Berita Viral

Akhirnya Guru Supriyani yang Hukum Anak Polisi Dikeluarkan dari Tahanan, Sidangnya Mulai Kamis Ini

Akhirnya guru Supriyani ditangguhkan penahanannya. Bagaimana kelanjutan kasus dugaan penganiayaan anak polisi?

Editor: Musahadah
kolase tribun sultra
Guru Supriyani ditahan gara-gara hukum anak polisi di Konawe Selatan. 

SU datang untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya, tetapi pihak ibu korban N belum bisa memaafkan.

Sebelum kasus naik ke tahap penyidikan, Kepala Desa Wonua Raya bersama terduga pelaku dan suaminya disebutkan juga pernah datang ke rumah korban untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya.

Dalam pertemuan itu, pihak korban disebutkan sudah menerima dan memaafkan, tinggal menunggu kesepakatan damai.

Tetapi beberapa hari setelah itu, pihak korban mendengar informasi tersangka minta maaf tidak ikhlas.

“Sehingga orang tua korban tersinggung dan bertekad melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum,” tulis keterangan polisi.

Terpisah, Penasehat Hukum SU dari Lembaga Bantuan Hukum HAMI Konawe Selatan, Syamsuddin, membenarkan, pernah dilakukan pertemuan mediasi antara SU dan orangtua korban.

Dia menyebutkan kepala desa ikut menghadiri proses mediasi antara terlapor dan pelapor.

“Tetapi saat itu pihak korban memintai uang Rp 50 juta sebagai uang damai dalam kasus tersebut,” jelas Syamsuddin.

Kasus akhirnya berlanjut ke penyidikan setelah digelar perkara pada tanggal 22 Mei 2024.4.

Tanggal 3 Juni 2024 terbit Surat Perintah Sidik, tanggal 7 Juni 2024 SPDP dan pada 3 Juli 2024 SU ditetapkan tersangka.

Pada 15 Juli 2024, SU diperiksa sebagai tersangka, namun tidak ditahan.

Tanggal 16 Oktober polisi menyerahkan tersangka dan batang bukti ke jaksa, dan saat itu lah guru SU ditahan.

Rencananya, sidang pertama kasus ini akan digelar Kamis (24/10/2024) depan.

Guru SU diketahui telah menjadi guru honorer SD selama 16 tahun. 

SU memiliki seorang anak yang masih kecil. 

SU yang memiliki latar belakang sarjana pendidikan itu sebenarnya dalam masa pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah melalui masa honor bertahun-tahun. 

SU juga tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Baito, lokasi dirinya mengajar. 

Kasus inipun sudah menyita perhatian warganet hingga viral jadi pembahasan. 

Sampai ramai tagar SaveIbuSupriyani di X (dulu Twitter) yang digaungkan netizen pada Senin (21/10/2024). 

Tak hanya di X, namun juga Instagram dan Facebook ramai postingan mengenai sosok SU. 

Salah satunya ramai soal tulisan SaveIbuSupriyani dengan rincian kronologi kejadian hingga proses hukum. (berbagai sumber)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul DPRD Sultra Akan Bertemu Kejari Konsel Minta Penangguhan Penahanan Guru Dituduh Aniaya Anak Polisi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved