Berita Viral

Rekam Jejak Kombes Aldinan Manurung Kapolresta Kupang yang Perintahkan Ipda Rudy Bongkar Mafia BBM

Sosok hingga rekam jejak Kapolresta Kupang Kombes Aldinan Manurung ramai jadi sorotan gara-gara kasus yang menimpa Ipda Rudy Soik.

kolase Tribunnews
Kapolresta Kupang Kombes Aldinan Manurung (kiri) dan Ipda Rudy Soik (kanan). Ia Perintahkan Ipda Rudy Bongkar Mafia BBM. 

SURYA.co.id - Sosok hingga rekam jejak Kapolresta Kupang Kombes Aldinan Manurung ramai jadi sorotan gara-gara kasus yang menimpa Ipda Rudy Soik.

Seperti diketahui, Ipda Rudy Soik mendadak dipecat setelah membongkar mafia BBM di Kupang.

Sebelum dipecat, Ipda Rudy mengusut kasus tersebut berawal dari perintah sang atasan, Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan Manurung pada 15 Juni 2024 lalu.

Lantas, seperti apa rekam jejaknya?

Dirangkum dari Pos-Kupang.com, Aldinan Manurung lahir pada 6 November 1977.

Baca juga: Sosok Ipda Rudy Soik yang Mendadak Dipecat Usai Bongkar Mafia BBM di Kupang, Dibela Keluarga Prabowo

Pria bernama lengkap Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung S.H, S.I.K, M.S.i., kini berusia 47 tahun.

Aldinan Manurung memulai kariernya di dunia kepolisian setelah lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 2000.

Sedangkan jabatan di institusi Polri berawal duduk di kursi Kapolres Kupang pada 2020-2022.

Dirinya kemudian didapuk menjadi Wakil Direktur Narkoba Polda NTT pada 2022.

Tidak lama kemudian, Aldinan Manurung menjabat Waka Polresta Kupang Kota pada 2022-2023.

Pada tahun yang sama, ia naik menjadi Kapolresta Kupang Kota.

Pelantikan Aldinan menjadi Kapolresta Kupang Kota digelar dalam acara serah terima jabatan pada Rabu, 3 Januari 2024 lalu.

Baca juga: Nasib Ipda Rudy Soik Usai Dipecat Gara-gara Bongkar Mafia BBM di Kupang, Didukung Keponakan Prabowo

Aldinan memiliki kekayaan mencapai Rp6.543.403.33.

Jumlah tersebut tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (LHKPN KPK) pada 5 Maret 2024.

Berikut rincian lengkapnya:

Tanah Dan Bangunan Seluas 288 M2/400 M2 Di Kab / Kota Kota

Jakarta Barat , Hasil Sendiri Rp. 6.000.000.000

Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 475.000.000

1. Mobil, Toyota Fortuner Tahun 2019, Hasil Sendiri Rp.475.000.000

Harta Bergerak Lainnya Rp. 509.500.000

Surat Berharga Rp. ----

Kas Dan Setara Kas Rp. 8.903.338

Harta Lainnya Rp. ----

Utang Rp. 450.000.000

Total Harta Kekayaan Rp. 6.543.403.338.

Sebelumnya, nasib Ipda Rudy Soik jadi sorotan usai dipecat gara-gara membongkar mafia BBM di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kini, Ipda Rudy didukung oleh keponakan Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati.

Diketahui, Ipda Rudy Soik, anggota Polda NTT dipecat.

Informasi itu dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy saat dikonfirmasi Kompas.com pada Jumat (11/10/2024) malam.

"Sidang pemberhentian tidak dengan hormat digelar tadi pukul 10.00 Wita sampai 17.00 Wita di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri," kata Ariasandy.

Alasan Rudy dipecat, lanjut Ariasandy, karena melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri berupa ketidakprofesionakan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak dengan cara memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa.

Rudy, kata dia, melanggar Pasal 13 ayat 1, Pasal 14 (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b,c dan Pasal 10 Ayat (1) huruf (a) angka (1) dan huruf d Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menanggapi pemecatan terhadap Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik dari institusi Polri.

Rahayu yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Jaringan Nasional Anti-Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mengungkapkan, pemecatan Rudy merupakan kemunduran institusi penegakan hukum.

"Seharusnya kepolisian memberikan apresiasi atas kerja-kerja anggota polisi seperti saudara Rudy Soik, yang banyak membuka tabir kasus-kasus yang merugikan banyak orang," ujar Rahayu, Sabtu (12/10/2024), melansir dari Kompas.com.

Menurut Rahayu, Rudy Soik memiliki latar belakang yang baik dalam membuka kasus-kasus perdagangan orang yang terjadi di Nusa Tenggara Timur.

Kolase foto Ipda Rudy Soik yang Mendadak Dipecat Usai Bongkar Mafia BBM di Kupang.
Kolase foto Ipda Rudy Soik yang Mendadak Dipecat Usai Bongkar Mafia BBM di Kupang. (kolase Kompas.com)

Dia menyebut, Rudy memiliki track record yang baik dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai anggota polisi.

Keponakan Presiden terpilih Prabowo Subianto itu lantas mempertanyakan alasan pemecatan terhadap Rudy Soik.

"Pelanggaran berat apa yang bersangkutan telah lakukan sehingga layak diberhentikan dengan tidak hormat?" ujar dia.

Terkait itu, Rahayu mengimbau pihak kepolisian terkait, khususnya tim etik melakukan evaluasi pelanggaran seperti apa sehingga berujung pada pemberhentian terhadap Ipda Rudy.

Terpisah, Ketua Harian Jaringan Nasional Anti-Tindak Pidana Perdagangan Orang Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus menyayangkan tindakan Polda NTT itu.

"JarNas Anti-TPPO akan mendukung saudara Rudy Soik dalam memperjuangkan hak-haknya. Kami akan mengirimkan surat ke Kapolri terkait dengan keputusan pemberhentian ini," tegasnya.

Sementara itu, Ipda Rudy angkat bicara terkait pemecatannya.

Rudy mengaku terkejut dengan keputusan itu. Karena alasan pemecatannya hanya gara-gara memasang garis polisi di tempat penampungan BBM ilegal di Kota Kupang.

Padahal, yang dilakukannya merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan. Itu pun atas perintah pimpinannya yakni Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung.

"Bagi saya keputusan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) ini sesuatu yang menjijikkan," kata Rudy kepada sejumlah wartawan di kediamannya, Jumat (11/10/2024) malam.

Rudy menjelaskan, dia disidang kode etik dengan agenda pembacaan tuntutan dan putusan pada Jumat (11/10/2024) pagi.

Namun, saat sidang dia tidak hadir. Alasannya selalu ditekan ketika hadir dalam sidang-sidang sebelumnya.

Dia bahkan tidak diberi kesempatan untuk menjelaskan rangkaian penyelidikan kasus mafia BBM yang berujung pemasangan garis polisi. 

"Kenapa saya tidak hadir, karena sidang dari hari pertama itu saya sudah sampaikan ke komisi sidang agar saya tidak ditekan dan diintimidasi secara kewenangan.

Namun saya benar-benar ditekan saat memberikan keterangan saat itu," ungkap Rudy.

Rudy mencontohkan pemasangan garis polisi itu ada rangkaian cerita, mulai dari awal hingga terjadinya pemasangan garis polisi di rumah terduga pelaku mafia BBM, Ahmad Ansar, Kamis (27/6/2024).

Tapi pimpinan sidang kode etik hanya fokus di tanggal 27 Juni 2024, apa yang dibuat Rudy.

"Mengapa saya memasang police line di tanggal 27. 

Itu harus dijelaskan dan pimpinan sidang harusnya meminta saya untuk menjelaskan rangkaiannya. Tapi saya tidak diberi ruang untuk menjelaskan alasan pemasangan police line," ungkap dia.

Rudy pun menuturkan, pada tanggal 27 Juni 2024, dia menanyakan kepada pemilik rumah tempat dipasangnya garis polisi, meski saat itu tidak ada BBM dalam drum.

"Jadi saya bertanya, apakah Krimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT) yang pada tanggal 27 itu saya pergi kamu menjelaskan kepada saya bahwa minyak (BBM) Krimsus itu ilegal.

Dia (Pemilik rumah tempat dipasang garis polisi) mengakui itu dalam sidang. Kemudian saya bertanya lagi beberapa fakta-fakta apakah kamu memberikan uang Rp 15 juta kepada anggota sebelum saya datang dan dia mengakui itu.

Saya pun menjelaskan di sidang, tapi saya di-cut. Katanya kamu jangan melebar ke mana-mana," ungkap Rudy.

Rudy menyayangkan dalam proses sidang kode etik yang dijalaninya, tidak mencari fakta-fakta tentang mafia BBM.

"Terkesan saya ini melanggar SOP pemasangan police line. Makanya saya bertanya kok itu dianggap berbelit-belit.

Saya kan tanya, kalau seandainya saya salah dalam pemasangan police line, maka yang benar itu di mana. Perlihatkan kepada saya dalam aturan yang mana, supaya jelas semuanya," kata Rudy. 

Kemudian, dia pergi ke rumah dua orang terduga mafia BBM karena ada satu rangkaian penyelidikan atas dugaan pidana-pidana. Itu juga ada surat tugasnya.

Pelaksanaan kegiatan itu juga, dia melaporkan ke atasannya Kapolresta dan Kasat Reskrim. Itu telah sampaikan ke komisi sidang kode etik.

"Kalau saya mau jujur, jika bicara soal etika, banyak penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh oknum-oknum anggota Polri itu lebih buruk dari yang tertuduh kepada saya," kata dia.

"Masa ini saya pasang police line terkait mafia BBM di Kota Kupang tapi kok saya bisa disidang PTDH .

Tapi tidak apa-apa, sebagai warga negara yang taat hukum kita mengikuti prosesnya," sambungnya.

Karena putusan pemecatan ini tidak bersifat final, maka Rudy akan menempuh upaya hukum lainnya yakni banding.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved