Pembunuhan Vina Cirebon
Pengacara Mega - Widi yakin 1000 Persen Vina Cirebon Kecelakaan, Pitra Romadoni Malah Sindir Begini
Pengacara Mega dan Widi, Muchtar Effendi, yakin 1000 persen kalau kasus Vina Cirebon murni kecelakaan. Pitra Romadoni malah sindir begini.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
"Upaya hukum PK silakan, tapi tidak bisa mengesampingkan atau mengugurkan putusan dengan kekuatan hukum tetap.
Menurut saya apa yang diajukan yang saya lihat dalam berita atau media itu bukan novum tentu 1.000 persen bukan novum.
Murni itu (pembunuhan) tidak bisa dipungkiri karena ada putusan inkrah," ungkapnya.
Sebelumnya, Pitra Romadoni juga memberikan bantahan keras terkait kliennya yang dituduh menyiksa para terpidana kasus Vina Cirebon.
Bahkan, Pitra menyebut pengakuan mereka berlebihan alias lebay.
Baca juga: 2 Alasan Kuat Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Harus Digelar, Pakar Hukum: Ada Fakta Baru
Pitra juga menyebut tudingan 6 terpidana Vina Cirebon yang menyebut Iptu Rudiana melakukan penyiksaan merupakan karangan.
"Semua ini kan mereka karang supaya menjatuhkan harkat martabat Rudiana saya kira itu hal yang lebay," ucap Pitra Romadoni dikutip YouTube Cumi-cumi.
Lebih lanjut Pitra Romadoni tidak takut jika nantinya majelis hakim memanggil Iptu Rudiana untuk hadir dalam sidang pk kasus Vina Cirebon.
"Ngapain kita takut itu kan upaya hukum dari mereka ya silakan saja," beber Pitra.
Sebelumnya 6 terpidana kasus Vina Cirebon mengaku mendapat penyiksaan dari Iptu Rudiana pada 31 Agustus 2016 lalu.
Kala itu Iptu Rudiana menangkap para terpidana kasus Vina Cirebon di depan SMP 11 Cirebon.
Diduga Iptu Rudiana melakukan penyiksaan agar para terpidana Vina Cirebon ini mengaku melakukan pembunuhan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan di sidang pk, para terpidana Vina Cirebon mengaku Iptu Rudiana melakukan penyiksaan Unit Narkoba Polres Cirebon Kota.
Sebelumnya Iptu Rudiana pernah membantah melakukan penganiayaan kepada para terpidana kasus Vina Cirebon.
Bahkan Iptu Rudiana berdalih hanya mengamankan, bukan menangkap para terpidana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.