Pembunuhan Vina Cirebon
Dedi Mulyadi Peluk Sudirman Jadi Momen Epik di Sidang PK Terpidana Kasus Vina: Tegakkan Keadilan
Momen Dedi Mulyadi memeluk Sudirman menjadi momen paling epik dalam serangkaian sidang PK terpidana Kasus Vina Cirebon.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Momen Dedi Mulyadi memeluk Sudirman menjadi momen paling epik dalam serangkaian sidang PK terpidana Kasus Vina Cirebon.
Dedi meminta agar Mahkamah Agung (MA) menegakkan keadilan dalam kasus ini.
Dedi Mulyadi hadir di Sidang PK Sudirman sebagai ‘testimonium de audito’, atau saksi yang mendengar pengakuan para pihak terkait dalam kasus Vina Cirebon.
Menjadi momen yang sangat mengharukan terjadi setelah pemberian keterangan KDM tersebut.
Merupakan kali ketiga bagi Dedi Mulyadi hadir sebagai saksi pada Sidang PK para terpidana kasus Vina Cirebon dalam tiga bulan terakhir.
Baca juga: Menanti Putusan PK Terpidana Kasus Vina, Jaksa Tolak Novum Sudirman, Begini Prediksi Reza Indragiri
Sebelumnya, KDM hadir pula dalam Sidang PK Saka Tatal, terpidana yang telah dijatuhi hukuman 8 tahun dan sekarang telah bebas dari hukuman kasus Vina Cirebon.
Kemudian, Kang Dedi menjadi saksi juga pada Sidang PK untuk enam terpidana yang di vonis seumur hidup.
Masing-masing atas nama, Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Eko Ramdhani, Supriyanto, dan Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil.
Dan yang terakhir, Kang Dedi Mulyadi hadir menjadi saksi dalam Sidang PK Sudirman yang juga divonis seumur hidup dalam kasus Vina Cirebon.
PK Sudirman adalah sidang terakhir dari serangkaian Sidang PK yang begitu panjang untuk para terpidana kasus Vina Cirebon.
Setelah KDM memberi kesaksian di depan Majelis Hakim, peristiwa yang mengharukan terjadi.
Baca juga: 2 Fakta yang Patahkan Klaim Pitra Romadoni Pengacara Iptu Rudiana Soal Ekstraksi Chat Vina Cirebon
Dedi Mulyadi sempat mengatakan bahwa para terpidana dalam kasus Vina Cirebon harus dibebaskan, karena mereka tidak terbukti melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina dan Eki.
“Saya yakin mereka tidak bersalah, bukan pembunuh atau pemerkosa,” tegasnya.
Kang Dedi Mulyadi menyatakan bahwa kematian Vina dan Eki adalah akibat dari kecelakaan tunggal.
Usai menyatakan keinginan agar para terpidana dibebaskan dari semua tuduhan, KDM kemudian menyatakan permintaan maaf terhadap Sudirman.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.