Pembunuhan Vina Cirebon

Buktikan Hakim Kasus Vina Cirebon Khilaf, Sudirman Hadirkan Saksi: Tak Seperti yang Dituduhkan

Sidang PK terpidana Kasus Vina Cirebon, Sudirman, hingga kini masih terus bergulir. Buktikan Hakim Kasus Vina Cirebon Khilaf.

kolase Tribun Bogor
Kolase foto Sudirman, terpidana kasus Vina Cirebon. Buktikan Hakim Kasus Vina Cirebon Khilaf. 

SURYA.co.id - Sidang peninjauan kembali (PK) terpidana Kasus Vina Cirebon, Sudirman, hingga kini masih terus bergulir.

Kali ini, kuasa hukum Sudirman bakal membuktikan kalau hakim sidang kasus Vina Cirebon telah khilaf.

Mereka mendatangkan saksi alibi dan saksi ahli hukum pidana.

Diketahui, pada sidang perdana yang berlangsung pada Rabu (25/9/2024), kuasa hukum terpidana telah membacakan memori PK Sudirman.

Sudirman merupakan terpidana terakhir yang mengajukan PK dalam kasus ini.

Baca juga: Imbas Hakim Etik Purwaningsih Dicatut di Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Pakar Hukum: Laporkan ke KY

Jutek Bongso, tim kuasa hukum Sudirman, menyampaikan bahwa setelah mendengar jawaban dari termohon, mereka akan mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan saksi alibi.

Saksi ini akan memberikan keterangan bahwa Sudirman tidak berada di warung Bu Nining, tidak berada di rumah RT Pasren, dan juga tidak terlibat dalam peristiwa yang selama ini dituduhkan kepadanya.

"Saksi alibi ini akan menjelaskan kepada Majelis Hakim bahwa Sudirman ada di rumahnya, jadi tidak seperti yang dituduhkan selama ini," ujar Jutek, Rabu (2/10/2024) siang, melansir dari Kompas.com.

Selain saksi alibi, tim kuasa hukum juga berencana menghadirkan seorang ahli pidana yang akan membahas konstruksi hukum yang didakwakan terhadap Sudirman.

Kuasa hukum menilai bahwa terdapat kekhilafan hakim dalam kasus ini.

Jutek juga menyebutkan bahwa 70 hingga 80 persen dari kasus Sudirman memiliki kesamaan dengan enam terpidana lainnya yang telah mengajukan PK sebelumnya.

Tim kuasa hukum akan menghadirkan sekitar 20 hingga 30 persen saksi, ahli, serta novum yang berbeda dari sebelumnya.

Baca juga: Nasib Hakim Etik Purwaningsih Jika PK Terpidana Kasus Vina Dikabulkan MA, Eks Hakim Agung: Laporkan

Sebelumnya, Sudirman, terpidana kasus Vina Cirebon menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) perdana di Pengadilan Negeri Cirebon, hari ini, Rabu (25/9/2024). 

Sudirman sempat diizinkan ke luar ruang sidang untuk istirahat di ruangan tahanan PN Cirebon karena kesakitan saat duduk terlalu lama. 

Hal itu terjadi saat ketua majelis hakim Arie Ferdian menanyakan kondisi Sudirman yang sudah tampak pucat. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved