Berita Gresik

Kejari Tahan 3 Perangkat Desa di Gresik, Korupsi CSR Rp 1 M Untuk Pengadaan Beras Kualitas Jelek

Untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut, penyidik telah meminta keterangan dari PT Smelting selaku pemberi dana CSR. 

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
Para tersangka dari Pemdes dan BPD Roomo Kecamatan Manyar , Kabupaten ditahan atas dugaan korupsi dana untuk pengadaan beras, Kamis (26/9/2024). 

Pasal Kedua yaitu Pasal 8 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Sementara kuasa hukum NH dari DPC Peradi Surabaya, A Rahman,mengatakan, tersangka sebagai Ketua BPD hanya bertugas mengawasi pengadaan barang beras tersebut. Setelah mengetahui kualitas beras tidak layak konsumsi, langsung meminta desa untuk mengganti. 

“Sekarang beras yang diterima warga langsung diganti,” kata Rahman dengan didampingi anggota DPC Peradi Surabaya, Usman Effendi. 

Selain itu, NH masih dalam keadaan perawatan kesehatan, sebab harus dipasang kateter untuk buang air kecil. “Seharusnya, tadi sore untuk pemeriksaan ke rumah sakit, tetapi oleh penyidik tidak diperkenankan,” katanya.

Dana CSR dari PT Smelting per tahun sebesar Rp 1 miliar diserahkan ke Pemdes Roomo secara bertahap. 
Dana tersebut lalu dibelanjakan beras oleh Pemdes Roomo melalui Tim Pelaksana Tugas (TPT) dan diserahkan kepada warga.  ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved