Berita Surabaya
Anak Ganti Identitas Sebelum Menikah, Orangtua Gugat Menantu dan KUA Melalui PN Surabaya
Belakangan John menemukan data dirinya dan istri selaku orangtua JIR yang dilampirkan sebagai persyaratan anaknya menikah
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Deddy Humana
surya/Tony Hermawan
Nurhadi, pengacara John menunjukkan isi petitum dari gugatan kliennya.
"Dalam Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 20, jika usia sudah di atas 21 tahun, tidak memerlukan izin orangtua. JIR datang kepada saya dalam kondisi sudah dewasa, jadi sesuai aturan, tidak ada masalah. Aturan perkawinan berlaku untuk semua agama," jelas Eko.
Eko menambahkan bahwa gugatan ini pernah diajukan di Pengadilan Agama Kota Malang. Hasilnya hingga tingkat banding gugatan tersebut ditolak pengadilan. ****
Tags
pernikahan beda agama
KUA Batu digugat
menantu digugat usai menikah
PN Surabaya
Dispendukcapil Surabaya
Surabaya
Kota Batu
Berita Terkait: #Berita Surabaya
| Berita Surabaya Hari Ini: Peluncuran Koperasi Digital, Jadwal Commuter Line yang Baru |
|
|---|
| Berita Surabaya Hari Ini: Golkar Buat Lomba Cipta Oleh-oleh, Investasi Mulai Naik, Prestasi Pelajar |
|
|---|
| 8 Landmark dan Ikon Budaya Kota Surabaya, Daya Tarik Wisata Ibu Kota Jawa Timur |
|
|---|
| Rute dan Lokasi Parkir Parade Surabaya Vaganza, Hari Ini 25 Mei 2025 Mulai Pukul 13.00 WIB |
|
|---|
| Patuhi Larangan Wisuda SMA/SMK di Jatim, Ini Cara Sederhana SMAN 2 Surabaya Rayakan Kelulusan Siswa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/KUA-Surabaya-digugat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.