Pileg 2024
Putusan MK, Ratusan TPS di Jawa Timur Harus Hitung Ulang Surat Suara Pileg 2024
Putusan MK terhadap sengketa hasil Pileg 2024, sejumlah TPS pada beberapa daerah di Jawa Timur, harus melakukan penghitungan suara ulang
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Sejumlah TPS pada beberapa daerah di Jawa Timur, harus melakukan penghitungan surat suara ulang untuk Pemilu 2024.
Hal ini sebagai dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi atau MK terhadap sengketa hasil Pileg 2024.
Dari putusan MK yang dibacakan pada Senin (10/06/2024) lalu, terdapat tiga perkara sengketa Pileg dari Jawa Timur yang dikabulkan.
Di antaranya, adalah permohonan dari PAN untuk kursi DPR RI Dapil Jatim IV dan DPRD Kabupaten Pamekasan, yang tercatat dalam perkara 261-01-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Untuk DPR RI, MK mengabulkan penghitungan surat suara ulang di 105 TPS yang berada di Kecamatan Sumberbaru, Jember.
Untuk DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil I, MK meminta penghitungan surat suara ulang di 15 TPS.
Perkara lain yang dikabulkan MK, adalah permohonan Partai Demokrat untuk DPRD Jember yang tercatat dalam perkara 118-01-14-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Pada perkara tersebut, MK memutus rekapitulasi ulang dan/atau Pencermatan Ulang Formulir Model C.Hasil (Plano) di 18 TPS pada Kecamatan Kaliwates, Jember.
Perkara ketiga bernomor 269-01-08-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024-DPRD Kabupaten Bangkalan Dapil III dan Dapil V yang diajukan PKS.
Pada perkara ini, MK memerintahkan untuk dilakukan Penghitungan Surat Suara Ulang di 10 TPS. Tepatnya di Kecamatan Burneh.
Komisioner Bawaslu Jatim Dewita Hayu Shinta menjelaskan, sebagai lembaga pengawas Pemilu bakal mengawal keputusan itu.
"Bawaslu siap melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan MK tersebut," kata Sisin, sapaan akrabnya, Rabu (12/6/2024).
Menurut Sisin, masing-masing putusan itu memiliki tenggat waktu untuk segara dilaksanakan.
Saat ini, Bawaslu terus melakukan koordinasi dengan KPU tujuannya untuk memastikan kapan akan melaksanakan putusan MK tersebut.
"Kami siap mengawasi," ungkap Sisin.
Sementara itu, Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi menyatakan kesiapan untuk melaksanakan putusan MK tersebut.
"Dalam pelaksanaannya nanti, kami akan koordinasi dengan Bawaslu. Karena yang diperintahkan oleh mahkamah untuk pengawasan, dan pihak kepolisian sebagai pengamanan," terang Aang kepada wartawan.
Ikuti Update Berita Menarik Lainnya di Google News SURYA.co.id
sengketa hasil Pileg 2024
Mahkamah Konstitusi
Komisioner Bawaslu Jatim Dewita Hayu Shinta
Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi
Surabaya
Sosok Guntur Sasono, Anggota DPR RI Tertua Dilantik di Usia 78 Tahun, Kekayaannya Tembus Rp 10 M |
![]() |
---|
Gus Irsyad dan Ghufron Tetap Akan Dilantik Jadi Anggota DPR RI, Bawaslu Nilai KPU Langgar Mekanisme |
![]() |
---|
Akibat PSU di 15 TPS, DKPP Pecat 9 Anggota PPK di Pamekasan Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik |
![]() |
---|
Caleg PDIP Gratis, Terus Siapa yang Danai Kampanye? Ini Jawaban Budi Sulistiyo |
![]() |
---|
Pemilu Balik Coblos Partai? Ini Jawaban Mayoritas Warga Jatim, Ogah Balik Masa Orde Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.