Kabinet Prabowo Gibran

Sosok TB Hasanuddin yang Sarankan Mayor Teddy Mundur dari TNI Usai Jadi Seskab, Ajudan BJ Habibie

Inilah sosok TB Hasanuddin, anggota DPR RI Fraksi PDIP yang  menyarankan agar Mayor Teddy Indra Wijaya mundur dari TNI.

Editor: Musahadah
kolase instagram
TB Hasanuddin sarankan Mayor Teddy mundur dari TNI setelah jadi Sekretaris Kabinet Merah Putih. 

- Komandan Sektor Pasukan Perdamaian PBB di Irak (1992-1993)

- Bertugas di Kostrad (1993-1994)

- Bertugas di Kodam Jaya (1994-1996)

- Ajudan Wapres Try Sutrisno (1996)

- Ajudan Presiden BJ Habibie (1998-1999)

- Kastaf Garnisun Jakarta (1999-2001)

- Sekretaris Militer Presiden Megawati Soekarnoputri (2001-2004)

- Sekretaris Militer Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2005)

- Staf Mabes TNI AD (2005-2009)

- Wakil Ketua Komisi I DPR RI (2009-2014)

- Anggota Komisi I DPR RI (2014-2018)

ISESS Juga Minta Mayor Teddy Mundur

Sebelumnya, pengamat militer sekaligus co-founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi meminta Mayor Teddy untuk mundur dari prajurit TNI.

Dia mengatakan prajurit TNI aktif hanya boleh mengisi jabatan di lingkungan militer atau kementerian/lembaga yang diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Khairul mengatakan, mengacu pada UU tersebut, jabatan Seskab tidak dibolehkan oleh UU tersebut.

Baca juga: Alasan Mayor Teddy Belum Dilantik Bersama Menteri Kabinet Merah Putih, Tak Perlu Pensiun dari TNI

"Secara aturan berlaku, prajurit aktif sebenarnya tidak diperkenankan menduduki jabatan sipil, termasuk di kabinet pemerintahan."

"Hal ini diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI , yang secara tegas mengatur bahwa prajurit aktif hanya boleh mengisi jabatan di lingkungan militer atau kementerian/lembaga yang diatur dalam UU tersebut, tapi tidak untuk jabatan sipil dan politis seperti Sekretaris Kabinet," katanya ketika dihubungi, Senin (21/10/2024).

Dia menegaskan, seharusnya jika ada seorang prajurit aktif TNI menduduki jabatan sipil seperti Mayor Teddy menjadi Seskab, maka harus pensiun atau diberhentikan sementara.

"Jadi, apabila Mayor Teddy Indra Wijaya akan menjadi Sekretaris Kabinet, dia mestinya terlebih dahulu melepaskan statusnya sebagai prajurit aktif TNI," tuturnya.

Di sisi lain, Khairul tetap mengkritik Mayor Teddy yang tidak mundur menjadi prajurit TNI meski tidak ada aturan yang dilanggar.

Kritiknya terkait jabatan Seskab yang hanya dijabat oleh perwira berpangkat mayor.

Namun, Khairul tidak mempermasalahkan jika Mayor Teddy menjabat sebagai Seskab ketika sudah tidak berstatus lagi menjadi prajurit aktif TNI.

Dia lantas mencontohkan sosok Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Iftitah Sulaiman Suryanagara yang kini sudah berstatus sebagai warga sipil dan menjabat sebagai menteri di kabinet Prabowo-Gibran.

Adapun AHY menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dan Iftitah menjadi Menteri Transmigrasi.

"Bahkan kalau tidak ada larangan atau tidak harus mundur sekalipun, saya tetap menyarankan pengunduran diri. Mengapa? Karena kita akan bicara soal kepantasan dan kepatutan jika jabatan itu diisi oleh perwira berpangkat mayor."

"Beda halnya kalau dia sudah berstatus sipil, tidak akan ada masalah mau jadi menteri sekalipun, seperti AHY dan Iftitah," ujar Khairul.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved