Berita Viral
Ternyata Ipda Rudy Soik Buat 12 Pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Sebelum Dipecat, Ini Daftarnya
Ternyata Ipda Rudy Soik telah terlibat dalam 12 kasus pelanggaran kode etik dan disiplin sebelum akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Selama proses persidangan, Rudy menunjukkan sikap tidak kooperatif, termasuk memberikan keterangan yang tidak jelas dan meninggalkan sidang saat pembacaan tuntutan.
"Keputusan untuk memberhentikan Ipda Rudy Soik diambil setelah mempertimbangkan seluruh pelanggaran yang dilakukan dan dampaknya terhadap institusi. Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan bahwa Ipda Rudy Soik tidak memenuhi standar etika dan profesionalitas yang diharapkan dari seorang anggota Polri, sehingga keputusan PTDH dijatuhkan untuk menjaga integritas institusi,"ujar dia.
Sebelumnya, Ipda Rudy Soik dipecat seusai membongkar mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kota Kupang pada 15 Juni 2024.
Saat itu, Rudy Soik bersama tim melakukan operasi penyalahgunaan BBM bersubsidi hingga menangkap Ahmad, pembeli minyak solar subsidi yang menggunakan barcode nelayan palsu atas nama Law Agwan.
Ahmad berusaha menyuap petugas dengan uang Rp 4 juta, tetapi usaha itu gagal.
Petugas kemudian menemukan BBM jenis solar ditampung di rumah Ahmad.
Baca juga: Sosok Ipda Rudy Soik yang Mendadak Dipecat Usai Bongkar Mafia BBM di Kupang, Dibela Keluarga Prabowo
Ternyata, Ahmad merupakan residivis dengan modus menjual minyak ke perbatasan Timor Leste menggunakan mobil tangki industri.
Saat diperiksa, polisi mendapati solar yang ditimbun pelaku sudah tidak ada lagi di lokasi.
Ahmad sendiri mengaku telah mengirim minyak tersebut kepada Algajali.
Polisi kemudian melanjutkan penyelidikan ke tempat penimbunan milik Algajali yang mengaku telah menyetorkan uang Rp 15 juta kepada Kanit Tipidter dan bekerja sama dengan Krimsus Polda NTT.
Beberapa bulan setelah kasus ini, Ipda Rudy Soik justru dipecat.
Pengakuan Ipda Rudy Soik
Sementara itu, Ipda Rudy mengaku terkejut dengan keputusan pemecatannya karena gara-gara memasang garis polisi di tempat penampungan BBM ilegal di Kota Kupang.
Padahal, yang dilakukannya merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan. Itu pun atas perintah pimpinannya yakni Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung.
"Bagi saya keputusan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) ini sesuatu yang menjijikkan," kata Rudy kepada sejumlah wartawan di kediamannya, Jumat (11/10/2024) malam.
Ipda Rudy Soik
Ipda Rudy Soik dipecat
Polda NTT
mafia BBM
Polisi Dipecat
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Usai Bea Cukai di Starbucks, Kini Pegawai Kemenkeu Santai Saat Jam Kerja: Halo Pak Purbaya |
|
|---|
| Rekam Jejak Mayjen Eko Susetyo yang Kini Jabat Komandan Pussenkav, Lulusan Terbaik Akmil 1991 |
|
|---|
| Alasan Sebenarnya Jokowi Setuju Pembangunan Kereta Cepat Whoosh: Bukan Mencari Laba |
|
|---|
| Sosok Simon Dirut Pertamina yang Dipuji Menkeu Purbaya karena Merespon Kritik Soal Kilang Minyak |
|
|---|
| 2 Ancaman Menkeu Purbaya ke Importir Pakaian Bekas dalam Karung, Ditangkap hingga Blacklist |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Polda-NTT-mengungkap-12-pelanggaran-yang-dilakukan-Ipda-Rudy-Soik-sebelum-akhirnya-di-PTDH.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.