Pileg 2024
Akibat PSU di 15 TPS, DKPP Pecat 9 Anggota PPK di Pamekasan Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Padahal hitung ulang sudah selesai dan KPU Pamekasan menunggu surat dari KPU RI untuk menetapkan caleg terpilih sebagai anggota DPRD Pamekasan
Penulis: Muchsin | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PAMEKASAN – Kasus penghitungan suara ulang (PSU) di 15 tempat pemungutan suara (TPS) di Daerah Pemilihan (Dapil) II Pamekasan, berdampak pada penyelenggara Pemilu.
Ada sembilan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dari Kecamatan Proppo dan Kecamatan Palengaan yang harus mendapat konsekuensi pemecatan dari PSU tersebut.
Padahal hitung ulang sudah selesai dan KPU Pamekasan tinggal menunggu surat dari KPU RI untuk menetapkan caleg terpilih sebagai anggota DPRD Pamekasan. Tetapi kini Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menjatuhkan sanksi pemecatan kepada sembilan anggota PPK, termasuk ketuanya, Senin (22/7/2024).
Sembilan anggota PPK yang diberhentikan tetap itu diduga terlibat pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
Yakni Ketua PPK Proppo, Abdus Suhud dan empat anggotanya masing-masing Muyassir, Ali Mahrus, Idam Sugianto dan Edi Trisastrio. Selanjutnya Ketua PPK Palengaan, Imam Khairullah dan tiga anggotanya, masing-masing Riyan Hidayat, Mohammad Ali dan Holwani.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Permas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Pamekasan, Mohammad Amiruddin mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti pemberhentian sembilan anggota PPK di Dapil II Pamekasan.
Namun mantan wartawan ini menegaskan, sampai sekarang pihaknya belum menerima salinan putusan DKPP. Dan KPU diberi waktu seminggu untuk menyelesaikan masalah ini sejak keputusan dibacakan.
“Nanti jika sudah menerima salinan putusan itu, kami bersama komisioner KPU akan menggelar rapat pleno. Setelah itu, kami akan kirim surat keputusan pemberhentian terhadap sembilan anggota PPK. Untuk pengganti antar waktu, nanti pelantikannya akan dilakukan di kantor KPU Pamekasan,” kata Amir.
Seperti diberitakan, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261, KPU Pamekasan melakukan PSU di 15 TPS di Dapil II Pamekasan. PSU itu dilaksanakan di salah satu hotel di Surabaya dengan menghadirkan pengurus partai politik yang terlibat maupun partai yang tidak terlibat dengan PSU.
Dilakukannya PSU itu atas putusan dan perintah MK, lantaran adanya gugatan dari Partai Amanat Nasional (PAN) selaku termohon.
Dalam gugatannya, PAN meminta KPU melakukan PSU di 15 TPS Dapil II Pamekasan. Tahapannya, mulai tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS, kemudian di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hingga tingkat kabupaten, yang berlangsung selama dua hari. ****
Sosok Guntur Sasono, Anggota DPR RI Tertua Dilantik di Usia 78 Tahun, Kekayaannya Tembus Rp 10 M |
![]() |
---|
Gus Irsyad dan Ghufron Tetap Akan Dilantik Jadi Anggota DPR RI, Bawaslu Nilai KPU Langgar Mekanisme |
![]() |
---|
Putusan MK, Ratusan TPS di Jawa Timur Harus Hitung Ulang Surat Suara Pileg 2024 |
![]() |
---|
Caleg PDIP Gratis, Terus Siapa yang Danai Kampanye? Ini Jawaban Budi Sulistiyo |
![]() |
---|
Pemilu Balik Coblos Partai? Ini Jawaban Mayoritas Warga Jatim, Ogah Balik Masa Orde Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.