Berita Viral
Akhirnya Guru Supriyani yang Hukum Anak Polisi Dikeluarkan dari Tahanan, Sidangnya Mulai Kamis Ini
Akhirnya guru Supriyani ditangguhkan penahanannya. Bagaimana kelanjutan kasus dugaan penganiayaan anak polisi?
SURYA.CO.ID - Akhirnya guru Supriyani yang ditahan gara-gara menghukum anak polisi ditangguhkan penahanannya.
Penangguhan penahanan guru Supriyani diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) hari ini , Selasa (22/10/2024).
Dalam salinan dokumen yang diperoleh TribunnewsSultra.com, penangguhan penahanan guru Supriyani tertuang dalam surat penetapan Nomor: 110/Pen.Pid.Sus-Han/2024/PN Adl.
Surat ditetapkan di Andoolo, 22 Oktober 2024, dengan tertanda hakim ketua Stevie Rosano serta dua hakim anggota Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusumo.
Pengesahan salinan sesuai aslinya oleh Panitera PN Andoolo, Muhammad Arfan, dengan cap dan stempel tertera.
Baca juga: Gelagat Guru Supriyani Usai Dipolisikan Gara-gara Hukum Anak Polisi, Kini Ditahan, Mimpi P3K Kandas
“Menangguhkan penahanan terdakwa Supriyani SPd dengan syarat-syarat sebagai berikut,” tulis petikan surat penetapan tersebut.
Tiga syarat tersebut yakni terdakwa tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti.
Selain itu, terdakwa sanggup hadir pada setiap persidangan.
Disebutkan penangguhan ini mempertimbangkan surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan penasehat hukum Supriyani pada 21 Oktober 2024.
“Menimbang bahwa terdakwa masih memiliki anak balita yang masih membutuhkan pengasuhan dari hidupnya,” tulis salinan penetapan PN Andoolo tersebut.
Selain itu, terdakwa adalah seorang guru yang harus menjalankan tugasnya di Sekolah Dasar Negeri Baito.
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka cukup alasan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa,” tulis surat tersebut.
“Memperhatikan Pasal 31 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” lanjutnya.
Sebelumnya, ketua DPRD Sulawesi Utara (Sultra) Inilah sosok La Ode Tariala juga meminta penangguhan penahanan terhadap guru Supriyani.
Hal itu dilakukan setelah politisi Partai Nasdem ini menemui guru Supriyani di Lapas Perempuan Kendari , tempat guru SD di Kecamatan Baito ini ditahan pada Senin (21/10/2024).
Guru Supriyani
Guru SD Ditahan Usai Hukum Murid
Konawe Selatan
Guru SD Ditahan
Guru Supriyani Konawe Selatan
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Akankah Menkeu Purbaya Gabung Partai Politik? Elektabilitasnya Ungguli Gibran, Begini Responnya |
|
|---|
| Sosok Suwandi Wendy yang Kecam Kelakuan Polda Jambi hingga Laporkan Kapolda Irjen Krisno H Siregar |
|
|---|
| Sosok Wawali Armuji yang Ungkap Hasil Beda dengan Pertamina Soal Pertalite yang Bikin Motor Brebet |
|
|---|
| Tabiat Hasan Basri, Wabup Pidie Jaya yang Dilaporkan ke Polisi Usai Aniaya Kepala SPPG Gara-gara MBG |
|
|---|
| Sosok Erwin, Wakil Walikota Bandung yang Diperiksa Kejaksaan Terkait Kasus Dugaan Korupsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Guru-Supriyani-ditahan-gara-gara-hukum-anak-polisi-diB-Konawe-Selatan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.