Berita Bondowoso

Dituduh Selingkuh, Mahasiswi Situbondo Babak Belur Dihajar Pacarnya Lalu Disekap di Kamar Kos

Dan teganya, pelaku kemudian menyekap korban di dalam kamar kosnya karena khawatir perbuatannya ketahuan. 

|
Editor: Deddy Humana
Humas Polres Bondowoso
Penyidik Polres Bondowoso memeriksa pelaku penganiayaan terhadap pacar, Senin (30/9/2024). 

SURYA.CO.ID, BONDOWOSO - Tindak kekerasan terhadap pacar tidak hanya terjadi di Bangkalan, tetapi juga di Bondowoso dan malah lebih keras. Pemuda berinisial FM (23) tidak hanya diduga memukul pacarnya dengan sebatang kayu, tetapi juga menyekap korban di kamar kosnya sendiri.

Pelaku FM yang merupakan warga Desa Purnama, Kecamatan Tegalampel itu telah diringkus polisi setelah sempat kabur. Pelaku juga berpindah-pindah lokasi persembunyian tetapi akhirnya bisa terlacak.

Dari penjelasan Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso, korban berinisial IZ (21), adalah mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Bondowoso.

Antara pelaku dan korban telah menjalin hubungan khusus tetapi FM ternyata cemburuan. Dan dipicu dugaan selingkuh, korban mengalami penganiayaan sampai badannya babak belur.

Pelaku diduga tega menganiaya kekasihnya itu dengan sebatang seukuran lengan orang dewasa. Dalam penganiayaan itu, IZ juga sempat memukuli pelaku dengan tangan kosong.

Dan teganya, pelaku kemudian menyekap korban di dalam kamar kosnya karena khawatir perbuatannya ketahuan. 

"Usai melakukan penganiayaan itu, pelaku mengancam korban untuk tidak keluar atau pulang ke rumahnya, agar perbuatan tidak diketahui orangtua korban," jelas Joso sebagaimana dikutip dalam rilis Humas Polres Bondowoso, Senin (30/9/2024).

Korban yang berada di bawah ancaman tidak bisa melawan dan kemudian terkunci di dalam kamar kosnya sendiri. Tetapi saat pelaku lengah, korban berhasil kabur dari kosnya. 

Selanjutnya korban langsung melapor ke polisi. Sementara pelaku ketakutan setelah tahu pacarnya kabur, dan ia pun mencoba melarikan diri. "Korban langsung kami mintakan visum dokter, dilanjutkan dengan memburu keberadaan pelaku," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 351 KUHP. "Ancaman paling lama lima tahun penjara," pungkasnya. SINCA ARI PANGISTU

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved