Pembunuhan Vina Cirebon

Titin Prialianti: Iptu Rudiana Pernah Ajukan Asuransi Usai Eky Kecelakaan, Mengapa Sebut Pembunuhan?

Iptu Rudiana diduga mengajukan asuransi Jasa Rahardja terkait kecelakaan Eky. Mengakui adanya kecelakaan?

Editor: Musahadah
kolase youtube
kolase foto Iptu Rudiana. Terlanjur Iptu Rudiana Dikabarkan Dicopot dari Jabatan Kapolsek, Polda Jabar Sebut Itu Hoax. 

Dalih Iptu Rudiana Dipatahkan Susno Duadji

Susno Duadji membantah dalih Iptu Rudiana saat menjadi ahli di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon.
Susno Duadji membantah dalih Iptu Rudiana saat menjadi ahli di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon. (kolase nusantara tv/istimewa)

Dalih Iptu Rudiana dipatahkan mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji saat menjadi ahli di sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu (18/9/2024). 

Sebelumnya, Iptu Rudiana membantah telah menangkap dan menganiaya 9 orang, delapan diantaranya menjadi terpidana kasus Vina Cirebon

Iptu Rudiana beralasan hanya mengamankan mereka. 

"Saya enggak nangkap ya, saya hanya mengamankan saja. Beda ya nangkap dan saya amankan, karena saat itu saya baru tahu mereka pelakunya," ujar Rudiana dalam konferensi pers bersama Hotman Paris beberapa waktu lalu.

Rudiana juga menegaskan bahwa tuduhan penganiayaan yang dilayangkan kepadanya tidak benar.

"Soal penganiayaan itu tidak ada. Tidak ada penganiayaan," ucapnya.

Namun, pembelaan Iptu Rudiana itu dipatahkan Susno Duadji. 

Menurut Susno, dalam undang-undang acara pidana, tidak ada istilah mengamankan. 

Menurutnya, membawa orang ke kantor atau ke suatu tempat tanpa ada surat penangkapan, itu namanya merampas kemerdekaan orang lain. 

"Gak ada istilah mengamankan. Di KUHAP itu gak ada istilah mengamankan. Itu bukan tertangkap tangan," kata Susno. 

Saat penangkapan pun, tidak semua anggota Polri diperbolehkan menangkap. 

Menurut Susno, yang boleh menangkap hanya anggota polri aktif, berdinas di reserse, dan diberikan surat perintah. 

"Kalau mengamankan? apanya yang diamankan. Jangan dicampuradukkan menangkap dan mengamankan. Kalau pengamanan misalnya ada keramaian atau ada sidang kayak gini, itu ada pengamanan," terang Susno.

Disinggung tentang adanya anggota polri yang menangkap lalu melakuan penyiksaan, menurut Susno anggota polri ini tak hanya bisa dikenakan kode etik namun bisa dikenakan ancaman pidana. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved