Pileg 2024

Gus Irsyad dan Ghufron Tetap Akan Dilantik Jadi Anggota DPR RI, Bawaslu Nilai KPU Langgar Mekanisme

Semula pembatalan Gus Irsyad dan Gufron itu diputuskan KPU RI atas permintaan PKB, partai yang menjadi tempat bernaung

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
istimewa
Achmad Gufron Sirodj (kiri) dan Mohammad Irsyad Yusuf (kanan) berfoto bersama usai mendengar pembacaan keputusan yang disampaikan Bawaslu RI. 

SURYA.CO.ID, JAKARTA - Dua anggota DPR RI terpilih hasil Pileg 2024, masing-masing Achmad Gufron Sirodj dan Muhammad Irsyad Yusuf (Gus Irsyad) memenangkan gugatan melalui Bawaslu RI atas pembatalan mereka sebagai anggota legislatif. 

Semula pembatalan Gus Irsyad dan Gufron itu diputuskan KPU RI atas permintaan PKB, partai yang menjadi tempat bernaung kedua legislator itu sendiri.

Tetapi dalam sidang gugatan yang diinformasikan, Jumat (27/9/2024) malam, Bawaslu RI meminta KPU tetap melantik dua calon anggota legislatif dari PKB yaitu Ghufron dan Gus Irsyad. 

“Menyatakan terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme penggantian calon terpilih anggota DPR,” kata Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu RI saat membacakan putusan NOMOR: 004/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024, Jumat (27/9). 

Atas pelanggaran yang dilakukan KPU, maka Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk menyatakan Ach Ghufron Sirodi dan M Irsyad Yusuf memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR RI. 

Bawaslu juga memerintahkan KPU membatalkan keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR atas  nama Muhammad Khozin dan Anisah Syakur. 

“Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk menerbitkan keputusan KPU yang menetapkan Ach Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf sebagai Calon Terpilih Anggota DPR,” tegas Bagja. 

Putusan Bawaslu ini dibacakan setelah mereka menggelar persidangan secara marathon dalam dua hari. Persidangan dilakukan setelah Ach Ghufron Sirodj dan M Irsyad Yusuf tiba-tiba namanya diganti oleh KPU atas permintaan PKB. 

Ghufron merupakan Calon Terpilih Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VI dari PKB, dan Gus Irsyad dari Daerah Pemilihan Jawa Timur Il dari PKB 

Padahal baik Gufron maupun Gus Irsyad sama sekali tidak pernah diberitahu bahkan tidak pernah dipanggil. Alasan yang disampaikan PKB untuk mengganti dua orang itu juga tidak jelas.

Kuat dugaan, penggantian ini lantaran Gufron merupakan orang dekat Ketum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf dan Irsyad Yusuf merupakan adik kandung Sekjen PBNU, Saifullah Yusuf. 

“Alhamdulilah kebenaran akan menemukan jalannya. Kami didzolimi. Tanpa alasan jelas kami diganti begitu saja padahal kami dapat mandat langsung dari suara rakyat,” kata Gufron. 

“Saya ucapkan terima kasih kepada Bawaslu yang telah memastikan keadilan sebagai spirit dasar dalam mengambil keputusannya,” lanjutnya.

Sehingga perjuangan haknya sebagai caleg pemenang pemilu legislatif dapat memenuhi rasa keadilan yang sebenar-benarnya.  “Pencapaian ini adalah kemenangan rakyat. Kemenangan bersama dari nurani masyarakat yang selama ini berjuang di Dapil,” urainya. 

Mantan Bupati Pasuruan dua periode, Irsyad Yusuf akhirnya bernafas lega. Ia menyampaikan syukur dalam status WhatsApp (WA) pribadinya.

“Allohu akbar, allhamdulilah ya Allah. Matur nuwun atas doa seluruh keluarga , sahabat, kerabat dan sejawat. Gugatan kita menang di sidang Bawaslu RI,” tulis Gus Irsyad dalam status WA pribadinya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved