Berita Jombang

Siswi di Jombang Dinodai Pacarnya Sampai Hamil 7 Bulan, Polisi Selidiki Dugaan Keguguran atau Aborsi

Ia mengatakan, setelah mengalami keguguran itu korban sempat dirawat di Puskesmas setempat selama 4 hari

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
surya/Anggit Puji Widodo (anggitkecap)
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menggelar konferensi pers, Selasa (15/10/2024). 


SURYA.CO.ID, JOMBANG - Tindak kejahatan seksual masih merajalela, termasuk di Jombang ketika seorang pelajar putri hamil akibat dinodai pacarnya sendiri. Sudah begitu, korban yang sudah hamil sekitar 7 bulan diduga mengalami keguguran sehingga pihak keluarga melapor ke polisi.

Kasus ini dialami siswi tingkat Madrasah Aliyah (MA) berusia 17 tahun dari Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang. Ia berpacaran dengan PSA (20), seorang sopir paket pengiriman barang sampai berhubungan melewati batas.

Dan begitu hamil sampai keguguran, kasus ini dilaporkan orangtua korban ke polisi pada 9 Oktober 2024 lalu. Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut. 

"Pada 9 Oktober 2024 kemarin ada laporan dari orangtua korban, anaknya menjadi korban dugaan persetubuhan," kata Margono saat dikonfirmasi, Selasa (15/10/2024). 

Ia mengatakan, setelah mengalami keguguran itu korban sempat dirawat di Puskesmas setempat selama 4 hari.  "Saat ini korban kami periksa, sebelumnya korban sempat dirawat di Puskesmas setempat," tambahnya. 

Dari keterangan korban dan melalui hasil visum, polisi berkeyakinan kuat atas kasus yang dialami remaja putri tersebut. Setelah adanya laporan, polisi bergerak cepat menangkap pelaku yang juga pacar korban.

Pacar korban berinisial tinggal di Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang. Saat pemeriksaan, pelaku mengaku perbuatannya. Yang keterlaluan, hubungan intim itu diakuinya sudah dilakukan beberapa kali sejak awal keduanya menjalin hubungan pada April sampai Juli 2024. 

"Rumah pelaku sering digunakan tempat nongkrong oleh anggota salah satu perguruan silat. Korban diajak ke rumah pelaku, dan perbuatan itu dilakukan saat rumah sepi," ungkapnya. 

Selain di rumah pelaku, hubungan terlarang itu juga dilakukan di rumah korban sampai berulang kali. Dan terakhir dilakukan pada Juli 2024 silam.

Saat ini pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa barang bukti juga diamankan dari tangan pelaku.  Hingga kini polisi masih mendalami apakah yang dialami korban adalah murni keguguran atau aborsi karena korban sudah dalam kondisi hamil besar.

“Waktu keguguran itu dalam perjalanan ke Puskesmas. Jadi dalam waktu dekat kami panggil pihak Puskesmas, untuk memastikan apakah itu aborsi atau murni keguguran. Saat keguguran usia kehamilan antara 6-7 bulan,” pungkasnya.  ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved