Berita Surabaya

Anak Ganti Identitas Sebelum Menikah, Orangtua Gugat Menantu dan KUA Melalui PN Surabaya

Belakangan John menemukan data dirinya dan istri selaku orangtua JIR yang dilampirkan sebagai persyaratan anaknya menikah

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Deddy Humana
surya/Tony Hermawan
Nurhadi, pengacara John menunjukkan isi petitum dari gugatan kliennya. 

"Dalam Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 20, jika usia sudah di atas 21 tahun, tidak memerlukan izin orangtua. JIR datang kepada saya dalam kondisi sudah dewasa, jadi sesuai aturan, tidak ada masalah. Aturan perkawinan berlaku untuk semua agama," jelas Eko.

Eko menambahkan bahwa gugatan ini pernah diajukan di Pengadilan Agama Kota Malang. Hasilnya hingga tingkat banding gugatan tersebut ditolak pengadilan. ****

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved