Pembunuhan Vina Cirebon

Rekayasa Bukti Chat Terpidana Kasus Vina Cirebon Menguat, Sudirman Bantah Berkirim SMS Perencanaan

Dugaan Rekayasa bukti chat terpidana kasus Vina Cirebon makin kuat, Sudirman bantah berkiris sms perencanaan.

Editor: Musahadah
kompas TV
Hakim Galuh Rahma menanyakan tentang sms di ponsel Sudirman, terpidana kasus Vina Cirebon. 

SURYA.co.id - Dugaan rekayasa bukti chat di antara para terpidana kasus Vina Cirebon dan tiga orang yang dijadikan daftar pencarian orang (DPO) semakin menguat.

Sudirman yang selama ini tidak pernah bersuara, akhirnya membantah seluruh tuduhan yang dilayangkan penyidik kepadanya di sidang Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu (2/10/2024). 

Sudirman membantah pernah berkirim pesan singkat atau sms dengan para DPO dan Saka Tatal terkair perencanakan pengeroyokan Vina dan Eky. 

Saat itu, hakim anggota Galuh Rahma menanyakan tentang ponsel yang dimiliki Sudirman.

Sudirman mengaku memiliki dua ponsel yang biasa digunakan untuk bermain media sosial Facebook. 

Baca juga: Detik-detik Sudirman Ditembak Terkuak di Sidang PK Kasus Vina, Senjata Nempel, Jatuh Dipaksa Berdiri

"Pada saat itu ada gak si  Andi, Dani dan Pegi (DPO) mengirimkan sms ke Sudirman bahwa nanti malam kita keroyok ini lho (Eky dan Vina)," tanya hakim Galuh. 

Sudirman menjawab tidak ada. Bahkan, dia mengaku tidak kenal sama sekali dengan nama Dani, Andi dan Pegi. 

Dia menyebut tiga nama itu karena diarahkan penyidik. 

Sudirman juga membantah ada perkataan janjian dengan para DPO tersebut. 

Lalu, dimana ponselnya saat ini?

Sudirman mengaku dua ponsel miliknya itu dibawa polisi saat dia ditangkap. Dan, sampai sekarang dia tidak tahu dimana keberadaan ponselnya. 

Sebelumnya, bukti chat antara Sudirman dan para terpidana dan DPO kasus Vina Cirebon ada dalam berita acara pemeriksaan.  

Salah satunya adalah bukti chat Dani dan Sudirman tanggal 17 Agustus 2016 yang sebelumnya diyakini penyidik telah memenuhi unsur perencanaan. 

Namun, belakangan bukti chat ini diragukan karena tidak disertakan ekstraksi data ponsel masing-masing terpidana. 

Bahkan, bukti chat terpidana Hadi Saputra justru berisi percakapan biasa, bukan rencana pembunuhan.

Namun, hakim kala itu justru menjadikannya bukti untuk menjatuhkan hukuman kepada para tersangka kasus Vina Cirebon.

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menduga bukti chat itu hasil rekayasa.

"Isi halaman 65 yang menyebut bahwa seolah ada SMS antara Saka Tatal dengan Sudirman, itu tidak didukung oleh bukti ekstraksi data," kata Reza, dikutip dari tayangan YouTube Official iNews.

Menurut Reza, yang diekstraksi polisi hanya percakapan antara Hadi Saputra dengan kekasihnya.

Padahal, komunikasi sepasang kekasih itu hanya membahas perihal rencana pernikahan mereka.

Reza melanjutkan, tidak ada dalam komunikasi tersebut membahas soal rencana pembunuhan.

"Yang ada dalam bukti ekstraksi data digital adalah komunikasi antara Hadi dengan pacarnya."

"Yang sebenarnya sama sekali tidak bicara tentang pembunuhan atau rencana pembunuhan apapun," jelas Reza.

Baca juga: Iptu Rudiana Tak Terus Terang Soal Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pengacara Kaget: Baru Tahu

Selain itu, kata Reza, tidak ada nomor terpidana kasus Vina lainnya, seperti Sudirman dan Saka Tatal, di ponsel Hadi.

Oleh karena itu, Reza menduga kuat, bukti chat terpidana di kasus Vina merupakan hasil rekayasa.

"Berarti kuat dugaan saya, isi halaman 65 tentang konon SMS antara Sudirman dengan Saka Tatal adalah informasi rekaan belaka."

"Yang diperoleh barangkali dengan cara intimidasi kah itu, iming-iming kah itu, tipu muslihat kah itu. Intinya isi halaman 65 adalah mengandalkan pada keterangan," urainya.

Reza pun menyayangkan bukti chat tersebut digunakan oleh hakim untuk menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada para terpidana kasus Vina.

Ditambah, hakim menyatakan para terpidana melakukan pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky pada 2016 silam.

"Sayang beribu sayang, isi halaman 65 tentang konon SMS tersebut itulah yang dijadikan pertimbangan oleh hakim untuk memutus benar sudah terjadi pembunuhan berencana," terangnya.

Reza berpendapat, seharusnya Polda Jabar mengekstraksi seluruh ponsel terpidana.

Termasuk ponsel kedua korban, Vina dan Eky.

Bukan hanya mengekstraksi ponsel Hadi yang kemudian dijadikan alat bukti hingga menjadi pertimbangan putusan hakim.

"Padahal tidak ada bukti komunikasi elektroniknya. Tidak semata-mata handphone, Hadi dan pacarnya yang semestinya diekstrak oleh Polda Jabar."

"Tapi seluruh gawai para tersangka, ditambah lagi dengan gawai kedua korban juga harus dapat perlakuan yang sama, diekstrak," paparnya.

Baca juga: Inilah Sosok Diduga Bujuk Iptu Rudiana Muncul Bareng Hotman Paris dan Keluarga Vina Cirebon

Jika itu dilakukan, maka akan diperoleh informasi detail terkait kematian Vina dan Eky, delapan tahun silam.

"Sehingga kita peroleh informasi serinci-rincinya tentang siapa, dengan siapa, berkomunikasi tentang apa pada jam menit detik ke berapa," pungkas Reza.

Sudirman Cabut BAP

Di sidang PK, Sudirman menceritakan detik-detik ditembak saat penyidikan kasus Vina Cirebon 2016.
Di sidang PK, Sudirman menceritakan detik-detik ditembak saat penyidikan kasus Vina Cirebon 2016. (kolase kompas TV)

DI sidang PK, Sudirman kembali mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidoik tahun 2016. 

Sudirman juga mencabut keterangannya di persidangan tahun 2016 dan 2017 karena berada di bawah tekanan.

"Kenapa dicabut?," tanya kuasa hukumnya, Jutel Bongso. 

Sudirman mengaku keterangan di BAP itu palsu dan keterangan yang disampaikan di sidang tahun 2016-2017 itu tidak benar. 

Sudirman menegaskan tidak tahu menaju persitiwa pembunuhan dan pemerkosaan yang dituduhkan padanya. 

Dia juga tidak melihat para terpidana lain karena memang dia tidak tahu adanya pembunuhan dan pemerkosaan itu. 

Saat Vina dan EKy tewas pada 27 Agsutus 2016, dia berada di rumah tetangganya. 

Diceritakan Sudirman, sebelum ditangkap pada 31 Agustus 2016, dia tengah bermain di rumah kakaknya. 

Tiba-tiba dia menerima pesan pendek (sms) dari adiknya yang meminta dijemput ke sekolah. 

Sudirman pun pulang untuk menjemput sang adik.

 Baca juga: Sudirman Tunjukkan Bekas Luka Tembak ke Hakim Sidang PK Kasus Vina, Sudah Pucat, Diizinkan Berbaring

Namun tiba-tiba di jalan dia dipanggil Jaya (salah satu terpidana) yang mau meminjam motornya. 

Sudirman pun meminjamkan motornya, namun beberapa saat kemudian polisi datang dan langsung menendang motornya. 

Dia dan Jaya langsung ditangkap dan dibawa ke Polres Cirebon Kota. 

Di sana, Sudirman langsung dianiaya. "Disetrum, dimasukin selokan, dipukul, Tembakan peluru karet, ditendangin, suruh ngakuin," katanya. 

Saat itu Sudirman bersikukuh tidak mau mengakui tudingan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Eky dan Vina. 

"Saya tetap gak ngakui. Masih mukulin polisinya.  Akhirnya saya baru ngakuin," katanya. 

Setelah Sudirman mengakui, dia diminta penyidik encatat nama 8 orang lagi.   

"Saya kenal 8 orang, dicatat.  Suruh nyebutin lagi tIga orang lagi yang gak saya kenal, namanya Dani, Pegi sama Andi," katanya. 

Setelah itu, Sudirman diajak polisi keluar untuk mencari barang bukti. 

Sampai belakang show room mobil yang disebut polisi sebagai TKP pembunuhan dan pemerkosaan, Sudirman diminta menunjukkan barang bukti. 

Sudirman kaget karena tidak tahu apa-apa.  

"Saya kaget. Padahal lokasi tempat itu bukan dari arahan saya, dari polisi sendiri. 

Udah kamu Tunjukin, batu yang gede. saya gak mau, dipaksa suruh nunjukin," ungkapnya. 

Setelah mengikuti perintah polisi, batu yang ditunjuk itu lalu dibawa polisi ke dalam mobil. 

Setelah itu Sudirman dibawa ke fly over Talun, tempat ditemukannya Vina dan Eky.

Lalu, dibawa ke Polsek Talun dan kembali ke Polres Cirebon Kota.

Di Polresta, Sudirman melihat polisi lagi menggergaji kayu bambu di ruang penyidik.

Dia sempat bertanya ke penyidik untuk apa bambu itu, tapi dia malah diminta diam. 

Belakangan diketahui, bambu yang digergaji itu yang digunakan sebagai barang bukti kasus Vina Cirebon

Sudirman juga mengaku dipaksa tanda tangan BAP.

Awalnya dia tidak mau, tapi karena terus dipukuli dia pun akhirnya mau tanda tangan. 

Di papan tulis, penyidik juga menuliskan nama-nama temannya dengan narasi peran masing-masing dalam kasus Vina. 

"Saya disuruh sama polisi, suruh nyatat. Namanya muncul dari polisi. 

Ditambah 3 orang lagi, biar 11 orang. Itu dari polisi," katanya. 

Sudirman menegaskan dia tidak tahu apa-apa terkait kasus ini karena pada saat malam kejadian, tanggal 27 Agustus 2016 dia berada di rumah tetangga bersama Alfan, Tono dan Lilis.

Di kesaksian lainnya, Sudirman juga mengakui sempat diajak polisi ke Polsek Utara Barat. 

Saat masih di mobil dia diberitahu polisi untuk menyebut nama Andika dan menunjuk orang yang paling banyak tato di tubuhnya. 

Perintah itu dilakukan Sudirman meski dia tidak tahu apa-apa soal Andika. 

"Tahu namanya dari polisi.  Polsii yang suruh itu Andika.  Katanya disuruh tunjuk orang yang banyak tato nya.  Waktu di mobil disuruh menyebut Andika," katanya. 

Belakangan Sudirman akhirnya tahu orang yang ditunjuknya sebagai Andika itu ternyata Rivaldy alias Ucil.

"Padahal itu bukan Andika," tukasnya.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved