Pembunuhan Vina Cirebon

Sudirman Tunjukkan Bekas Luka Tembak ke Hakim Sidang PK Kasus Vina, Sudah Pucat, Diizinkan Berbaring

Sudirman menunjukkan bekas luka tembak ke majelis hakim sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon. Sidang akhirnya diskors.

Editor: Musahadah
kolase kompas TV
Sudirman tunjukkan bekas luka tembak ke majelis hakim sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon. 

SURYA.co.id - Sudirman, terpidana kasus Vina Cirebon menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) perdana di Pengadilan Negeri Cirebon, hari ini, Rabu (25/9/2024). 

Sudirman sempat diizinkan ke luar ruang sidang untuk istirahat di ruangan tahanan PN Cirebon karena kesakitan saat duduk terlalu lama. 

Hal itu terjadi saat ketua majelis hakim Arie Ferdian menanyakan kondisi Sudirman yang sudah tampak pucat. 

"Masih bisa duduk gak?," tanya majelis hakim. 

Sudirman tidak menjawab sehingga kuasa hukumnya, Titin Prialianti yang bersuara.  

Akhirnya Hakim PK Terpidana Kasus Vina Setuju Sidang di TKP, Jutek Siap Buktikan Elza Syarief Salah

"Mohon izin majelis, di belakang punggungnya ada luka tembak waktu di Polres Cirebon Kota. Kalau duduk terlalu lama tidak bisa. Mohon izin, dia bisa berbaring sebentar di dalam (ruang tahanan)," ujar Titin. 

Hakim kembali bertanya: "Sakit gak?". 

"Udah pucat. Ada luka tembak di belakang," sebut Titin lagi.

Kuasa hukum SUdirman lalu meminta izin untuk menunjukkan bekas luka tembak di punggung Sudirman.  

Majelis hakim tampak mengamati seksama kondisi punggung Sudirman sebelum mengizinkannya berbaring di ruang tahanan. 

"Silakan berbaring dulu, sidang kita lanjutkan," ucap hakim Arie Ferdian. 

Seperti diberitakan, bekas luka tembak yang dialami Sudirman membuatnya tidak bisa duduk terlalu lama atau berdiri terlalu lama. 

Menurut kakak Sudirman, Beny Indrayana, sang adik hanya bisa tidur atau duduk maksimal 3 jam. 

Hal itu juga dilakukan pada malam hari. 

"Jadi dia tidur tiga jam, lalu bangun buat duduk 3 jam. Setelah itu tidur lagi 3 jam. Begitu terus setiap hari," ungkap Beny. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved