Berita Pamekasan
Tantangan Indonesia Emas, Polres Pamekasan Ringkus 11 Pengedar Narkoba Dengan Target Kalangan Remaja
Meski keuntungan yang didapat Rp 50.000, tersangka tidak merasa rugi karena masih bisa menikmati pil yang dijualnya.
Penulis: Muchsin | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PAMEKASAN – Narkoba masih menjadi tantangan serius dalam membentuk generasi berkualitas saat mencapai Indonesia Emas di masa mendatang. Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 di Pamekasan sudah membuktikan bahwa peredaran narkoba telah mencengkeram kalangan remaja sebagai pangsa pasarnya.
Dari operasi selama 12 hari terakhir, Polres Pamekasan menangkap 11 tersangka kasus narkoba, jenis sabu dan pil Okerbaya. Dari 11 pelaku yang diamankan itu, 9 di antaranya merupakan pengedar sabu dan pil Y.
Kasat Narkoba Polres Pamekasan, AKP Andri Setiya, didampingi Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto mengatakan, 11 tersangka itu ditangkap di tempat berbeda dan waktu berbeda, sejak Kamis (12/9/2024) hingga Minggu (22/9/2024).
Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah pil Y jenis Okerbaya, sebanyak 7.814 butir dan 22,29 gram sabu. Andri mengaku prihatin karena saat ini pengguna pil Y di Pamekasan cukup marak.
"Kami berusaha untuk memberantas peredaran pil Okerbaya, agar warga Pamekasan tidak mengosumsi pil ini. Efek bahayanya bisa sama seperti sabu bahkan lebih parah. Apalagi pemakainya adalah kalangan remaja, dari usia 17 tahun hingga 30 tahun,” kata Andri, Kamis (26/9/2024).
Selanjutnya Andri mengungkapkan, di antara tersangka itu ada pengedar berinisial AV (41), warga Desa Sumber Lesong, Kecamatan Ledokomondo, Kabupaten Jember.
Ppengedar ini ditangkap di sebuah rumah di Desa Lebbek, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan. Dari tangan tersangka, polisi menyita pil 3.000 butir Okerbaya.
Kemudian tersangka YM (31), warga Desa Mumbulsari, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember, ditangkap di rumahnya. Tersangka adalah pengedar dan polisi menyita barang bukti pil Okerbaya jenis Y sebanyak 4.000 butir.
Disusul pengedar NA (27), warga Dusun Keppo, Desa Polagan, Kecamatan Galis, Pamekasan. Tersangka ditangkap di pinggir jalan Desa Montok, Kecamatan Larangan, dan disita 244 butir pil Y jenis Okerbaya.
Dan ada pengedar H (23), warga Desa Ponteh, Kecamatan Galis, yang ditangkap di rumahnya. Dan dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 170 butir pil Okerbaya. Terakhir adalah pengedar berinisial ZA (24), warga Desa Baranta Pesisir, Kecamatan Tlanakan dengan barang bukti 4.00 butir pil Y jenis Okerbaya.
Sedang untuk kasus sabu, polisi menangkap 5 orang asal Pamekasan dan Surabaya. Pengedar pertama adalah G (29), warga Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan dengan barang bukti sabu 2,29 gram.
Pengedar AF (30), warga Jalan Dukuh Kupang Barat I, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya. dengan barang bukti sabu seberat 3,7 gram.
Kemudian AFA (32), warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, dan MJ (50), warga Desa Pandan, Kecamatan Galis. Kedua pengedar sabu itu ditangkap bersamaan dengan barang bukti sabu 2,62 gram.
Setelah itu, polisi meringkus YH (30), warga Desa Durbuk, Kecamatan Pademawu, serta menyita 1,11 gram sabu.
Andri menyatakan, dari hasil penyidikan tersangka pengedar pil Y jenis Okerbaya mengaku mendapatkan barang haram dari luar Madura. Cara memperolehnya dikirim lewat paket, mobil angkutan umum atau diambil sendiri menggunakan sepeda motor.
peredaran narkoba
remaja pengguna narkoba
Polres Pamekasan
Operasi Tumpas Narkoba Semeru
obat keras berbahaya (Okerbaya)
Pamekasan
Dalam Sepekan 16 Pejudi Terjaring di Pamekasan, Uang Hasil Judi Remi Mencapai Rp 2,4 Juta |
![]() |
---|
Keracunan Bau Rendaman Anyaman Bambu, 5 Warga Pamekasan Tewas Bersamaan di Dalam Sumur |
![]() |
---|
Proyek SIHT di Pamekasan Tahap 3 Segera Dimulai, Disperindag Anggarkan Rp 1,9 Miliar Dari DBHCHT |
![]() |
---|
Mantan Anggota DPRD Pamekasan Dipenjara, Terbukti Rencanakan Proyek Fiktif Plengsengan Rp 365 Juta |
![]() |
---|
Peduli Warga Terdampak Kekeringan, Aliansi Jurnalis Pamekasan Salurkan Bantuan 11 Tangki Air Bersih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.