Kabinet Prabowo Gibran

Sosok TB Hasanuddin yang Sarankan Mayor Teddy Mundur dari TNI Usai Jadi Seskab, Ajudan BJ Habibie

Inilah sosok TB Hasanuddin, anggota DPR RI Fraksi PDIP yang  menyarankan agar Mayor Teddy Indra Wijaya mundur dari TNI.

Editor: Musahadah
kolase instagram
TB Hasanuddin sarankan Mayor Teddy mundur dari TNI setelah jadi Sekretaris Kabinet Merah Putih. 

SURYA.co.id - Inilah sosok TB Hasanuddin, anggota DPR RI Fraksi PDIP yang  menyarankan agar Mayor Teddy Indra Wijaya mundur dari TNI, usai resmi dilantik sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) oleh Presiden Prabowo Subianto.

TB Hasanuddin beralasan Mayor Teddy berpotensi melanggar Undang-undang TNI jika tetap bertugas sebagai Seskab dan masih menjadi TNI aktif. 

Aturan dalam Undang-undang TNI yang dimaksud adalah terkait penempatan prajurit TNI aktif hanya dapat ditempatkan di 10 Lembaga atau Kementerian.

"Bukan masalah bahwa Seskab itu setingkat menteri atau tidak, tapi penempatan prajurit TNI aktif itu hanya dapat di tempatkan di 10 lembaga/kementerian," kata TB Hasanuddin, kepada wartawan Selasa (22/10/2024).

10 lembaga/kementerian yang dimaksud adalah Badan intelejen, Kemenhan, BSSN, BNN, Sesmilpres, MA, Polhukam, Kemenhan, Wantanas, Lemhanas, dan SAR.

Baca juga: ISESS Minta Mayor Teddy Mundur dari TNI Usai Dilantik Jadi Sekretaris Kabinet, Tak Lagi Wadanyonif

Untuk itu, TB Hasanuddin menyarankan, agar tidak melanggar UU TNI, sebaiknya mundur dari prajurit TNI. 

Namun, lanjut TB Hasanuddin, jika tidak mundur, sebaiknya UU TNI di revisi dulu.

Sebelumnya, Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Mayor Teddy tak pensiun dari TNI karena posisi Seskab bukan setingkat menteri. 

Dia mengatakan Seskab kini menjadi bagian dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). 

"Untuk Sekretaris Kabinet sekarang ini struktur dan komposisinya berubah. Sekretaris Kabinet itu ada sekarang di bawah Mensesneg, jadi bukan setingkat menteri," kata Dasco kepada wartawan, Senin (21/10/2024).

Dasco mengatakan perubahan struktur Seskab itu telah diatur dalam Perpres. Dia mengatakan Seskab bisa dijabat oleh aparatur sipil negara dengan pangkat setinggi-tingginya eselon II atau Brigadir Jenderal.

"Dalam Perpres disebutkan bahwa setinggi-tingginya eselon II atau setinggi-tingginya berpangkat Brigadir Jenderal," kata Dasco.

Atas dasar itu, kata Dasco, jabatan Seskab sama saja dengan jabatan di Kementerian yang dapat diisi oleh personel TNI atau Polri. Dia mengatakan Teddy tak perlu pensiun dari TNI.

"Sehingga dalam jabatan tersebut, yang sama dengan yang di Istana yang diisi juga oleh TNI atau polisi, Mayor Teddy tidak perlu pensiun," ucapnya.

Siapa sebenarnya TB Hasanuddin? 

TB Hasanuddin (kanan) mantan ajudan BJ Habibie
TB Hasanuddin (kanan) mantan ajudan BJ Habibie (Kolase Tribunnews/Herudin dan IRWAN RISMAWAN)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved