Pembunuhan Vina Cirebon

Jeritan Hati Terpidana Kasus Vina Cirebon di Akhir Sidang PK: Bapak Jokowi-Prabowo Dengar Suara Kami

Ini lah jeritan hati terpidana kasus Vina Cirebon, Hadi Saputra yang menguras air mata. DI TKP, hakim RIzqa Yunia menangis.

Editor: Musahadah
kompas TV
Terpidana kasus Vina Cirebon, Hadi Saputra memberikan pesan terakhir menutup sidang PK. 

Ia bahkan sempat menyeka air matanya dengan tisu saat Ketua Majelis Hakim, Arie Ferdian, hendak menutup sidang.

"Kita baca Al-Fatihah untuk almarhum Eki dan almarhumah Vina, kita baca bersama-sama," ujar Rizqa sambil terisak, Jumat (27/9/2024).

Rizqa juga mengungkapkan keyakinannya bahwa kehadiran mereka dalam sidang ini bukan kebetulan.

"Ini kan kejadian 2016 lalu ya, bagaimanapun di sini ada cerita, kita gak tahu benar atau tidak secara logika benar atau tidak, tapi pasti ke sini karena lokasi penemuan jenazahnya di sini, pasti beliau (Eki dan Vina? juga ada di sini," ucapnya, penuh haru. 
 
Sidang ini diadakan di Jembatan Talun, yang disebut sebagai salah satu lokasi penting dalam kasus yang menewaskan Vina dan Eki.

Sidang pemeriksaan setempat tersebut mengungkap beberapa kejanggalan terkait dugaan pembunuhan yang selama ini diungkap jaksa.

Otto Hasibuan, Ketua Tim Kuasa Hukum para terpidana menyampaikan, bahwa pemeriksaan lapangan ini menguatkan keyakinannya bahwa tidak ada pembunuhan yang terjadi.

"Dari pemeriksaan ini, sudah jelas bahwa tidak ada saksi yang melihat pembunuhan."

"Beberapa saksi, seperti Ismail dan Adi Hariadi, hanya melihat kecelakaan, sementara Oki adalah saksi yang menemukan dan membalikkan tubuh korban," jelas Otto.

Otto juga mempertanyakan logika jaksa yang menyatakan bahwa Vina dan Eki dipukuli di jembatan, dibawa sejauh 1,2 kilometer dan kemudian dibunuh di lokasi lain.

"Bagaimana mungkin seseorang membawa mayat sejauh itu di tempat umum dengan sepeda motor? Ini sangat tidak masuk akal," katanya.

Otto berharap pemeriksaan ini bisa membantu membebaskan kliennya.

"Kami berharap hakim mendapatkan keyakinan dan merekomendasikan pembebasan para terpidana kepada Mahkamah Agung," ujarnya.

Adapun, sidang yang berlangsung di Jembatan Talun, jalur penghubung penting antara Kota dan Kabupaten Cirebon sempat menyebabkan kemacetan parah dari dua arah.

Jembatan ini menjadi salah satu titik kunci dalam kasus tersebut, diduga sebagai lokasi kecelakaan yang merenggut nyawa Vina dan Eki sebelum akhirnya berkembang menjadi dugaan pembunuhan.

Sidang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved