Pembunuhan Vina Cirebon
Buktikan Hakim Kasus Vina Cirebon Khilaf, Sudirman Hadirkan Saksi: Tak Seperti yang Dituduhkan
Sidang PK terpidana Kasus Vina Cirebon, Sudirman, hingga kini masih terus bergulir. Buktikan Hakim Kasus Vina Cirebon Khilaf.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
"Masih bisa duduk gak?," tanya majelis hakim.
Sudirman tidak menjawab sehingga kuasa hukumnya, Titin Prialianti yang bersuara.
"Mohon izin majelis, di belakang punggungnya ada luka tembak waktu di Polres Cirebon Kota. Kalau duduk terlalu lama tidak bisa. Mohon izin, dia bisa berbaring sebentar di dalam (ruang tahanan)," ujar Titin.
Hakim kembali bertanya: "Sakit gak?".
"Udah pucat. Ada luka tembak di belakang," sebut Titin lagi.
Kuasa hukum SUdirman lalu meminta izin untuk menunjukkan bekas luka tembak di punggung Sudirman.
Majelis hakim tampak mengamati seksama kondisi punggung Sudirman sebelum mengizinkannya berbaring di ruang tahanan.
"Silakan berbaring dulu, sidang kita lanjutkan," ucap hakim Arie Ferdian.
Baca juga: 4 Kejanggalan yang Buktikan Klaim Elza Syarief di Kasus Vina Cirebon Keliru, Ini Kata Otto Hasibuan
Seperti diberitakan, bekas luka tembak yang dialami Sudirman membuatnya tidak bisa duduk terlalu lama atau berdiri terlalu lama.
Menurut kakak Sudirman, Beny Indrayana, sang adik hanya bisa tidur atau duduk maksimal 3 jam.
Hal itu juga dilakukan pada malam hari.
"Jadi dia tidur tiga jam, lalu bangun buat duduk 3 jam. Setelah itu tidur lagi 3 jam. Begitu terus setiap hari," ungkap Beny.
Sebelumnya, menjelang sidang Titin mengungkap jika kliennya itu sudah siap menjalani proses persidangan.
"Sudirman sudah siap. Karena memang dia sejak dikembalikan ke Lapas Cirebon itu sudah dilindungi LPSK," ucapnya dilihat TribunnewsBogor.com di akun Youtubenya, Selasa (24/9/2024).
Hanya saja ada sejumlah hal baru yang terungkap jelang sidang PK tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.