keperluan sehari-hari.
"Tersangka tidak menyetorkannya kembali ke rekening kas Desa Banaran Kulon sebagai sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa). Sehingga pada tahun 2022-2024 kegiatan setifikasi tanah kas desa tidak dapat dilaksanakan," paparnya.
Kejari Nganjuk
Bendahara Desa Banaran Kulon
Korupsi APBDes
Desa Banaran Kulon
Ika Mauluddhina
Nganjuk
Berita Nganjuk
Berita Jawa Timur
Jawa Timur
Jatim
korupsi
Bapenda Nganjuk Gandeng Kejaksaan Guna Tingkatkan Kepatuhan Pajak MBLB Bagi Pengusaha Tambang |
![]() |
---|
Pemeriksaan Pap Smear di Kecamatan Jatikalen Nganjuk : Upaya Deteksi Dini Kanker Serviks |
![]() |
---|
Bersenjata Pisau, Pemuda di Nganjuk Jatim Nekat Rampok 2 Minimarket dan Gondol Duit Puluhan Juta |
![]() |
---|
Penghargaan untuk Juara Lomba Inovasi 2024 di Kabupaten Nganjuk, Ada 24 Pemenang |
![]() |
---|
Kades Banaran Kulon Nganjuk Beli Aset Dari Hasil Korupsi Dana Desa, Ditahan Kejari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.