Berita Viral

Pasang Badan untuk Guru Supriyani yang Ditahan Gara-gara Hukum Anak Polisi, Ini Sosok La Ode Tariala

La Ode Tariala, ketua DPRD Sulawesi Utara (Sultra) pasanga badan untuk guru Supriyani yang ditahan gara-gara menghukum anak polisi.

Editor: Musahadah
kolase tribun sultra
La Ode Tariala, ketua DPRD Sulawesi Utara (Sultra) pasang badan untuk guru Supriyani yang ditahan gara-gara menghukum anak polisi. 

SURYA.CO.ID - Inilah sosok La Ode Tariala, ketua DPRD Sulawesi Utara (Sultra) yang pasang badan untuk guru Supriyani (SU) yang ditahan gara-gara menghukum anak polisi anggota Polsek Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra.

La Ode Tariala akan menemui aparat penegak hukum untuk meminta penangguhan penahanan terhadap guru Supriyani. 

Hal itu dilakukan setelah politisi Partai Nasdem ini menemui guru Supriyani di Lapas Perempuan Kendari , tempat guru SD di Kecamatan Baito ini ditahan pada Senin (21/10/2024). 

"Kita sudah kroscek tadi, kemungkinan besok kami akan meminta kepada yang berwewenang dalam hal ini Kejari Konsel untuk bisa ditangguhkan penahanannya," ungkap Tariala saat dikonfirmasi via telepon.

Tariala menjelaskan permintaan penangguhan penahanan setelah melihat guru SU saat ini sedang persiapan mengikuti tes program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk rekrutmen PPPK.

Baca juga: Gelagat Guru Supriyani Usai Dipolisikan Gara-gara Hukum Anak Polisi, Kini Ditahan, Mimpi P3K Kandas

"Jadi penangguhan ini supaya dia tidak terganggu mengikuti tes, mungkin proses hukumnya tetap berjalan," kata Tariala.

"Selain itu penangguhan penahanan ini karena SU punya anak kecil," lanjutnya.

Dia meminta aparat penegak hukum harus cermat dalam menyelesaikan kasus tersebut.

Karena menurutnya ada yang janggal dalam proses hukum sehingga Supriyani ditahan.

Selain itu, dari keterangan Supriyani yang ditemuinya di Lapas Perempuan mengaku tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap anak tersebut seperti yang dituduhkan keluarga korban.

"SU mengaku tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap korban, kemudian korban juga bukan anak perwalian dari SU. Dia ini mengajar di Kelas 1 B sementara korban di Kelas 1 A," ungkap Tariala.

"Jadi seharusnya tidak ditahan karena dia tidak mengakui perbuatannya, hanya dari keterangan korban," lanjutnya.

Selain itu, menurut Tariala, proses hukum di polisi juga harus dikroscek karena sebelum dialihkan ke kejaksaan, bukti yang dipakai dari keterangan dua rekan korban yang masih di bawah umur.

"Kalau kita melihat saksi itu masih anak kecil kan mereka tidak bisa dijadikan saksi keterangannya karena di bawah umur," ungkap Tariala.

Meski begitu, dirinya meyakini aparat penegak hukum bisa adil dalam mengusut kasus ini. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved