Pileg 2024

Putusan MK, Ratusan TPS di Jawa Timur Harus Hitung Ulang Surat Suara Pileg 2024

Putusan MK terhadap sengketa hasil Pileg 2024, sejumlah TPS pada beberapa daerah di Jawa Timur, harus melakukan penghitungan suara ulang

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Cak Sur
Istimewa/Dokumentasi Bawaslu Jatim
Komisioner Bawaslu Jatim, Dewita Hayu Shinta saat hadir di MK beberapa waktu lalu. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Sejumlah TPS pada beberapa daerah di Jawa Timur, harus melakukan penghitungan surat suara ulang untuk Pemilu 2024.

Hal ini sebagai dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi atau MK terhadap sengketa hasil Pileg 2024.

Dari putusan MK yang dibacakan pada Senin (10/06/2024) lalu, terdapat tiga perkara sengketa Pileg dari Jawa Timur yang dikabulkan.

Di antaranya, adalah permohonan dari PAN untuk kursi DPR RI Dapil Jatim IV dan DPRD Kabupaten Pamekasan, yang tercatat dalam perkara 261-01-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Untuk DPR RI, MK mengabulkan penghitungan surat suara ulang di 105 TPS yang berada di Kecamatan Sumberbaru, Jember.

Untuk DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil I, MK meminta penghitungan surat suara ulang di 15 TPS.

Perkara lain yang dikabulkan MK, adalah permohonan Partai Demokrat untuk DPRD Jember yang tercatat dalam perkara 118-01-14-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Pada perkara tersebut, MK memutus rekapitulasi ulang dan/atau Pencermatan Ulang Formulir Model C.Hasil (Plano) di 18 TPS pada Kecamatan Kaliwates, Jember.

Perkara ketiga bernomor 269-01-08-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024-DPRD Kabupaten Bangkalan Dapil III dan Dapil V yang diajukan PKS.

Pada perkara ini, MK memerintahkan untuk dilakukan Penghitungan Surat Suara Ulang di 10 TPS. Tepatnya di Kecamatan Burneh.

Komisioner Bawaslu Jatim Dewita Hayu Shinta menjelaskan, sebagai lembaga pengawas Pemilu bakal mengawal keputusan itu.

"Bawaslu siap melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan MK tersebut," kata Sisin, sapaan akrabnya, Rabu (12/6/2024).

Menurut Sisin, masing-masing putusan itu memiliki tenggat waktu untuk segara dilaksanakan.

Saat ini, Bawaslu terus melakukan koordinasi dengan KPU tujuannya untuk memastikan kapan akan melaksanakan putusan MK tersebut.

"Kami siap mengawasi," ungkap Sisin.

Sementara itu, Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi menyatakan kesiapan untuk melaksanakan putusan MK tersebut.

"Dalam pelaksanaannya nanti, kami akan koordinasi dengan Bawaslu. Karena yang diperintahkan oleh mahkamah untuk pengawasan, dan pihak kepolisian sebagai pengamanan," terang Aang kepada wartawan.

Ikuti Update Berita Menarik Lainnya di Google News SURYA.co.id

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved