Pembunuhan Vina Cirebon
Giliran Ahli Pidana 'Dicacat' Elza Syarief, Disebut Tak Netral saat Sidang PK Terpidana Kasus Vina
Elza Syarief giliran menuding pakar hukum pidana Azmi Syahputra tidak netral saat memberikan keterangan di sidang PK terpidana kasus Vina.
SURYA.CO.ID - Kuasa hukum Iptu Rudiana, Elza Syarief menyebut Azmi Syahputra, ahli hukum Pidana yang dihadirkan di sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon, tidak netral.
Hal itu dikatakan Elza setelah mengetahui Azmi membongkar kejanggalan dari kesaksian Iptu Rudiana, Aep Rudiansyah dan Dede Riswanto dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada Jumat (4/10/2024).
Menurut Elza, apa yang diungkapkan Azmi Syahputra di sidang PK itu telah menyalahi aturan.
Menurutnya, seorang ahli hukum yang dihadirkan di sidang harusnya bersifat netral dan tidak membahas pada kasusnya secara langsung.
Ahli harus membahas dengan perumpamaan-perumpamaan.
Baca juga: Diserang Elza Syarief di Kasus Vina, Dedi Mulyadi Justru Didukung Puluhan Ribu Advokat di Pilkada
"Saya juga bingung, ini kok ahli langsung berpendapat pada kasusnya. Dia tidak netral," tuding Elza dikutip dari tayangan Nusantara TV.
Dikatakan Elza, ahli hukum harus menjelaskan pandangannya secara hukum, bukan membahas detail peran dari Aep dan Rudiana.
"Memang itu janggal, seorang ahli hukum, bicara langsung pada case. Sedangkan dia harus netral, tidak case, tapi hukum," katanya.
"Dia tidak bisa langsung pada kasus, apalabi baca BAP. Dia harus bicara masalah hukumnya, dimana ada pelanggaran. Dia bicara BAP, itu keterangan tidak netral," imbuhnya.
Meski begitu, Elza menyerahkan hal itu kepada Mahkamah Agung yang akan menilai PK tersebut.
Di bagian lain, Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Akhiar Salmi justru menilai apa yang dilakukan Azmi Syahputra di sidang PK, sebagai sebuah perkembangan.
"Saya melihat ini suatu perkembangan, pada umumnya pendapat ahli itu hakim tidak mengizinkan secara langsung atau straight to the point pada kasus yang terjadi. Sering pertanyaan dilontarkan melalui contoh-contoh," ungkapnya dikutip dari tayangan Nusantara TV.
Akhiar justru setuju dengan apa yang dilakukan Azmi Syahputra yang memberikan analisa langsung terhadap kasus yang nyata.
"Kenapa kita harus memutar-mutar, membuat contoh-contoh. Kenapa tidak langsung pada kasus.
Kan, ahli itu memberikan analisa terhadap kasus yang nyata. Selama ini pada umumnya, gak boleh straight to the point," katanya.
Akhiar justru berharap di sidang-sidang berikutnya hakim memperkenankan ahli memberikan pendapat pada kasus yang nyata seperti yang dilakukan Azmi.
"Biarlah nanti ahli kejaksaanatau ahli yang dihadirkan pihak terdakwa langsung berpendapat.
Kita pakai kasus, gak perlu berputar-putar pada contoh," katanya.
Disinggung terkait analisa Azmi, Ikhiar menilai ahli hukum itu sudah tentu sudah membaca dengan seksama putusan kasus Vina pada 2017, sehingga bisa berpendapat.
Menurutnya, dari pernyataan Azmi menunjukkan bahwa ada perbedaan-perbedaan yang semakin nyata antara hal-hal yang diajukan pemohon PK dengan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Hal ini tentu akan menjadi pertimbangan hakim PK untuk memutuskan kasus ini.
Azmi Syahputra Duga Ada Rekayasa

Sebelumnya, saat memberikan kesaksiannya, Ahli Syahputra membongkar kejanggalan-kejanggalan di putusan kasus Vina Cirebon
Salah satunya, terkait kesaksian Iptu Rudiana, Aep Rudiansyah dan Dede Riswanto yang sebelumnya menjadi kunci kasus Vina Cirebon.
Hasil analisis yang dilakukan ahli hukum pidana, Azmi Syahputra dalam putusan lengkap terpidana, terungkap ada keterangan yang tidak sinkron antara Aep, Dede dan Iptu Rudiana.
Diterangkan Azmi, dari putusan terungkap, yang paling aktif adalah Iptu Rudiana karena dia yang bergerak mencari informasi kasus ini pada tanggal 31 Agustus 2016 sejak pukul 10.00 WIB.
Pada pukul 14.00 Iptu Rudiana bertemu dengan Aep dan Dede di show room.
Baca juga: Beda Keterangan Iptu Rudiana di BAP dan di Sidang Dibongkar Ahli Pidana: Tahu DPO Fiktif Sejak Awal
Dua jam kemudian, dia mendapat telpon dari Aep tentang keberadaan para terpidana.
Setelah itu, dia lakukan tindakan-tindakan hingga akhirnya membuat laporan polisi pukul 18.00 WIB.
"Anehnya dalam berkas perkara yang mengkomunikasikan adalah Aep. Tapi Aep diperiksa belakangan.
Padahal yang kontak pertama adalah Aep ,orang yang paling tahu, yang juga mungkin bersinggung dengan peristiwa malam itu, karena Aep yang ngajak," terang Azmi dalam sidang PK yang digelar Jumat (4/10/2024).
Dalam keterangannya, Aep dan juga mengungkap data berbeda mengenai jumlah gerombolan pemuda yang dilihat di malam kejadian.
"Yang satu mengatakan 5 orang, lainnya 8 orang. Bagaiamana mungkin dalam satu peristiwa dalam satu titik di warung madura, ada orang berbeda," katanya.
Lebih aneh lagi, tiba-tiba hal itu didesaiikan kembali oleh Iptu Rudiana menjadi 11 orang.
"How come (bagaimana bisa), sedangkan dia tidak melihat kejadian tersebut"
"Disini dilihat by design perkara ini," tegas Azmi.
Kejanggalan lain, baik Aep dan Dede memberikan keterangan berbeda terkait jumlah motor di lokasi kejadian.
Ada yang mengatakan 5, 1 hingga 8 motor.
Dan anehnya, jaksa dalam surat dakwaan menuliskan ada kendaraan Vario yang tidak disebutkan oleh saksi, Aep, dede dan lainnya.
"Dariamna diangkat itu yang mulia? Tidak ada satu keterangan. Betapa tidak teliti dan cermatnya," kritik Azmi.
Azmi juga melihat kejanggalan di putusan Pengadilan Tinggi (PT) dimana dalam pertimbangannya menulis berdasarkan surat kejaksaan Kota Bekasi, bukan kejaksaan negeri Cirebon.
"How come pengadilan tinggi bisa jebol seperti ini," seru Azmi.
Keterangan Azmi ini dibantah Elza.
Menurutnya, kronologi yang diungkapkan Azmi tidak sesuai fakta.
Iptu Rudiana tidak aktif bergerak mulai jam 10.00.
Menurutnya, penyelidikan kasus ini sudah dilakukan Iptu Rudiana sebelum bertemu dengan Aep, bahkan sejak sang anak, Eky selesai dikuburkan,
"Ada lidik, ada investigasinya dimana setelah anaknya dikuburkan, Rudiana dengan tim menganalisa kondisi dari jenazah anaknya," katanya,
Setelah melihat sejumlah kejanggalan di jasad anaknya, IPtu Rudiana lalu berkoordinasi dengan Iptu Supardi, Sujak, Muhidin dan Afrudin, baru kemudian berjalan.
"Jangan dipotong baru jam 10. Seolah Aep benar-benar tercetus, gak begitu. Ada pemeriksaan visum et repertum. Kejanggalan dimulai dari setelah dikubur," tukasnya.
Azmi Syahputra
Elza Syarief
pakar hukum pidana
kasus Vina Cirebon
Sidang PK Terpidana Kasus Vina
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
![]() |
---|
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.