Berita Surabaya

Anak Ganti Identitas Sebelum Menikah, Orangtua Gugat Menantu dan KUA Melalui PN Surabaya

Belakangan John menemukan data dirinya dan istri selaku orangtua JIR yang dilampirkan sebagai persyaratan anaknya menikah

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Deddy Humana
surya/Tony Hermawan
Nurhadi, pengacara John menunjukkan isi petitum dari gugatan kliennya. 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Kejadian orangtua menggugat anaknya karena sudah menikah, terjadi di Kota Batu. Pasangan suami istri (pasutri) John Sumarna dan Susanti Pangestuhari menggugat Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batu gara-gara anak semata wayangnya, JIR menikah tanpa seizinnnya.

Dimasukkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pasutri itu menggugat Kepala KUA Batu, Eko Wahyudi, 10 orang lainnya, bahkan SDY yang merupakan istri dari JIR yang berarti menantunya sendiri.

Alasan gugatan itu, mereka tidak memberikan restu pernikahan karena istri dari JIR berbeda agama. Akan tetapi, JIR, tetap meminangnya lewat pernikahan di Kota Batu.

Sebelum pernikahan terjadi, JIR dibantu, FZ, kakak tiri calon istrinya merubah identitas. Yaitu kepercayaan JIR di KTP diganti di Dispendukcapil Surabaya menjadi seiman dengan calon istrinya. 

"Saya sebelumnya sudah menentang secara tertulis kepada FZ dan istrinya. Tetapi tanpa sepengetahuan saya data KTP dirubah untuk melengkapi syarat nikah," kata John, Jumat (11/10/2024).

Setelah KTP dirubah, JIR menikah kekasihnya di KUA Kecamatan Batu. Belakangan John menemukan data dirinya dan istri selaku orangtua JIR yang dilampirkan sebagai persyaratan anaknya menikah diduga dipalsukan. 

Nama John dan istri pada dokumen persyaratan tidak ditulis lengkap. Agama John dan istri yang ditulis juga berbeda dengan agama yang mereka anut, padahal keduanya tidak pernah pindah agama.

Pada dokumen persyaratan nikah pekerjaan John ditulis sebagai anggota lembaga tinggi lainnya. Padahal, John merasa tidak pernah menjadi anggota lembaga tinggi seperti DPR, MPR dan sebagainya.

John dan istrinya lantas menggugat 11 pihak yang terlibat dalam pernikahan anaknya melalui Pengadilan Negeri Surabaya

Mulai dari kepala kantor urusan agama, penghulu, kepala dispendukcapil, mempelai perempuan, orangtua mempelai, kakak tiri SDY berinisial FZ, teman-teman dan sahabat hingga pemilik rumah kos yang dihuni JIR. 

Pengacara John, Nurhadi menambahkan, perbuatan 11 pihak yang menikahkan maupun membantu JIR dalam pernikahan itu tanpa sepengetahuan kedua kliennya merupakan perbuatan melawan hukum. 

"Agama anak tanpa sepengetahuan Pak John dan istri diubah di dispendukcapil. Kemudian digunakan untuk melangsungkan pernikahan di Batu. Itu sudah melawan hukum karena semestinya orangtua wajib tahu," tutur Nurhadi.

John dan istri menuntut agar pernikahan anak mereka dibatalkan demi hukum. "Kerugian klien kami bukan masalah harta, tetapi keharmonisan orangtua dengan anak, karena kebahagiaan keluarga tidak bisa dibeli," ujarnya. 

Eko Wahyudi, Kepala KUA Kecamatan Batu membantah tudingan melakukan perbuatan melawan hukum dalam pernikahan JIR. Ia menegaskan bahwa ia bekerja sesuai aturan yang berlaku. 

Ia menjelaskan, saat itu JIR berusia 27 tahun dan pengajuan pernikahan disetujui karena identitas agama calon mempelai seiman.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved