Berita Gresik
Kejari Tahan 3 Perangkat Desa di Gresik, Korupsi CSR Rp 1 M Untuk Pengadaan Beras Kualitas Jelek
Untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut, penyidik telah meminta keterangan dari PT Smelting selaku pemberi dana CSR.
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK - Penyaluran beras dari dana CSR (corporate social responsibility) berbuntut penjara. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akhirnya tiga perangkat Desa Roomo, Kecamatan Manyar atas dugaan penyelewengan dana CSR untuk pembelian beras bantuan ke warga, Kamis (26/9/2024).
Dua perangkat yang ditahan itu adalah Kepala Desa (kades) TZ, Sekretaris Desa (Sekdes) RH dan Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) NH.
Para tersangka diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik mulai pukul 13.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB. Kemudian langsung dilakukan penahanan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Gresik.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Nana Riana mengatakan, hasil penyelidikan dugaan korupsi pengadaan beras CSR oleh Pemdes Roomo sebesar Rp 1 miliar setiap tahun dari PT Smelting.
Namun yang digunakan untuk membeli beras sebelum dibagikan kepada masyarakat Desa Roomo hanya Rp 325,005 juta yang dirupakan 11.000 ton untuk dua termin pembelian.
Termin pertama bulan September, masing-masing warga mendapat 10 KG. Namun berasnya diduga tidak layak konsumsi karena banyak butiran kecil, bau dan kotor.
“Ini menjadi atensi Kejaksaan, sebab ini menyangkut kebutuhan pokok dan hajat hidup orang banyak. Sehingga melakukan tindakan tegas dengan memeriksa 107 saksi dari masyarakat yang menerima beras,” kata Nana Riana didampingi Kasi Pidsus, Alifin N Wanda dan Kasi Intel.
Setelah itu penyidik Pidsus Kejari Gresik melakukan pemeriksaan tiga orang dan ditetapkan tersangka. “Malam ini, kami melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka, sesuai pertimbangan sesuai hukum secara subjektif maupun objektif. Maupun secara kesehatan, para tersangka dinyatakan sehat oleh dokter,” katanya.
Sementara Kasi Pidsus, Alifin N Wanda mengatakan, jumlah belanja beras sebesar Rp 325,005 juta dan jika dibelikan beras mendapat beras kualitas bagus yaitu Rp 14.000 per KG.
“Karena tidak layak konsumsi dan harganya di bawah harga Rp 14.000, sehingga semuanya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Karena semua saksi mengatakan berasnya tidak layak, maka sementara ini menyatakan semuanya total loss,” kata Alifin.
Untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut, penyidik telah meminta keterangan dari PT Smelting selaku pemberi dana CSR.
“Kami telah meminta keterangan dua orang PT Smelting. Sehingga, kami sarankan untuk memberikan CSR kepada masyarakat dan tidak memberikan uang langsung, dikhawatirkan akan disalahgunakan,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang- undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Ri Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.
Ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kejari Gresik
Kasus CSR Beras Berkutu di Gresik
korupsi CSR Smelting
PT Smelting Gresik
kades korupsi CSR
Gresik
Sehari Ditangkap Langsung Disidang, 2 Penjaga Warkop di Gresik Didenda Rp 300 Ribu Akibat Jual Miras |
![]() |
---|
Jurus Lempar Batu Melukai Mata 2 Orang, 2 Oknum Pesilat di Gresik Dikirim ke Penjara |
![]() |
---|
Gelar Gebyar Disabilitas di Gresik, Gus Yani Apresiasi Bantuan Mobil Antar-Jemput dari Bank Jatim |
![]() |
---|
Penggerebekan Rumah di Menganti Gresik, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras |
![]() |
---|
Razia Kafe di Utara Gresik, Puluhan Botol Miras Berhasil Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.