Berita Jember
Pria di Jember Sabet Celurit Tetangganya, Gara-gara Cinta Pelaku Ditolak Istri Korban
Peristiwa berdarah di Desa Sumberketempa, Kecamatan Kalisat, Jember, gara-gara cinta pelaku ditolak istri korban.
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, JEMBER - Pria di Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim), bernama Jamik (51) dibekuk Polisi karena membacok tetangganya sendiri, M Heri (47) hingga bersimbah darah.
Motif yang berhasil digali pihak kepolisian, peristiwa berdarah di Desa Sumberketempa, Kecamatan Kalisat, Jember itu terjadi akibat tersangka cemburu terhadap korban.
"Dendam sudah lama antara pelaku dan korban, di mana pemicunya itu karena cemburu. Dari informasi yang kami dapat usai pemeriksaan saudara saksi, tersangka itu suka sama istrinya Heri (korban)," ungkap Kapolsek Kalisat AKP Bambang Hermanto, Jumat (18/10/2024).
Ia menuturkan, pelaku sempat mengungkapkan perasaan cinta kepada istri korban. Namun oleh perempuan tersebut tidak merespons signal asmara itu.
"Istri korban itu tidak mau menghiraukan pelaku, karena sayang sama suaminya. Dan ini memang sudah berlangsung lama," kata AKP Bambang.
Menurut keterangan istri korban, lanjut AKP Bambang, suaminya dengan pelaku tersebut sudah lama saling bersitegang. Bahkan beberapa kali mereka sempat mau berkelahi.
"Belakangan ini juga, saudara Heri itu memang sudah mempersiapkan diri, karena ngerti atau paham bahwa pelaku itu sewaktu-waktu itu menyerangnya," tambahnya.
Sampai suatu ketika, saat korban sedang menyirami tanaman di bagian pagar rumahnya pada Kamis (17/10/2024) pukul 05.30 pagi, pelaku mendadak datang di kediaman tetangganya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat.
"Dengan membawa sebilah celurit langsung mendekati korban. Kemudian pelaku langsung mengambil celuritnya diacung-acungkan gitu. Selanjutnya tanpa basa-basi, saudara Jamik bilang ke Heri ayo, ayo (sambil menantang)," paparnya.
Spontan, lanjut AKP Bambang, korban pun bingung melihat tetangganya yang tiba-tiba menantang berkelahi sambil mengacungkan celurit di depan rumahnya.
"Kemudian saat korban berdiri itu langsung dibacok dengan celurit yang dibawa oleh saudara Jamik. Saat itu korban juga berusaha menangkis dan terjadilah aksi pembacokan," ulasnya.
AKP Bambang menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun kurungan.
➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID
Polsek Kalisat
penganiayaan di Jember
Desa Sumberketempa
Kecamatan Kalisat
Berita Jawa Timur
Jember
Jawa Timur
Jatim
penganiayaan
Gagalkan Bentrokan di Jember, Polisi Amankan 3 Anggota Persilatan Membawa Senjata Tajam |
![]() |
---|
Penyakit Mulut dan Kuku Kembali Serang Sapi di Jember, Pemkab Alokasikan Anggaran Vaksinasi |
![]() |
---|
Baru Bebas Dari Penjara, Warga Surabaya Tepergok Bertransaksi 25 Gram Sabu di Jalanan Jember |
![]() |
---|
Dalami Dugaan Korupsi DD di Desa Pedomasan, Satreskrim Polres Jember Masih Pelit Komentar |
![]() |
---|
Gelapkan Dana Nasabah Rp 250 Juta, Oknum Pegawai Bank Negara di Jember Akhirnya Dipecat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.