Pembunuhan Vina Cirebon
Pantesan Eko Berani Beber Kelakuan Iptu Rudiana di Kasus Vina, Gak Takut Meski Diancam Tembak
Salah satu terpidana kasus Vina Cirebon, Eko Ramadani, kembali jadi sorotan gara-gara video lawasnya viral. Berani meski diancam.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Dalam laporannya, akun YouTube tersebut dituduhkan Pasal 27A Undang-Undang ITE, Junto Pasal 45 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Pitra mengaku tidak menutup kemungkinan akan melaporkan akun YouTube lain yang menuduh Iptu Rudiana.
“Nanti biar pengembangannya saja ya, penyidik untuk menindaklanjuti laporan polisi kami. Kami berharap agar kemudian hari ke depan tidak ada lagi yang mencemarkan nama baik Pak Rudiana, tidak ada lagi yang menghina Pak Rudiana, karena kami serahkan sebenarnya kasus ini kepada proses hukum yang sedang berjalan ini,” ucapnya.
Selain itu, Pitra menambahkan ada oknum pengacara akan dilaporkan namun saat ini baru sebatas somasi.
Baca juga: Perjuangan Mega dan Widi dalam Kasus Vina Cirebon, Buka Aib Sendiri hingga Diperiksa Timsus Kapolri
Dia tidak menyebut sosok pengacara yang dimaksud.
Namun oknum pengacara itu telah menuduh Iptu Rudiana mencairkan asuransinya almarhum Eki Rudiana.
Pitra mengklaim tidak pernah ada bukti kliennya mencairkan asuransi almarhum, anak kandungnya.
“Jadi kan ini lagi viral nih ya, katanya Jasa Raharja mencairkan asuransi atau Pak Rudiana mencairkan asuransi daripada Muhammad Rizki Rudiana.
Di sini tidak pernah Pak Rudiana mencairkan asuransi kecelakaan daripada Eki. Tidak ada yang dicairkan, jadi bohong gitu. Tidak ada,” ungkapnya.
Dia menyayangkan tuduhan-tuduhan oknum pengacara yang menyebut Iptu Rudiana mendapat ratusan juta rupiah, atau ratusan miliar rupiah.
“Justru Pak Rudiana tidak pernah mencairkan di Jasa Raharja,” tukasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.