Pembunuhan Vina Cirebon

Ternyata Batu dan Bambu Barang Bukti Kasus Vina Cirebon dari Sini, Sudirman Bersaksi Sambil Menangis

Akhirnya terungkap asal muasal batu dan bambu barang bukti kasus Vina Cirebon

Editor: Musahadah
kolase instagram
Sudirman membeber asal muasal barang bukti kasus Vina Cirebon saat sidang PK pada Rabu (2/10/2024). 

SURYA.co.id - Asal muasal batu dan bambu yang menjadi barang bukti kasus vina Cirebon akhirnya diungkap Sudirman dalam sidang Peninjauan Kembali di PN Cirebon, Selasa (2/10/2023).

Sudirman mengungkapkan, batu dan bambu itu ternyata sudah dipersiapkan oleh penyidik Polres Cirebon Kota. 

Diceritakan Sudirman, sebelum ditangkap pada 31 Agustus 2016, dia tengah bermain di rumah kakaknya. 

Tiba-tiba dia menerima pesan pendek (sms) dari adiknya yang meminta dijemput ke sekolah. 

Sudirman pun pulang untuk menjemput sang adik.

Baca juga: Sudirman Tunjukkan Bekas Luka Tembak ke Hakim Sidang PK Kasus Vina, Sudah Pucat, Diizinkan Berbaring

Namun tiba-tiba di jalan dia dipanggil Jaya (salah satu terpidana) yang mau meminjam motornya. 

Sudirman pun meminjamkan motornya, namun beberapa saat kemudian polisi datang dan langsung menendang motornya. 

Dia dan Jaya langsung ditangkap dan dibawa ke Polres Cirebon Kota. 

Di sana, Sudirman langsung dianiaya. "Disetrum, dimasukin selokan, dipukul, Tembakan peluru karet, ditendangin, suruh ngakuin," katanya. 

Saat itu Sudirman bersikukuh tidak mau mengakui tudingan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Eky dan Vina. 

"Saya tetap gak ngakui. Masih mukulin polisinya.  Akhirnya saya baru ngakuin," katanya. 

Setelah Sudirman mengakui, dia diminta penyidik encatat nama 8 orang lagi.   

"Saya kenal 8 orang, dicatat.  Suruh nyebutin lagi tIga orang lagi yang gak saya kenal, namanya Dani, Pegi sama Andi," katanya. 

Setelah itu, Sudirman diajak polisi keluar untuk mencari barang bukti. 

Sampai belakang show room mobil yang disebut polisi sebagai TKP pembunuhan dan pemerkosaan, Sudirman diminta menunjukkan barang bukti. 

Sudirman kaget karena tidak tahu apa-apa.  

"Saya kaget. Padahal lokasi tempat itu bukan dari arahan saya, dari polisi sendiri. 

Udah kamu Tunjukin, batu yang gede. saya gak mau, dipaksa suruh nunjukin," ungkapnya. 

Setelah mengikuti perintah polisi, batu yang ditunjuk itu lalu dibawa polisi ke dalam mobil. 

Setelah itu Sudirman dibawa ke fly over Talun, tempat ditemukannya Vina dan Eky.

Lalu, dibawa ke Polsek Talun dan kembali ke Polres Cirebon Kota.

Di Polresta, Sudirman melihat polisi lagi menggergaji kayu bambu di ruang penyidik.

Dia sempat bertanya ke penyidik untuk apa bambu itu, tapi dia malah diminta diam. 

Belakangan diketahui, bambu yang digergaji itu yang digunakan sebagai barang bukti kasus Vina Cirebon

Saya ke sel.  Kemaluan dibakarin, squat jump 100 kali, gak kuat dipukulin," ungkap Sudirman diiringi suara sesenggukan. 

"Terus, pas udah dianiaya dikasih makan kayak kasih makan ayam.  Kalau gak makan sama dipukuli juga," lanjut Sudirman, masih sambil menangis. 

Sudirman juga mengaku dipaksa tanda tangan BAP.

Awalnya dia tidak mau, tapi karena terus dipukuli dia pun akhirnya mau tanda tangan. 

Di papan tulis, penyidik juga menuliskan nama-nama temannya dengan narasi peran masing-masing dalam kasus Vina. 

"Saya disuruh sama polisi, suruh nyatat. Namanya muncul dari polisi. 

Ditambah 3 orang lagi, biar 11 orang. Itu dari polisi," katanya. 

Sudirman menegaskan dia tidak tahu apa-apa terkait kasus ini karena pada saat malam kejadian, tanggal 27 Agustus 2016 dia berada di rumah tetangga bersama Alfan, Tono dan Lilis.

Luka Tembak Ditunjukkan Hakim

Sudirman tunjukkan bekas luka tembak ke majelis hakim sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon.
Sudirman tunjukkan bekas luka tembak ke majelis hakim sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon. (kolase kompas TV)

Di persidangan sebelumnya pada Rabu (25/9/2024), Sudirman sempat diizinkan ke luar ruang sidang untuk istirahat di ruangan tahanan PN Cirebon karena kesakitan saat duduk terlalu lama. 

Hal itu terjadi saat ketua majelis hakim Arie Ferdian menanyakan kondisi Sudirman yang sudah tampak pucat. 

"Masih bisa duduk gak?," tanya majelis hakim. 

Sudirman tidak menjawab sehingga kuasa hukumnya, Titin Prialianti yang bersuara.  

Akhirnya Hakim PK Terpidana Kasus Vina Setuju Sidang di TKP, Jutek Siap Buktikan Elza Syarief Salah

"Mohon izin majelis, di belakang punggungnya ada luka tembak waktu di Polres Cirebon Kota. Kalau duduk terlalu lama tidak bisa. Mohon izin, dia bisa berbaring sebentar di dalam (ruang tahanan)," ujar Titin. 

Hakim kembali bertanya: "Sakit gak?". 

"Udah pucat. Ada luka tembak di belakang," sebut Titin lagi.

Kuasa hukum SUdirman lalu meminta izin untuk menunjukkan bekas luka tembak di punggung Sudirman.  

Majelis hakim tampak mengamati seksama kondisi punggung Sudirman sebelum mengizinkannya berbaring di ruang tahanan. 

"Silakan berbaring dulu, sidang kita lanjutkan," ucap hakim Arie Ferdian. 

Seperti diberitakan, bekas luka tembak yang dialami Sudirman membuatnya tidak bisa duduk terlalu lama atau berdiri terlalu lama. 

Menurut kakak Sudirman, Beny Indrayana, sang adik hanya bisa tidur atau duduk maksimal 3 jam. 

Hal itu juga dilakukan pada malam hari. 

"Jadi dia tidur tiga jam, lalu bangun buat duduk 3 jam. Setelah itu tidur lagi 3 jam. Begitu terus setiap hari," ungkap Beny. 

Sebelumnya, menjelang sidang Titin mengungkap jika kliennya itu sudah siap menjalani proses persidangan.

"Sudirman sudah siap. Karena memang dia sejak dikembalikan ke Lapas Cirebon itu sudah dilindungi LPSK," ucapnya dilihat TribunnewsBogor.com di akun Youtubenya, Selasa (24/9/2024).

Hanya saja ada sejumlah hal baru yang terungkap jelang sidang PK tersebut.

Titin Prialianti membeberkan kondisi Sudriman.

Ya, secara tegas Titin Prialianti mengatakan jika Sudirman bukan idiot, melainkan kecerdasannya di bawah rata-rata.

Hal itu diketahui usai Titin Prialianti berkonsultasi dengan psikolog yang difasilitasi LPSK.

"Jadi sebenernya Sudirman itu bukan idiot, tapi kecerdasannya di bawah rata-rata, nah di bawahnya lagi, tapi di atas idiot," tegasnya.

"Artinya memang dia lemah betul, jadi dia tidak bisa diajak bicara apabila kata-kata itu tidak pernah dia dengar," sambungnya.

 Lebih lanjut, Titin Prialianti memaparkan jika Sudirman memiliki sifat tak enakan ke orang lain.

"Jadi psikolog itu tadi menyampaikan, Sudirman itu sifatnya tidak enak jika menolak. Dia kelihatannya selalu ingin melayani orang lain. Walaupun pada akhirnya merugikan diri sendiri," ungkapnya.

Titin juga mengaku jika Sudirman dapat pembekalan jelang sidang PK.

"Tadi juga ada asesement pendampingan psikolog. Tadi ditanya kalau pertanyaan diajukan harus diingat-ingat dulu, jangan langsung menjawab," paparnya.

Titin Prialianti mengaku sedikit khawatir dengan jalannya persidangan.

"Siap kalau sidang PK. Tapi dia itu hanya sulit mencerna jika ada pertanyaan yang panjang. Itu aja," ungkapnya.

"Karena sulit mencerna, yang kami khawatirkan dia malah menjawab asal," tambahnya.

Sebagai informasi, Sudirman sudah mengaku kepada pihaknya bahwa dirinya tak membunuh Vina dan Eky pada malam maut, 27 Agustus 2016 silam.

Bahkan, Sudirman menyatakan siap menjadi saksi di sidang PK enam terpidana lainnya yang direncanakan akan dimulai pada 4 September 2024 mendatang.

Namun, Jutek juga tak menampik jika kondisi mental Sudirman tak stabil.

Hal inilah yang membuat ia enggan untuk mengungkapkan cerita Sudirman ke publik.

"Dia memang bicara seperti kelihatan normal tetapi kelihatan daya pikirnya terlihat agak lambat yang disebut tidak normal itu mungkin daya pikirnya," jelasnya dikutip Tribun Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Jutek pun mencontohkan, ketika bercerita sesuatu maka dalam waktu berdekatan Sudirman sudah akan lupa apa yang sudah dibahas.

"Jadi cerita-cerita dia pun saya nggak berani ungkap, takutnya salah, karena berubah-ubah kan," ungkapnya.

Di sisi lain, Titin Prialianti mengatakan Sudirman bakal didukung 120 pengacara dari Peradi untuk melakukan PK.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved