Berita Jember

Pria di Jember Sabet Celurit Tetangganya, Gara-gara Cinta Pelaku Ditolak Istri Korban

Peristiwa berdarah di Desa Sumberketempa, Kecamatan Kalisat, Jember, gara-gara cinta pelaku ditolak istri korban.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Imam Nahwawi
Pelaku pembacokan saat diinterogasi penyidik di Mapolsek Kalisat, Jember, Jawa Timur. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Pria di Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim), bernama Jamik (51) dibekuk Polisi karena membacok tetangganya sendiri, M Heri (47) hingga bersimbah darah.

Motif yang berhasil digali pihak kepolisian, peristiwa berdarah di Desa Sumberketempa, Kecamatan Kalisat, Jember itu terjadi akibat tersangka cemburu terhadap korban.

"Dendam sudah lama antara pelaku dan korban, di mana pemicunya itu karena cemburu. Dari informasi yang kami dapat usai pemeriksaan saudara saksi, tersangka itu suka sama istrinya Heri (korban)," ungkap Kapolsek Kalisat AKP Bambang Hermanto, Jumat (18/10/2024).

Ia menuturkan, pelaku sempat mengungkapkan perasaan cinta kepada istri korban. Namun oleh perempuan tersebut tidak merespons signal asmara itu.

"Istri korban itu tidak mau menghiraukan pelaku, karena sayang sama suaminya. Dan ini memang sudah berlangsung lama,"  kata AKP Bambang.

Menurut keterangan istri korban, lanjut AKP Bambang, suaminya dengan pelaku tersebut sudah lama saling bersitegang. Bahkan beberapa kali mereka sempat mau berkelahi.

"Belakangan ini juga, saudara Heri itu memang sudah mempersiapkan diri, karena ngerti atau paham bahwa pelaku itu sewaktu-waktu itu menyerangnya," tambahnya.

Sampai suatu ketika, saat korban sedang menyirami tanaman di bagian pagar rumahnya pada Kamis (17/10/2024) pukul 05.30 pagi, pelaku mendadak datang di kediaman tetangganya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat.

"Dengan membawa sebilah celurit langsung mendekati korban. Kemudian pelaku langsung mengambil celuritnya diacung-acungkan gitu. Selanjutnya tanpa basa-basi, saudara Jamik bilang ke Heri ayo, ayo (sambil menantang)," paparnya.

Spontan, lanjut AKP Bambang, korban pun bingung melihat tetangganya yang tiba-tiba menantang berkelahi sambil mengacungkan celurit di depan rumahnya.

"Kemudian saat korban berdiri itu langsung dibacok dengan celurit yang dibawa oleh saudara Jamik. Saat itu korban juga berusaha menangkis dan terjadilah aksi pembacokan," ulasnya.

AKP Bambang menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun kurungan.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved