Berita Mojokerto

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 di Mojokerto, Puluhan Tersangka Berhasil Dibekuk

Selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 di Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), Polisi berhasil mengungkap 19 kasus narkoba.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Mohammad Romadoni
Puluhan tersangka kasus narkoba diamankan di Mapolres Mojokerto, Selasa (1/10/2024). 

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 di Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), Polisi berhasil mengungkap 19 kasus narkoba.

Hasilnya, sebanyak 20 tersangka pengedar maupun kurir narkoba yang ditangkap dalam kurun waktu dua pekan, mulai tanggal 11-22 September. 

Kapolres Mojokerto AKBP Irham Kustarto menegaskan, dari 20 tersangka diamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 61,57 gram, ekstasi lima butir dan double L 13.115 butir. 

"Operasi Tumpas Semeru 2024, ada 19 kasus narkoba. Peran tersangka sebagai kurir, pengedar hingga pemasok narkoba," kata AKBP Irham Kustarto kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Selasa (1/10/2024). 

Ia mengatakan, masyarakat jangan segan melaporkan terkait dugaan kasus narkoba di wilayah hukum Kabupaten Mojokerto
 
"Masyarakat bisa melaporkan, karena masalah narkoba adalah tugas dan tanggung jawab bersama. Kami tegaskan tidak akan memberikan ruang sedikit pun dalam peredaran narkoba," ucap AKBP Irham. 

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Dwi Gastimur menyebut, kasus narkoba yang menonjol salah satunya dari penangkapan tersangka Eko Turino, asal Kecamatan Karangpilang, Surabaya. 

Tersangka Eko (43) berdomisili di Warugunung, Kecamatan Pacet, Mojokerto, diamankan di Polsek Jatirejo, dengan barang bukti sabu-sabu 29 gram. 

Peredaran narkoba menyasar kalangan masyarakat, pegawai, tukang bahkan pelajar. 

Para tersangka mengedarkan barang haram tersebut senilai Rp 300-400 ribu per paket. 

Sedangkan, pil double L setiap satu klip berisi 10 butir diedarkan seharga Rp 25 ribu. 

"Tersangka mendapat narkoba dari wilayah Surabaya dan ada satu rumah berupa kios jual burung, tapi juga digunakan untuk transaksi sabu-sabu. Total barang bukti senilai Rp 115 juta," pungkas AKBP Irham.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved